Tag: #bupati

  • Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

    Kutai Barat, Jurnalikn.com – Dukungan terhadap pelaksanaan puncak peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) pada 4 Juli 2026 terus mengalir. Menjelang pelaksanaan kegiatan, panitia bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan berbagai pemangku kepentingan terus mematangkan persiapan melalui koordinasi lintas sektoral guna memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur turut menyampaikan dukungan serta harapan agar peringatan hari lahir pesantren yang dirangkai dengan khitanan massal, nikah massal, dan Tabligh Akbar tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Syaharie Jaang, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai elemen yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Sebagai Ketua Pembina Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Ketua Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, sekaligus Wakil Ketua PWNU Kalimantan Timur, ia berharap seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Semoga Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang selama ini konsisten membina para mualaf di Kutai Barat maupun Kalimantan Timur terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari khitanan massal, nikah massal, hingga Tabligh Akbar yang direncanakan dihadiri Menteri Agama RI, dapat berlangsung sukses dan penuh keberkahan,” ujarnya.

    Syaharie Jaang juga mendoakan pengasuh Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Kiai Arief, beserta seluruh pengurus agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah membina umat melalui pendidikan keagamaan.

    Sementara itu, untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi di Kantor Bupati Kutai Barat pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri unsur Forkopimda, Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan FKUB, MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah instansi terkait.

    Dalam rapat tersebut, panitia penyelenggara menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Panitia juga memastikan materi ceramah Ustaz Abdul Somad akan berfokus pada nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin yang menyejukkan serta tidak menyediakan sesi tanya jawab selama pelaksanaan Tabligh Akbar.

    Sebagai bentuk komitmen, Yayasan Pondok Pesantren Assalam bersama Pengurus Masjid Al Muttaqin Islamic Center telah menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kegiatan tidak berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan tertentu dan tetap menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama.

    Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, panitia optimistis peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning akan berlangsung sukses, aman, serta menjadi momentum mempererat silaturahmi dan persatuan masyarakat di Kutai Barat.

    Reporter : Sukawati S

  • Pengungkapan Sabu di Melak Ilir: Saat Warga, Polisi, dan Reformasi Bertemu di Titik yang Sama

    Jurnal IKN.com, Kutai Barat – Suasana di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Melak Ilir, tampak tenang seperti hari-hari biasanya. Namun di balik ketenangan itu, desas-desus mulai beredar dari mulut ke mulut, ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana di RT 05. Warga yang resah akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. Di era ketika Polri tengah mendorong perubahan besar dan penguatan kedekatan dengan masyarakat sesuai arah reformasi Presiden Prabowo, keberanian warga seperti ini menjadi pemantik penting dalam menjaga lingkungan.

    Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat bergerak menuju lokasi. Langkah-langkah itu bukan sekadar rutinitas patroli, tetapi bagian dari tekad baru aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan narkotika harus dilakukan dengan cepat, terukur, dan transparan.

    Setiba di lokasi, dua pria berinisial R dan A mendadak terlihat gelisah. Ketika polisi mendekat, mereka mencoba melarikan diri, seolah menegaskan bahwa firasat warga bukanlah sekadar kekhawatiran biasa. Upaya kabur itu gagal. Keduanya diamankan, dan dari tangan salah satunya, petugas menemukan uang tunai Rp1.750.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

    Namun temuan alamiyah itu bukanlah yang paling mengagetkan. Sebuah dompet hitam-putih yang sempat dibuang salah satu pelaku menjadi titik krusial. Dalam suasana tegang namun tetap prosedural, Ketua RT diminta membuka dompet tersebut di hadapan petugas dan keluarga pelaku. Dari dalamnya, terbongkar 43 poket sabu dalam berbagai ukuran diam, ringkas, namun jelas mengancam masa depan generasi di Kutai Barat.

    Barang bukti lain, alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut bukan sekadar tempat singgah, melainkan bagian dari rantai kecil peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kapolsek Melak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional semata. Di tengah arahan reformasi Polri yang kini digencarkan oleh Presiden Prabowo, setiap tindakan di lapangan menjadi cerminan kualitas penegakan hukum yang ingin dibangun ulang lebih tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Kami tidak bekerja sendiri. Keberanian masyarakat melapor adalah nyawa dari penegakan hukum. Dan itu sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk semakin dekat dan responsif terhadap rakyat,” ujarnya.

    Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Melak, sementara seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih mendalam sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelusuran jaringan, pemetaan alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus lanjutan kepolisian.

    Di balik seluruh proses itu, satu pesan kuat muncul, ketika masyarakat, aparat, dan reformasi institusi bergerak seirama, ruang bagi narkoba semakin sempit. Dan malam itu di Melak Ilir, harmoni itu terlihat jelas dalam langkah cepat polisi, dalam keberanian warga, dan dalam komitmen negara untuk menata kembali wajah penegakan hukum di Indonesia.

    Pewarta : Sarwani.

