Kategori: Uncategorized

  • LSM-RADAR Gugat Transparansi Proyek ATJ: “Audit Total, Jangan Jadi Kuburan Uang Negara”

    KUTAI BARAT, JURNAL IKN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM-RADAR, Hertin Armansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) agar tidak sembarangan menganggarkan kembali proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) tanpa audit menyeluruh. Ia menilai proyek yang mangkrak sejak 2015 itu sarat kepentingan elit, tidak transparan, dan hanya menjadi ladang pemborosan uang rakyat.

    “Jangan sampai Jembatan ATJ hanya menjadi objek politik, tempat penggelembungan anggaran, dan alat untuk menguntungkan korporasi tertentu. Rakyat yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com, Senin, (29/09/2025).

    Sejarah Panjang Proyek dan Anggaran Raksasa

    Proyek ATJ dimulai pada masa Bupati Ismael Thomas pada Agustus 2008, ditandai dengan pemancangan tiang perdana. Proyek ini awalnya ditargetkan rampung pada 2010, dengan total estimasi anggaran mencapai Rp598 miliar, terbagi dalam beberapa tahap:

    • Tahap I: Rp18 miliar
    • Tahap II: Rp86 miliar
    • Jembatan pendekat: Rp21 miliar
    • Tahap selanjutnya: Rp473 miliar

    Sayangnya, sejak awal pelaksanaannya proyek ini berjalan jauh dari harapan. Beberapa pihak besar yang terlibat dalam proyek ini antara lain:

    • PT Surya Abadi Konsultan (perencana)
    • PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi)
    • Konsorsium kontraktor: PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam

    Lelang besar baru digelar tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp341 miliar. Pemenangnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan target penyelesaian selama 1.094 hari kalender atau hingga 20 November 2015. Meski sempat mengalami adendum kontrak hingga 2016, progres proyek hanya mencapai 40 persen.

    “Yang lebih memprihatinkan, sebagian pekerjaan justru disubkontrakkan ke pihak yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya amburadul dan jauh dari standar teknis,” ungkap Hertin.

    Dukungan Politik Ada, Tapi Proyek Tetap Gagal

    LSM-RADAR mencatat bahwa proyek ATJ tidak pernah kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kubar sejak awal menyetujui skema multiyears, dan proyek ini kembali masuk APBD 2016. Namun hingga tahun 2018, progres tetap stagnan hingga akhirnya Bupati FX. Yapan mengalihkan anggaran tambahan ke pos lain.

    “Puluhan bahkan ratusan miliar rupiah sudah habis, tetapi jembatan tidak pernah selesai. Ini jelas pemborosan, dan publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” tegas Hertin lagi.

    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa

    LSM-RADAR mendesak:

    • Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek ATJ
    • Evaluasi tuntas atas kinerja kontraktor dan konsultan
    • Investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan prosedur pengadaan

    “Pemda jangan sekadar kejar pencitraan. Warga butuh kepastian, bukan janji kosong yang diulang-ulang. Kalau tidak dikaji serius, proyek ini hanya akan jadi kuburan uang rakyat,” ujar Hertin.

    KPK Turun Tangan: Soroti Proyek Rp1,2 Triliun

    Pernyataan LSM-RADAR ini sejalan dengan kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kutai Barat pada 21 Juni 2022. Rombongan yang dipimpin Ketua Satgas 1 Direktorat IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi, secara terbuka menyatakan keprihatinan terhadap proyek-proyek besar yang diduga bermasalah.

    “Kami datang bukan mendadak. Surat sudah kami layangkan sebelumnya,” tegas Wahyudi saat audiensi bersama Bupati FX. Yapan dan pimpinan DPRD Kubar.

    Empat proyek besar yang menjadi sorotan KPK antara lain:

    1. Jembatan ATJ
    2. Jalan Bung Karno
    3. Dermaga
    4. Kristian Center

    Total nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp1,2 triliun jika ditambah proyek lainnya.

    “Yang kami lihat, anggaran besar sudah digelontorkan, tapi manfaatnya belum dirasakan rakyat. Ini jadi perhatian serius,” kata Wahyudi dengan nada tajam.

    KPK meminta seluruh dokumen proyek diserahkan untuk keperluan audit dan supervisi: mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), kontrak, hingga legalitas lainnya. Jika tidak, maka penindakan akan jadi langkah berikutnya.

