Tag: #bupatikutaibarat

  • LSM-RADAR Gugat Transparansi Proyek ATJ: “Audit Total, Jangan Jadi Kuburan Uang Negara”

    KUTAI BARAT, JURNAL IKN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM-RADAR, Hertin Armansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) agar tidak sembarangan menganggarkan kembali proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) tanpa audit menyeluruh. Ia menilai proyek yang mangkrak sejak 2015 itu sarat kepentingan elit, tidak transparan, dan hanya menjadi ladang pemborosan uang rakyat.

    “Jangan sampai Jembatan ATJ hanya menjadi objek politik, tempat penggelembungan anggaran, dan alat untuk menguntungkan korporasi tertentu. Rakyat yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com, Senin, (29/09/2025).

    Sejarah Panjang Proyek dan Anggaran Raksasa

    Proyek ATJ dimulai pada masa Bupati Ismael Thomas pada Agustus 2008, ditandai dengan pemancangan tiang perdana. Proyek ini awalnya ditargetkan rampung pada 2010, dengan total estimasi anggaran mencapai Rp598 miliar, terbagi dalam beberapa tahap:

    • Tahap I: Rp18 miliar
    • Tahap II: Rp86 miliar
    • Jembatan pendekat: Rp21 miliar
    • Tahap selanjutnya: Rp473 miliar

    Sayangnya, sejak awal pelaksanaannya proyek ini berjalan jauh dari harapan. Beberapa pihak besar yang terlibat dalam proyek ini antara lain:

    • PT Surya Abadi Konsultan (perencana)
    • PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi)
    • Konsorsium kontraktor: PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam

    Lelang besar baru digelar tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp341 miliar. Pemenangnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan target penyelesaian selama 1.094 hari kalender atau hingga 20 November 2015. Meski sempat mengalami adendum kontrak hingga 2016, progres proyek hanya mencapai 40 persen.

    “Yang lebih memprihatinkan, sebagian pekerjaan justru disubkontrakkan ke pihak yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya amburadul dan jauh dari standar teknis,” ungkap Hertin.

    Dukungan Politik Ada, Tapi Proyek Tetap Gagal

    LSM-RADAR mencatat bahwa proyek ATJ tidak pernah kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kubar sejak awal menyetujui skema multiyears, dan proyek ini kembali masuk APBD 2016. Namun hingga tahun 2018, progres tetap stagnan hingga akhirnya Bupati FX. Yapan mengalihkan anggaran tambahan ke pos lain.

    “Puluhan bahkan ratusan miliar rupiah sudah habis, tetapi jembatan tidak pernah selesai. Ini jelas pemborosan, dan publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” tegas Hertin lagi.

    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa

    LSM-RADAR mendesak:

    • Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek ATJ
    • Evaluasi tuntas atas kinerja kontraktor dan konsultan
    • Investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan prosedur pengadaan

    “Pemda jangan sekadar kejar pencitraan. Warga butuh kepastian, bukan janji kosong yang diulang-ulang. Kalau tidak dikaji serius, proyek ini hanya akan jadi kuburan uang rakyat,” ujar Hertin.

    KPK Turun Tangan: Soroti Proyek Rp1,2 Triliun

    Pernyataan LSM-RADAR ini sejalan dengan kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kutai Barat pada 21 Juni 2022. Rombongan yang dipimpin Ketua Satgas 1 Direktorat IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi, secara terbuka menyatakan keprihatinan terhadap proyek-proyek besar yang diduga bermasalah.

    “Kami datang bukan mendadak. Surat sudah kami layangkan sebelumnya,” tegas Wahyudi saat audiensi bersama Bupati FX. Yapan dan pimpinan DPRD Kubar.

    Empat proyek besar yang menjadi sorotan KPK antara lain:

    1. Jembatan ATJ
    2. Jalan Bung Karno
    3. Dermaga
    4. Kristian Center

    Total nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp1,2 triliun jika ditambah proyek lainnya.

    “Yang kami lihat, anggaran besar sudah digelontorkan, tapi manfaatnya belum dirasakan rakyat. Ini jadi perhatian serius,” kata Wahyudi dengan nada tajam.

    KPK meminta seluruh dokumen proyek diserahkan untuk keperluan audit dan supervisi: mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), kontrak, hingga legalitas lainnya. Jika tidak, maka penindakan akan jadi langkah berikutnya.

    “Kalau pencegahan tidak berhasil, maka penindakan akan kami dorong,” ujar Wahyudi mengingatkan bahwa KPK tetap memegang prinsip Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

    Dokumen Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

    Lebih mengejutkan, KPK mengungkap bahwa banyak dokumen proyek tidak dapat ditemukan. Hal ini dipertanyakan secara keras oleh Wahyudi.

    “Kalau kwitansi makan hilang, itu wajar. Tapi ini duit triliunan, masa dokumennya hilang? Memangnya pernah kebakaran? Atau ada tuyul yang ambil dokumen?” sindir Wahyudi, disambut gelak tawa anggota DPRD yang hadir.

    Meski disampaikan dengan nada bercanda, pesannya sangat serius. KPK mengingatkan bahwa retensi dokumen minimal adalah 10 tahun, dan kehilangan arsip proyek besar bisa berimplikasi pidana.

    Reporter: Sw
    Editor: Tim Redaksi Jurrnalikn.com.

  • Kepala Adat Lawan Bupati! Polemik Jabatan Adat di Kutai Barat Meledak: Hukum Dilanggar, Rakyat Bingung

    JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.

    Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.

    “Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada jurnalikn.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).

    Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.

    “Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.

    Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.

    Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.

    “Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.

    Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.

    “Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.

    Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.

    Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.

    Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.

    Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.

    Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.

    “Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.

    Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.

    “Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.

    Catatan Redaksi:

    Polemik ini memperlihatkan benturan serius antara jalur politik pemerintahan dan jalur tradisional adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perlu segera ada ruang dialog terbuka dan legal agar hukum adat tidak dipolitisasi dan rakyat tidak dijadikan korban kebingungan regulasi.

    Penulis: Johansyah