  • Menjaga Bara Kearifan Leluhur: PDA Kutai Barat Perkuat Peran Lembaga Adat di Tengah Arus Globalisasi

    JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Usai dikukuhkan oleh Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin, Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat periode 2025–2030 langsung menyalakan semangat baru dalam menjaga bara kearifan leluhur yang menjadi jantung kehidupan masyarakat adat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

    Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, menegaskan bahwa langkah awal yang akan diambil pihaknya adalah konsolidasi internal di seluruh tingkatan lembaga adat. Upaya ini bukan sekadar penataan struktur, melainkan bagian dari perjalanan panjang untuk menghidupkan kembali roh adat di setiap kampung, dusun, dan lembah yang menjadi saksi warisan nenek moyang.

    “Langkah pertama kami adalah memastikan seluruh struktur lembaga adat, mulai dari kabupaten hingga kampung, benar-benar hidup dan berfungsi. Kami ingin lembaga adat menjadi tempat berteduh bagi masyarakat, tempat di mana nilai-nilai luhur, hukum adat, serta tradisi leluhur dijaga dan diwariskan. Lembaga ini bukan hanya simbol, tetapi rumah besar bagi semua anak adat Kutai Barat,” ujar Yurang, Rabu (29/10/2025).

    Selain konsolidasi, PDA Kutai Barat juga menempatkan pendataan dan penguatan kelembagaan adat di tiap kampung sebagai program prioritas. Pembinaan terhadap kepala adat dan perangkatnya akan digencarkan agar mereka lebih memahami peran serta tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan adat, alam, dan kehidupan bermasyarakat.

    Yurang mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana kerja strategis lima tahun ke depan yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai adat Dayak dan etnis lainnya yang hidup berdampingan dengan damai di Kutai Barat.

    “Kami ingin setiap kegiatan adat terencana dengan baik, bukan hanya sekadar seremonial, tetapi membawa dampak sosial dan budaya yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat adat, tokoh kampung, dan generasi muda untuk bergandengan tangan memperkuat kembali nilai-nilai kearifan lokal, yang kini mulai tergerus derasnya arus modernisasi dan perubahan zaman.

    Dengan semangat gotong royong, jiwa leluhur, dan roh kebersamaan yang diwariskan turun-temurun, PDA Kutai Barat bertekad menjadikan lembaga adat sebagai pilar utama pelestarian jati diri daerah, agar langkah masyarakat Kutai Barat di masa depan tetap berpijak kokoh pada akar nilai-nilai luhur warisan nenek moyang.

    Reporter: Noor.

  • Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

    Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

    JURNAL IKN,COM, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media mengenai peristiwa “Dewan Adat dan Warga Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal” pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Dalam keterangannya kepada ReportaseExpose.com, Yurang menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia memaparkan kronologi kejadian sebenarnya, sembari menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan soal legalitas dokumen kayu, melainkan murni akibat miskomunikasi di lapangan.

    “Setelah kami telusuri dan konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga dan PDA Kubar ternyata lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yurang.

    Kronologi Kejadian: Berawal dari Laporan Warga

    Yurang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Lukas Riwanus, yang mengaku bahwa lahannya telah ditebang tanpa izin oleh pihak perusahaan.

    “Awalnya kami menerima laporan dari Bapak Lukas Riwanus yang menyampaikan adanya aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh PT Kedap Sayaaq. Berdasarkan laporan tersebut, kami turun ke lokasi untuk memastikan dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu,” terang Yurang.

    Lebih lanjut, Yurang menegaskan bahwa dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat dihentikan di lokasi bukan ditahan oleh Dewan Adat, melainkan oleh pemilik lahan yang merasa keberatan. Dalam hal ini, peran PDA Kutai Barat hanyalah sebagai fasilitator komunikasi antara warga pelapor dan pihak perusahaan.

    “Penahanan dilakukan oleh Bapak Lukas Riwanus secara pribadi. PDA hanya memediasi dan memastikan proses komunikasi berjalan baik. Setelah kesepakatan tercapai antara kedua pihak, tugas kami selesai,” jelasnya.

      Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.(Foto: Ist/ReportaseExpose.com – 14 Oktober 2025)Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.
      (Foto: Ist/jurnalikn.com – 14 Oktober 2025)

    Klarifikasi Dokumen dan Luruskan Persepsi Publik

    Menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terlanjur beredar, Yurang menegaskan bahwa seluruh dokumen pengangkutan kayu termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), telah dinyatakan lengkap dan sah. Masalah muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak sopir, petugas lapangan, dan masyarakat.

    “Tidak ada penahanan atau pelanggaran hukum. Permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi saat proses klarifikasi dokumen. Narasi yang berkembang di media seolah terjadi penahanan karena kayu ilegal, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yurang.

    Komitmen Dewan Adat: Awasi, Bina, dan Fasilitasi dengan Bijak

    Sebagai penutup, Yurang menegaskan komitmen Dewan Adat Kutai Barat untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang menyangkut wilayah adat. Ia menekankan bahwa langkah Dewan Adat selalu mengedepankan asas musyawarah dan koordinasi dengan pihak berwenang.

    “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga melanggar adat atau hukum di wilayah Kutai Barat. Namun, kami juga akan selalu menjunjung musyawarah serta koordinasi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya.

