Tag: #SengketaLahan

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S