    “Kalau pencegahan tidak berhasil, maka penindakan akan kami dorong,” ujar Wahyudi mengingatkan bahwa KPK tetap memegang prinsip Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

    Dokumen Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

    Lebih mengejutkan, KPK mengungkap bahwa banyak dokumen proyek tidak dapat ditemukan. Hal ini dipertanyakan secara keras oleh Wahyudi.

    “Kalau kwitansi makan hilang, itu wajar. Tapi ini duit triliunan, masa dokumennya hilang? Memangnya pernah kebakaran? Atau ada tuyul yang ambil dokumen?” sindir Wahyudi, disambut gelak tawa anggota DPRD yang hadir.

    Meski disampaikan dengan nada bercanda, pesannya sangat serius. KPK mengingatkan bahwa retensi dokumen minimal adalah 10 tahun, dan kehilangan arsip proyek besar bisa berimplikasi pidana.

    Reporter: Sw
    Editor: Tim Redaksi Jurrnalikn.com.

  • Dugaan Pencurian Pupuk di PT ARI, Supriyadi Jadi Tersangka: Pemerintah Kampung dan Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

    JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Kasus dugaan pencurian pupuk di lingkungan PT Aneka Raksa International (ARI) menimbulkan tanda tanya besar. Seorang operator Jonder bernama Supriyadi kini ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dipertanyakan oleh Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, serta pihak keluarga.

    Peristiwa ini bermula pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, asisten kebun PT ARI mengajukan kasbon pupuk untuk kegiatan pemupukan. Pelaksanaan pekerjaan ini melibatkan Supriyadi selaku operator jonder, bersama dua tukang langsir, Pindy dan Sapri. Ketiganya menjalankan tugas mengantar pupuk ke blok kebun sesuai instruksi manajemen.

    Setelah menyelesaikan pembongkaran pupuk, Supriyadi kembali ke mes. Namun, pada sore hari ia menerima panggilan mendadak terkait laporan kehilangan pupuk. Ia bersama Pindy dan Sapri kemudian diminta melakukan registrasi ulang dan diarahkan ke lokasi penemuan 11 karung pupuk yang ditemukan di pinggir jalan, hanya sekitar 200–300 meter dari kantor utama PT ARI.

    Di lokasi tersebut, ketiganya diduga dipaksa mengakui bahwa pupuk tersebut adalah hasil curian. Pada hari yang sama, mereka dibawa ke Polres Kutai Barat. Esoknya, Supriyadi dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan kedua, statusnya berubah menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia ditahan. Sementara dua rekannya tidak mengalami hal serupa.

    Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menilai proses penetapan tersangka terhadap Supriyadi sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana pupuk bisa ditemukan di area yang justru berada di dekat kantor utama perusahaan, dengan pengawasan ketat termasuk pos keamanan dan keberadaan anggota Brimob.

    “Lokasinya sangat dekat dengan kantor perusahaan. Ada pos keamanan dan pengawasan Brimob. Tapi kenapa karyawan langsung dituding sebagai pelaku? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Abet pada Jumat (29/8/2025).

    Abet menekankan bahwa kasus semacam ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara internal oleh perusahaan. Menurutnya, langkah pelaporan ke pihak kepolisian seharusnya diambil setelah ada proses klarifikasi yang adil.

    “Kalau memang ada dugaan pencurian, panggil karyawan, klarifikasi dulu. Kalau terbukti, bisa diberi sanksi internal. Jangan buru-buru dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

    Pemerintah Kampung Bentas mengaku telah berupaya menengahi dengan mengusulkan penyelesaian damai melalui surat kesepakatan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh PT ARI. Bahkan, perusahaan justru menetapkan lima syarat untuk perdamaian, antara lain:

    1. Pengunduran diri Supriyadi sebagai karyawan,
    2. Pembayaran sewa jonder sebesar Rp40 juta sebulan,dibagi berapa hari di tahan
    3. Penggantian pupuk yang hilang,
    4. Menjaga situasi tetap kondusif,
    5. Menanggung biaya operasional kepolisian.

    Menurut Abet, syarat tersebut sangat memberatkan, khususnya terkait biaya operasional polisi.

    “Itu jelas tidak benar. Biaya operasional polisi sudah dibiayai oleh negara, tidak boleh dibebankan ke tersangka. Hak-hak hukum tersangka harus dihormati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa sejak awal, Supriyadi tidak mendapat pendampingan hukum yang layak dan dipaksa mengakui tuduhan tanpa proses pembelaan yang adil.

    “Sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih memiliki hak membela diri. Tidak bisa dipaksa mengakui atau menanggung biaya di luar kewenangannya,” tambahnya.

    Abet memperingatkan, jika kasus seperti ini tidak disikapi dengan bijak, dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menyayangkan karena pemerintah kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam penanganan kasus yang berdampak langsung pada warganya.

    “Kami tidak membela siapa pun. Tapi perusahaan juga jangan gegabah menyeret aparat sebelum menempuh langkah internal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa karyawan jadi korban tuduhan sepihak,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak keluarga Supriyadi mengaku terpukul atas penetapan status tersangka secara mendadak. Mereka menilai proses hukum berjalan tergesa-gesa dan tidak memberi kesempatan untuk pembelaan.

    “Awalnya dia dipanggil sebagai saksi, keesokan harinya langsung ditahan sebagai tersangka. Kami sangat kaget,” ungkap Keru, perwakilan keluarga.

    Mereka berharap agar perusahaan bersedia membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Menurut keluarga, Supriyadi hanya menjalankan tugas sesuai perintah kerja.

    “Dia hanya pekerja biasa, menjalankan perintah. Jangan sampai dijadikan kambing hitam. Kami menolak syarat damai yang diajukan karena tidak sanggup memenuhinya,” kata Kerok.

    Keluarga meminta agar perusahaan dan pihak berwenang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara ini.

    “Dia hanya karyawan kecil. Kalau ada masalah, selesaikan secara baik. Jangan langsung dipenjara tanpa memberi ruang pembelaan,” tutupnya.

    Reporter: Sukawati

  • Kepala Adat Lawan Bupati! Polemik Jabatan Adat di Kutai Barat Meledak: Hukum Dilanggar, Rakyat Bingung

    JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.

    Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.

    “Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada jurnalikn.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).

    Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.

    “Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.

    Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.

    Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.

    “Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.

    Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.

    “Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.

    Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.

    Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.

    Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.

    Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.

    Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.

    “Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.

    Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.

    “Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.

    Catatan Redaksi:

    Polemik ini memperlihatkan benturan serius antara jalur politik pemerintahan dan jalur tradisional adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perlu segera ada ruang dialog terbuka dan legal agar hukum adat tidak dipolitisasi dan rakyat tidak dijadikan korban kebingungan regulasi.

    Penulis: Johansyah

  • Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Kutai Barat – Jurnal IKN.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali muncul di Desa Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya, lokasi ini sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian. Kini, sejumlah excavator kembali bekerja tanpa rasa takut, seolah hukum tidak berlaku.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim Jurnal IKN melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, terlihat jelas alat berat beroperasi mengeruk tanah untuk emas. Dari keterangan warga, kegiatan ini disebut dikendalikan sosok lama bernama M. Rustam alias Batang, dengan kode operasi “Warna”.

    Warga dan Petinggi Kampung Merasa Resah
    Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto, mengaku khawatir dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. Ia meminta aparat segera menutup total lokasi tambang yang masuk wilayah desanya, termasuk Kelian Dalam.

    “Mohon ditutup total, bantu sampaikan ke pihak kepolisian,” tulisnya lewat pesan singkat, 4 Agustus 2025.

    Seorang tokoh masyarakat, berinisial HM, juga mengungkapkan keresahan. Ia menyebut jumlah alat berat yang beroperasi bisa mencapai belasan hingga puluhan unit.

    “Kalau dibiarkan, ini makin merusak. Saya setuju ditutup,” tegasnya.

    Operasi Aparat Belum Tuntas
    Sebelumnya, tim khusus Polda Kaltim memang sempat melakukan operasi gabungan pada akhir Juli 2025. Beberapa orang dan alat berat berhasil diamankan. Namun, kenyataannya tambang ilegal masih tetap berjalan.

    Nama Darno Hutabarat (DH) disebut sebagai pengatur dana kegiatan ini. Ia bersama sejumlah tokoh diduga mengurus aliran uang dari hasil tambang. Ada istilah “koordinasi ke atas dan ke bawah” untuk menyebut bagaimana dana tersebut dibagi ke berbagai pihak. Skema ini membuat aktivitas PETI di Kubar sulit diberantas karena sudah memiliki jaringan kuat dan rapi.

    Penegakan Hukum Dipertanyakan
    Kasus tambang ilegal ini makin menjadi sorotan karena ada dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Misalnya, kasus Matnur, salah satu pemilik excavator, yang sempat ditangkap pada 22 Juli 2025, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum jelas. Anehnya, Polres Kutai Barat tidak pernah memberi keterangan resmi soal penangkapan itu.

    Nama-nama lain yang juga disebut terlibat antara lain: Anton, Mojo, Suparman, Samsi.
    Masyarakat Bertanya-Tanya

    Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan bertanya:
    • Mengapa tambang ilegal bisa bebas beroperasi kembali?
    • Siapa yang melindungi aktivitas tersebut?
    • Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kutai Barat belum dapat dimintai tanggapan.

    Jurnal IKN akan terus memantau perkembangan kasus PETI ini, karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari praktik tambang ilegal.

    Reporter: MM

  • Perubahan KUA-PPAS 2025 Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah Kutai Barat

    JURNAL IKN.COM – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Andriani, menegaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 harus dipahami bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang II DPRD Kutai Barat yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (15/8/2025).

    “Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar rutinitas administrasi. Ini adalah proses penting untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.

    Berlandaskan Regulasi dan Aspirasi Masyarakat

    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang
    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang

    Nanang menjelaskan bahwa proses perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, termasuk revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kampung hingga kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.

    Perubahan tersebut juga mempertimbangkan realisasi anggaran semester I tahun 2025, dinamika kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat, dan kebutuhan strategis yang bersifat mendesak di daerah.

    “Kondisi ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi harga batubara, kelapa sawit, dan komoditas unggulan lainnya. Walaupun pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap positif, ketidakpastian global mengharuskan pemerintah mengelola fiskal dengan lebih hati-hati,” jelasnya.

    Arah Kebijakan: Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Inklusif

    Usai revisi RKPD 2025, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memperluas manfaat pembangunan. Fokus utama antara lain:

    • Peningkatan nilai tambah ekonomi
    • Perluasan lapangan kerja
    • Penguatan UMKM
    • Pengembangan industri kreatif dan pariwisata
    • Peningkatan akses serta konektivitas layanan dasar

    Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi prioritas. Pemerintah berupaya mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi, memperluas digitalisasi layanan pemerintahan, dan memastikan anggaran berpihak pada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    “Agenda pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Karena itu, sinergi dan konsistensi kebijakan menjadi landasan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Nanang.

    Prioritas 2025: Infrastruktur, Sosial, dan Budaya

    Nanang juga memaparkan sejumlah prioritas pembangunan tahun 2025, di antaranya:

    • Pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan
    • Penguatan perlindungan sosial
    • Pelestarian serta penguatan identitas budaya daerah
    • Peningkatan produktivitas ekonomi dan daya saing
    • Pengembangan kawasan ekonomi potensial

    Pemerintah daerah juga mendorong hilirisasi produk unggulan, penguatan sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Tak kalah penting, tata kelola pemerintahan diarahkan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan masa depan.

    “Seluruh program ini dirancang agar dapat memperkuat daya saing daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Tantangan dan Komitmen Adaptif

    Di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian global, Nanang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan. Ketergantungan pada harga komoditas dan fluktuasi kebijakan transfer pusat menuntut daerah untuk lebih adaptif dan responsif.

    “Kebijakan fiskal yang presisi adalah kunci. Kita harus mampu mengantisipasi risiko dan sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan baru,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa terpaku pada rencana yang kaku. Diperlukan kelincahan dalam menyesuaikan kebijakan agar pembangunan tetap relevan dan berdampak.

    Dorongan Kolaborasi untuk Keberhasilan

    Nanang berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, demi percepatan pelaksanaan program pembangunan.

    “Semakin cepat disepakati, semakin cepat pula APBD Perubahan 2025 bisa dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ungkapnya.

    Ia menutup penyampaiannya dengan ajakan kolaboratif:

    “Keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan membutuhkan dukungan dari semua pihak, pemerintah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat memastikan anggaran benar-benar memberi dampak positif bagi daerah,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah

  • Kabag Ops Polres Kubar: Seluruh Personel Harus Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

    JURNAL IKN.COM SENDAWAR – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kutai Barat (Kubar), Kompol E. Teguh Budi, menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian harus berada dalam kondisi siaga penuh menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat seiring masuknya musim kemarau panjang di wilayah Kutai Barat.

    Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kompol Teguh saat memimpin apel pagi di Lapangan Mapolres Kubar, pada Rabu (6/8/2025). Ia menyampaikan bahwa kondisi cuaca ekstrem dan kekeringan berpotensi tinggi memicu karhutla di sejumlah wilayah rawan.

    “Kesiapsiagaan harus menjadi prioritas. Jangan menunggu api membesar, tapi tangani sejak dini dengan kolaborasi aktif bersama instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

    Dalam arahannya, Kompol Teguh menekankan pentingnya pemanfaatan Aplikasi Lembuswana, sistem deteksi dini berbasis satelit yang dikembangkan Polda Kalimantan Timur untuk memantau titik-titik panas (hotspot). Ia meminta seluruh personel aktif memonitor data dari aplikasi tersebut sebagai langkah antisipatif.

    Selain itu, personel juga diinstruksikan untuk meningkatkan patroli rutin, menjalin komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, serta menerapkan pendekatan humanis dalam setiap tindakan pencegahan maupun penanggulangan.

    “Stabilitas wilayah bukan hanya soal keamanan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita. Jaga komunikasi yang baik, jangan sampai ada jarak antara polisi dan rakyat,” ujar Teguh.

    Ia juga mengingatkan personel untuk tetap menjaga disiplin, semangat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari bencana karhutla.

    “Saya harap seluruh personel tetap tanggap terhadap dinamika di lapangan, dan tidak lengah. Musim kemarau kali ini menuntut kita untuk selalu siap, setiap saat,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah

  • Hukum Diinjak di Tanah Sendiri: Putusan Inkracht Dilanggar, Pemkab Kutai Barat dan Petinggi Kampung Tondoh Dituding Membangkang

    JURNAL IKN.COM, Kutai Barat — Sebuah ironi hukum tengah terjadi di Kutai Barat. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang seharusnya menjadi panglima tertinggi di negara hukum, justru diabaikan terang-terangan oleh aparat kampung dan pemerintah daerah sendiri.

    Sudah lewat satu tahun sejak amar putusan yang memerintahkan pengaktifan kembali Andinul Ermiaty sebagai Sekretaris Kampung (Juru tulis) Tondoh dijatuhkan. Namun, hingga awal Agustus 2025, perintah itu tetap tak dijalankan. Bukan karena ada halangan hukum, melainkan karena, seperti disebut oleh kuasa hukum Andinul, sikap membangkang dari para pejabat sendiri.

    “Putusan itu inkracht, tidak bisa ditawar. Tapi apa yang kita lihat? Petinggi kampung justru menantang hukum. Pemerintah daerah membiarkan. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi pembangkangan sistemik,” tegas Sadam Kholik, kuasa hukum Andinul, Minggu (3/8/2025).

    Menurutnya, Pengadilan TUN Samarinda bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan Bupati Kutai Barat menjatuhkan sanksi kepada petinggi yang membangkang, termasuk opsi pemberhentian sementara. 

    “Kami sudah sampai ke Presiden. Bahkan Mensesneg sudah perintahkan Kemendagri untuk turun tangan. Tapi tetap saja hukum didiamkan. Ini pembiaran brutal,” ujarnya tajam.

    Sistem Hukum Diolok di Level Desa

    Apa yang terjadi di Kampung Tondoh, kata Sadam, menjadi cerminan telanjang kemunduran supremasi hukum di tingkat lokal. Ketika kepala kampung bisa mengabaikan putusan pengadilan tanpa konsekuensi, maka sinyal bahaya sudah terang-benderang.

    “Untuk apa pengadilan ada, kalau putusannya bisa dilecehkan oleh petinggi kampung? Ini sinyal kehancuran kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegasnya.

    Di sisi lain, Pemkab Kutai Barat memilih berlindung di balik aturan administratif. Kepala Bagian Hukum Setkab, Adrianus Joni, menyebut bahwa tidak serta-merta pelanggaran terhadap putusan pengadilan bisa berujung pada pemberhentian pejabat desa.

    “Kalau bupati langsung berhentikan petinggi tanpa dasar kuat, kita bisa dituntut balik. Harus sesuai mekanisme,” dalih Joni.

    Ia bahkan menyarankan agar tanggung jawab dijatuhkan ke Camat Mook Manaar Bulatn sebagai atasan langsung petinggi kampung.