    Reporter: Sukawati S

     

  • Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Mahakam Ulu Disidang DKPP Terkait Dugaan Pembiaran Kontrak Politik Paslon Pilkada

    JURNAL IKN.COM, Samarinda, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (24/9/2025). Sidang untuk perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

    Ketiga penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen, Sekretaris tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Owena-Stanislaus), atas dugaan pembiaran terhadap praktik kontrak politik yang dilakukan paslon tersebut dengan masyarakat.

    Menurut pengadu, Bawaslu Mahakam Ulu tidak pernah mengeluarkan peringatan atau imbauan bahwa kontrak politik merupakan tindakan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada 2024. Akibatnya, pasangan Owena-Stanislaus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.

    “Hal ini tentu sangat merugikan pasangan Owena-Stanislaus. Seharusnya, jika memang dari awal hal itu dilarang, Bawaslu Mahakam Ulu bisa mengingatkan,” ujar Frederik di hadapan majelis.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kontrak politik dianggap melanggar prinsip pemilu yang bebas karena berpotensi membatasi kebebasan pemilih. Karena itu, MK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang serius.

    Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, dalam keterangannya di sidang mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa kontrak politik termasuk dalam larangan kampanye. Ia menyatakan bahwa mereka menganggap kontrak politik sebagai bentuk komitmen paslon terhadap visi dan misi.

    “Terus terang, penjelasan bahwa kontrak politik membatasi kebebasan pemilih baru kami pahami saat MK membacakan putusannya. Sebelumnya, kami menganggap hal tersebut sebagai praktik biasa dalam kampanye,” ungkap Saaludin.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, Leander Awang Ajaat, menambahkan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah—dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)—tidak pernah mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Owena-Stanislaus.

    Namun demikian, Leander menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye yang berpotensi melanggar aturan.

    “Kami juga telah mengadakan rapat evaluasi pengawasan kampanye pada 27 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, paslon nomor urut 3 tidak pernah menyinggung strategi kampanye melalui kontrak politik,” jelasnya.

    Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU). [Humas DKPP].

  • Perubahan KUA-PPAS 2025 Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah Kutai Barat

    JURNAL IKN.COM – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Andriani, menegaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 harus dipahami bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang II DPRD Kutai Barat yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (15/8/2025).

    “Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar rutinitas administrasi. Ini adalah proses penting untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.

    Berlandaskan Regulasi dan Aspirasi Masyarakat

    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang
    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang

    Nanang menjelaskan bahwa proses perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, termasuk revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kampung hingga kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.

    Perubahan tersebut juga mempertimbangkan realisasi anggaran semester I tahun 2025, dinamika kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat, dan kebutuhan strategis yang bersifat mendesak di daerah.

    “Kondisi ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi harga batubara, kelapa sawit, dan komoditas unggulan lainnya. Walaupun pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap positif, ketidakpastian global mengharuskan pemerintah mengelola fiskal dengan lebih hati-hati,” jelasnya.

    Arah Kebijakan: Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Inklusif

    Usai revisi RKPD 2025, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memperluas manfaat pembangunan. Fokus utama antara lain:

    • Peningkatan nilai tambah ekonomi
    • Perluasan lapangan kerja
    • Penguatan UMKM
    • Pengembangan industri kreatif dan pariwisata
    • Peningkatan akses serta konektivitas layanan dasar

    Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi prioritas. Pemerintah berupaya mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi, memperluas digitalisasi layanan pemerintahan, dan memastikan anggaran berpihak pada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    “Agenda pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Karena itu, sinergi dan konsistensi kebijakan menjadi landasan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Nanang.

    Prioritas 2025: Infrastruktur, Sosial, dan Budaya

    Nanang juga memaparkan sejumlah prioritas pembangunan tahun 2025, di antaranya:

    • Pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan
    • Penguatan perlindungan sosial
    • Pelestarian serta penguatan identitas budaya daerah
    • Peningkatan produktivitas ekonomi dan daya saing
    • Pengembangan kawasan ekonomi potensial

    Pemerintah daerah juga mendorong hilirisasi produk unggulan, penguatan sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Tak kalah penting, tata kelola pemerintahan diarahkan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan masa depan.

    “Seluruh program ini dirancang agar dapat memperkuat daya saing daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Tantangan dan Komitmen Adaptif

    Di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian global, Nanang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan. Ketergantungan pada harga komoditas dan fluktuasi kebijakan transfer pusat menuntut daerah untuk lebih adaptif dan responsif.

    “Kebijakan fiskal yang presisi adalah kunci. Kita harus mampu mengantisipasi risiko dan sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan baru,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa terpaku pada rencana yang kaku. Diperlukan kelincahan dalam menyesuaikan kebijakan agar pembangunan tetap relevan dan berdampak.

    Dorongan Kolaborasi untuk Keberhasilan

    Nanang berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, demi percepatan pelaksanaan program pembangunan.

    “Semakin cepat disepakati, semakin cepat pula APBD Perubahan 2025 bisa dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ungkapnya.

    Ia menutup penyampaiannya dengan ajakan kolaboratif:

    “Keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan membutuhkan dukungan dari semua pihak, pemerintah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat memastikan anggaran benar-benar memberi dampak positif bagi daerah,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah