Tag: #KalimantanTimur

  • Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan

    Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan

    NUSANTARA JURNAL IKN.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, di Balai Kota Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Selasa (22/09/2026).

    Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung perkembangan fisik pembangunan ibu kota baru tersebut. Dalam sambutannya, Basuki menyambut hangat kedatangan rombongan lembaga tinggi negara tersebut dan menekankan pentingnya dukungan politik bagi masa depan IKN.

    “Selamat datang kepada Bapak Ketua DPD RI beserta para senator dan rombongan. Kehadiran lembaga tinggi negara ini sangat membahagiakan kami. Kami ingin menyampaikan kemajuan pembangunan IKN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Ini melengkapi dukungan politis bagi keberlanjutan pembangunan IKN ke depan,” ujar Basuki.

    Dalam rombongan tersebut, hadir pula Anggota DPD RI dari pelbagai daerah pemilihan (dapil), di antaranya Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Henock Puraro (Papua), dan Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat). Sultan menyampaikan bahwa kunjungan ini dirancang khusus untuk memastikan proyek berjalan sesuai tenggat.

    “Saya bersama para anggota DPD dari Kaltim, NTB, hingga Papua melakukan kunjungan kerja ini khusus untuk melihat langsung perkembangan terkini atau progres dari ibu kota negara kita,” kata Sultan.

    Berdasarkan data Otorita IKN, pembangunan Kawasan Legislatif saat ini mencatatkan progres yang signifikan:

    • Gedung Kawasan Legislatif: Rata-rata capaian fisik bangunan mencapai 14,8%.
    • Gedung DPD RI: Secara khusus telah mencapai 14,2%.
    • Infrastruktur Jalan: Pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 kilometer telah menembus 30,4%.

    Capaian tersebut menuai apresiasi dari Ketua DPD RI. Sultan mengaku terkesan dengan percepatan fisik di lapangan dan mengingatkan pentingnya menjaga tenggat waktu (timetable) agar proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terkendala.

    “Saya cukup mengapresiasi dan terkejut dengan perkembangannya yang sangat progresif dan masif. Kami berharap scheduling yang sudah dibuat tetap on time, sehingga penjadwalan kepindahan ASN dari kementerian dan lembaga bisa berjalan sesuai target,” ulas Sultan.

    Rangkaian kunjungan kerja ditutup dengan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek strategis di KIPP Nusantara, meliputi Istana Negara, Istana Wakil Presiden, serta lokasi persil Gedung DPD RI. Melalui sinergi ini, Otorita IKN berharap dukungan kelembagaan semakin solid demi mewujudkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

    Reporter: Sukawati S.

  • Perkuat Pelayanan Publik, Polres Kutai Barat Resmikan Pos Unit Reaksi Cepat

    Perkuat Pelayanan Publik, Polres Kutai Barat Resmikan Pos Unit Reaksi Cepat

    KUTAI BARAT, JURNALIKN.COM – Kehadiran kepolisian yang cepat dan responsif menjadi salah satu kunci dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk memperkuat pelayanan tersebut, Polres Kutai Barat resmi meresmikan Pos Unit Reaksi Cepat (URC) di kawasan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (27/8/2026).

    Pos URC ini diharapkan menjadi salah satu titik pelayanan kepolisian yang mampu mempercepat respons terhadap laporan masyarakat maupun berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan segera di lapangan. Keberadaannya sekaligus memperkuat sinergi antara personel kepolisian dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat.

    Peresmian yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita tersebut dihadiri Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, S.Sos., M.H., para pejabat utama Polres Kutai Barat, Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat Yurang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, unsur Dinas Perhubungan, Lurah Simpang Raya, Ketua RT, serta personel Unit Reaksi Cepat.

    Dalam sambutannya, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pembentukan Tim dan Pos URC merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Tim URC berjumlah 12 personel dan dipimpin oleh Ipda I Gede Putu. Posko ini merupakan bangunan pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, Tim URC akan terintegrasi dengan layanan kepolisian 110 dan piket fungsi. Dengan pola tersebut, setiap laporan yang diterima dapat segera direspons dan dikoordinasikan dengan fungsi kepolisian terkait sesuai jenis kejadian dan kebutuhan penanganan.

    Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat Yurang mengapresiasi langkah Polres Kutai Barat menghadirkan Pos URC sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Menurutnya, keberadaan unit reaksi cepat sangat dibutuhkan mengingat luas wilayah Kabupaten Kutai Barat, kondisi geografis, serta jarak antardaerah yang menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan secara cepat.

    Yurang berharap URC dapat menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kebakaran hutan dan lahan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga kondisi darurat lainnya.

    Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Barat.

    Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan keberadaan Pos URC tidak boleh berhenti sebagai simbol pelayanan, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

    Kapolres meminta seluruh personel URC menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Anggap masyarakat sebagai keluarga kita sendiri. Ketika mereka datang untuk menyampaikan permasalahan, layani dengan baik, dengarkan keluhannya, dan berikan solusi sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurut Kapolres, kecepatan respons harus menjadi ciri utama Unit Reaksi Cepat. Setiap laporan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti dengan menentukan skala prioritas serta melibatkan fungsi kepolisian lainnya apabila diperlukan.

    Selain itu, Kapolres meminta agar keberadaan Pos URC disosialisasikan secara luas melalui pemerintah kelurahan, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan unsur terkait lainnya. Hal tersebut penting agar masyarakat mengetahui saluran pelayanan yang dapat dimanfaatkan ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

    “Jangan menunggu sampai terjadi tindak pidana atau masalah yang lebih besar. Setiap laporan masyarakat harus dilayani dengan baik. Kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan tanggung jawab yang harus kita jaga,” ujarnya.

    Rangkaian peresmian ditandai dengan pemotongan pita sebagai tanda resmi beroperasinya Pos URC, dilanjutkan foto bersama, penutupan kegiatan, dan makan bersama.

    Pos URC Simpang Raya diharapkan mampu memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan respons cepat terhadap gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, kebakaran lahan, maupun berbagai kejadian darurat lainnya.

    Dengan terintegrasinya Pos URC dengan layanan Call Center 110 dan piket fungsi Polres Kutai Barat, pelayanan kepolisian diharapkan semakin cepat, tepat, profesional, dan humanis.

    Kegiatan peresmian berakhir sekitar pukul 14.40 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polisi hadir, bergerak cepat, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Reporter: Sukawati.

    Editor: Johansyah

  • Tangkal Hoaks dan Provokasi Digital, Kapolres Kubar Ajak Warga Aktifkan Satkamling

    Tangkal Hoaks dan Provokasi Digital, Kapolres Kubar Ajak Warga Aktifkan Satkamling

    KUTAI BARAT JURNAL IKN.COM – Dalam upaya memperkuat sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah tantangan era digital, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menggelar Apel Sabuk Kamtibmas di Lapangan Apel Mapolres Kutai Barat, Kamis (13/8/2026) pagi.

    Apel yang mengusung tema “Guyub Rukun Benua Etam Bersatu Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani, S.PKP., M.Si, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, S.H, Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H, Ketua Pengadilan Agama Erick Aswandi, S.HI., M.HI, unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek, serta tamu undangan lainnya.

    Barisan peserta apel terdiri dari 10 peleton gabungan yang melibatkan personel Sat Samapta, Staf Polres, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Satpam, Linmas, Banser, Organisasi Masyarakat (Ormas), Pramuka, hingga Duta Pancasila.

    Dalam amanatnya, AKBP Haris Kurniawan menegaskan bahwa apel gabungan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama seluruh elemen dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah Kalimantan Timur.

    “Di era digital saat ini, sebuah insiden kecil dapat dengan cepat berkembang menjadi keresahan sosial hingga potensi konflik jika tidak kita tangani secara cepat dan tepat,” ujar AKBP Haris Kurniawan.

    Guna mengantisipasi potensi gangguan tersebut, Kapolres menyerukan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membendung arus informasi negatif serta menguatkan sistem keamanan lingkungan.

    “Mari kita menjadi teladan dalam menjaga ketertiban. Tolak keras segala bentuk hoaks dan ujaran kebencian, utamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, aktifkan kembali Satkamling, serta manfaatkan layanan darurat Call Center 110 jika menemukan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menyikapi dinamika yang berkembang, baik di ruang publik maupun media sosial.

    “Jangan mudah terprovokasi. Kerukunan di lingkungan tempat tinggal maupun ruang digital harus terus kita jaga bersama demi terciptanya kedamaian di Benua Etam,” tambah Kapolres.

    Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembacaan Ikrar Sabuk Kamtibmas yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh jajaran pimpinan dan peserta apel. Seluruh rangkaian acara selesai pada pukul 08.30 WITA dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif.

    Reporter: Sukawati S

  • Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Balikpapan Jurnal IKN.com – Ancaman narkotika di era modern kian beragam, salah satunya menyusup melalui cairan rokok elektrik (vape) yang banyak digandrungi remaja. Menyadari tingginya kerentanan ini, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur bergerak proaktif membentengi generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi di SMA Negeri 4 Balikpapan, Jumat (24/7/2026).

    Mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat”, kegiatan ini sukses menyedot perhatian ratusan siswa.

    Kepala SMA Negeri 4 Balikpapan, Agus Budiyanto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Kaltim. “Edukasi semacam ini sangat krusial bagi siswa kami untuk memahami bahaya nyata narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang benar-benar bersih dari narkoba,” ungkapnya.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas narkoba. Edukasi berkelanjutan merupakan kunci utama perlindungan generasi bangsa.

    “Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Kaltim dalam membangun kesadaran masyarakat. Kami ingin siswa-siswi SMAN 4 Balikpapan tidak hanya bisa menjaga diri, tetapi juga peduli pada lingkungan sekitar dan berani menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Pol. Tedy.