    “Jangan menyuruh pemerintah melanggar hukum untuk menegakkan hukum,” katanya. 

    DPMK: Bola Sudah Kami Lempar ke Bagian Hukum

    Kepala DPMK, Erick Victory, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala prosedur, dari surat teguran, usulan pemberhentian sementara, hingga laporan resmi ke Ombudsman Kaltim. Kini, semua dokumen ada di meja Bagian Hukum.

    “Kami sudah keluarkan teguran, sudah kirim laporan, bahkan sudah usulkan pemberhentian sementara. Tapi keputusan akhir bukan di tangan kami lagi,” katanya, Senin (4/8/2025).

    Surat teguran DPMK tertanggal 16 Juni 2025 dan tindak lanjutnya melalui telaahan staf tertanggal 26 Juni 2025 seolah jadi bukti dokumentatif bahwa petinggi kampung secara sadar dan konsisten mengabaikan hukum.

    Andinul: Saya Lawan, Demi Martabat dan Supremasi Hukum

    Andinul Ermiaty tak menyerah. Ia menyebut bahwa perjuangannya bukan semata soal jabatan, melainkan menyangkut martabat pribadi dan kredibilitas hukum di mata rakyat kecil.

    “Saya sudah kehilangan segalanya karena satu keputusan sewenang-wenang. Kalau hukum tak ditegakkan, lalu siapa yang akan membela rakyat?” katanya getir.

    Andinul mengutip Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut bahwa kepala desa yang tak melaksanakan kewajiban hukum bisa diberhentikan sementara oleh bupati.

    “Kalau pemerintah lambat bertindak, maka pesan ke rakyat adalah: hukum itu bisa dinego dan dilanggar sesuka hati,” tegasnya.

    Petinggi Kampung Tondoh Pilih Bungkam

    Hingga berita ini diturunkan, Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, belum memberikan klarifikasi atau pernyataan atas sikapnya yang menolak melaksanakan putusan pengadilan.

    Apakah kita sedang menyaksikan runtuhnya supremasi hukum di desa-desa? Jika kepala kampung bisa menampar wajah hukum tanpa dihukum, maka siapa yang selanjutnya akan tunduk pada keadilan? 

    Negara hukum bukan bisa-bisaan. Negara hukum adalah harus.

    Reporter: Roby

  • RSUP IKN Gelar Bakti Sosial, Siap Layani Masyarakat Nusantara

    JURNAL IKN.COM NUSANTARA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) milik Kementerian Kesehatan yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersiap memasuki tahap operasional. Sebagai bagian dari proses perkenalan dan sosialisasi, RSUP IKN mengadakan kegiatan bakti sosial berupa layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini digelar di SDN 20 Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Minggu (20/7/2025).

    “Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tapi juga menjadi ajang perkenalan awal RSUP IKN kepada masyarakat. Harapannya, saat rumah sakit mulai beroperasi, masyarakat sudah mengenal dan bisa segera memanfaatkan layanan yang ada,” ujar Ketua Panitia Bakti Sosial RSUP IKN, dr. Wahyu Indra Syohanda.

    Wahyu mengungkapkan, saat ini telah tersedia puluhan tenaga medis yang siap bertugas di RSUP IKN, termasuk pegawai baru hasil seleksi CPNS tahun 2024. Pihaknya juga terus menyiapkan tenaga dokter spesialis untuk memperkuat layanan medis di rumah sakit tersebut.

    Sebagai rumah sakit vertikal pertama milik Kementerian Kesehatan di Kalimantan, RSUP IKN dirancang menjadi pusat layanan kesehatan modern dengan standar internasional.

    “RSUP IKN akan menjadi rumah sakit rujukan utama. Dengan berbagai fasilitas canggih dan tenaga medis berkualitas, masyarakat tidak perlu lagi berobat ke luar daerah atau ke luar negeri,” jelas Wahyu.

    Masyarakat sekitar pun menyambut baik kehadiran RSUP IKN. Salah seorang warga Sepaku menyampaikan harapannya, “Semoga RSUP semakin berkembang dan terus memberi manfaat besar bagi kami di sekitar IKN.”

    Meski persiapan operasional terus berlangsung, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi peresmian RSUP IKN. Sementara itu, beberapa fasilitas kesehatan swasta telah lebih dulu beroperasi di wilayah IKN, seperti Rumah Sakit Mayapada dan RS Hermina.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah membangun Puskesmas IKN yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan layanan primer di ibu kota baru tersebut.

    Penulis: Johansyah

  • Skandal Di Balik Gagalnya Tender Ruang Kelas SD 001 Sekolaq Darat: Rp3,3 Miliar Menguap, Kontraktor Ngamuk, ULP Menghilang!

    Skandal Di Balik Gagalnya Tender Ruang Kelas SD 001 Sekolaq Darat: Rp3,3 Miliar Menguap, Kontraktor Ngamuk, ULP Menghilang!

    JURNAL IKN.COM SENDAWAR – Proyek pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 001 Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat (Kubar) senilai Rp3,3 miliar resmi gagal tender pada Senin (14/7/2025). Dana jumbo yang bersumber dari APBD Murni 2025 itu kini menggantung tanpa kejelasan. Publik bertanya-tanya: ada apa di balik kegagalan ini?

    Bangunan beton berukuran 9 x 27 meter tersebut sejatinya menjadi harapan baru bagi dunia pendidikan di pelosok Kubar. Namun, harapan itu mendadak kandas. Yusuf, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, mengakui tender proyek tersebut resmi gagal, tapi tak tahu apa penyebabnya.

    “Iya, proyek gagal tender. Akan dilelang ulang, tapi saya belum tahu kenapa bisa gagal,” ujarnya datar.

    Lebih mengejutkan, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kubar juga mengaku tidak tahu-menahu alasan kegagalan tersebut. Ia menyebut belum ada koordinasi sama sekali dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), padahal ULP adalah pihak yang bertanggung jawab atas teknis pelelangan.

    “Sampai sekarang saya belum tahu, itu urusan ULP,” katanya lepas tangan.

    Di tengah kabut ketidakjelasan ini, muncul sinyal keruh. Yusuf membantah adanya persekongkolan dalam proses tender, namun mengaku ada rekanan yang mengeluh keras soal mekanisme lelang.

    Lebih mencurigakan lagi, Kepala ULP Pemkab Kubar, Cristian Gamas, tak berada di tempat saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. Suasana di kantor ULP mendadak panas, kontraktor mulai berbondong-bondong datang, menuntut kejelasan.

    Pertanyaannya: apakah proyek ini sengaja digagalkan? Siapa yang bermain di balik layar? Dan mengapa Rp3,3 miliar uang rakyat belum jelas nasibnya?

    Penulis : Johansyah.

  • Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kualitas Kendaraan Dinas di Polres Langkat

    JURNAL IKN.COM LANGKAT – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan kerja ke Polres Langkat dalam rangka penelitian bertajuk “Evaluasi Kualitas Kendaraan Dinas Operasional Kepolisian di Satuan Kewilayahan”, pada Selasa (15/7/2025). Penelitian ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kendaraan dinas, khususnya pada fungsi Binmas dan Samapta.

    Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Guno Pitoyo, S.I.K., M.H., dan beranggotakan AKBP Septi Astuti, Ipda Alfian Setyo Nugroho, serta konsultan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Suryadi. Mereka mengumpulkan data melalui kuesioner online dan wawancara langsung dengan para pengguna kendaraan dinas di lapangan.

    Menurut Kombes Guno, kendaraan operasional merupakan tulang punggung dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, mulai dari patroli, pengamanan, hingga respons cepat terhadap situasi darurat. Oleh karena itu, kualitas kendaraan menjadi aspek vital yang tidak boleh diabaikan.

    “Penelitian ini bukan sekadar evaluasi teknis, tapi juga merupakan bagian dari Grand Strategy Polri 2025–2045 yang menitikberatkan pada penguatan teknologi, infrastruktur, dan logistik,” jelasnya.

    Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai evaluasi tersebut sangat penting sebagai dasar dalam pemeliharaan, keamanan, dan kelayakan kendaraan dinas di wilayah hukum Polres Langkat.

    “Kendaraan dinas adalah ujung tombak kami di lapangan. Evaluasi seperti ini sangat kami butuhkan untuk menjamin kesiapsiagaan personel dalam bertugas,” ujar Kompol Husnil.

    Penelitian ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2025, mencakup sejumlah Polres di wilayah Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari pengambilan sampel nasional. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat melahirkan kebijakan berbasis data yang mendukung peningkatan kinerja kepolisian secara optimal di masa mendatang. (*)