    Sebagai simbol sinergi, kegiatan ini diwarnai dengan penyerahan cinderamata dan sarana kontak dari Bidhumas Polda Kaltim kepada pihak sekolah, sebelum dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

    Materi edukasi yang dibawakan oleh Penyuluh Narkoba Muda BNN, Sri Lestari, S.E., M.M., dan Penata Pemberantasan Narkoba, Rully Abdi, S.H., M.H., dikemas secara interaktif dan relevan dengan tren remaja masa kini. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:

    • Ancaman NPS (New Psychoactive Substances): Ratusan jenis zat psikoaktif baru yang belum banyak diketahui publik telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.
    • Bahaya Cairan Vape Berbahaya: Modus baru penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Zat ini sangat mematikan karena dapat memicu hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, hingga kematian mendadak.
    • Karakteristik dan Efek Narkotika: Pengenalan golongan stimulan, depresan, dan halusinogen serta dampak merusaknya terhadap fisik dan mental.
    • Modus Operandi Pengedar: Edukasi agar siswa tidak mudah dikelabui oleh taktik jaringan pengedar yang terus berkembang.
    • Akses Rehabilitasi: Pemahaman bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pendampingan medis melalui program rawat inap maupun rawat jalan.

    Sesi tanya jawab berlangsung sangat antusias. Para siswa secara kritis melontarkan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan sanksi hukum antara pengedar dan pengguna, alasan psikologis di balik kerentanan remaja, hingga ciri-ciri pengguna narkoba. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif dan edukatif oleh narasumber.

    Menutup acara, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menaruh harapan besar pada pundak para pelajar.

    “Generasi muda adalah aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kalian tidak hanya paham bahayanya, tetapi mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang mengajak lingkungan sekitar untuk bersama-sama mewujudkan sekolah dan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

    Melalui kolaborasi kuat antara kepolisian, BNN, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dapat ditekan secara maksimal. (Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur).

    Reporter: Sukawati S.

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Berizin Resmi dan Berpengalaman, Jawara Tour Kutai Barat Buka Pendaftaran Haji dan Umrah 2026

    Jurnalikn.com, Sendawar – PT Jasa Wisata Nusantara (Jawara Tour) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, secara resmi membuka pendaftaran calon jamaah Haji dan Umroh keberangkatan tahun 2026. Sebagai perusahaan travel ibadah yang berpengalaman dan terpercaya, Jawara Tour hadir memberikan layanan perjalanan ke Tanah Suci yang aman, nyaman, profesional, serta sesuai ketentuan pemerintah.

    Kepala Cabang Jawara Tour Kutai Barat, Alfian U. Lihawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan pemberangkatan jamaah Umroh pada April 2026 dengan jumlah sekitar 100 orang jamaah. Target tersebut didukung oleh kesiapan manajemen, tim pendamping profesional, serta fasilitas perjalanan yang telah teruji.

    “Insya Allah, pada April 2026 kami menargetkan memberangkatkan kurang lebih 100 jamaah Umroh. Kami ingin memastikan setiap jamaah mendapatkan pelayanan terbaik agar dapat beribadah dengan khusyuk dan tenang,” ujar Alfian saat ditemui di Kantor Cabang Jawara Tour, Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Sabtu (17/1/2026).

    Ia menjelaskan, hingga saat ini calon jamaah yang telah mendaftar tidak hanya berasal dari Kutai Barat, tetapi juga dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini menjadi bukti nyata tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan dan profesionalisme Jawara Tour.

    Sebagai informasi, PT Jasa Wisata Nusantara (Jawara Tour) merupakan perusahaan resmi yang bergerak di bidang travel pemberangkatan Haji dan Umroh. Berdiri sejak tahun 2010 dan berkantor pusat di Jakarta, Jawara Tour telah memberangkatkan ribuan jamaah ke Tanah Suci dengan rekam jejak pelayanan yang aman, tertib, dan memuaskan, serta didukung legalitas dan perizinan resmi dari pemerintah.

    “Kami berdiri sejak 2010 dan telah memberangkatkan ribuan jamaah Haji dan Umrah. Legalitas, izin operasional, dan sertifikasi perusahaan kami lengkap serta terdaftar secara resmi. Ini menjadi komitmen kami dalam menjaga kepercayaan jamaah,” tegas Alfian.

    Lebih lanjut, Alfian mengimbau masyarakat, khususnya calon jamaah Haji dan Umrah, agar tidak ragu mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada Jawara Tour.

    “Kami mengajak para calon jamaah untuk segera mendaftar. Jawara Tour siap memberikan pelayanan maksimal, pendampingan ibadah yang profesional, serta perjalanan yang aman dan sesuai regulasi pemerintah,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, biaya pendaftaran Umrah perorangan dari Kutai Barat sebesar Rp38 juta, belum termasuk biaya pembuatan paspor. Sementara itu, biaya pemberangkatan Haji menyesuaikan dengan nilai tukar dolar yang berlaku saat ini.

    Dengan pengalaman panjang, legalitas resmi, serta komitmen pelayanan terbaik, Jawara Tour optimistis terus menjadi pilihan utama masyarakat Kutai Barat dan Kalimantan Timur dalam mewujudkan niat suci beribadah ke Tanah Suci.

    Reporter: Sukawati, S