Tag: #dprri

  • Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

    Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

    Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

    Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

    Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

    Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

    “Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

    Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

    Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

    Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

    Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

    “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

    Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

    Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

    Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

    “Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

    Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

    Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

    Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

    Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
    “Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

    Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

    Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

    Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

    Reporter: Sukawati

  • Kementerian PU Tegaskan Penyelesaian Proyek Multi‑Year di IKN: Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas

    JURNAL IKN.COM NUSANTARA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkuat komitmennya untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) melalui skema multi‑year, yang dijalankan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Triono Yongki Junoasmoro, pada kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke IKN, Selasa (29 Juli 2025).

    Menurut Triono, kehadiran tim lengkap dari seluruh unit organisasi, mulai dari Direktorat Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Prasarana Strategis, hingga Inspektorat Jenderal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur di Kalimantan Timur dan kawasan IKN.

    “Kami hadir dengan tim lengkap… ini menunjukkan keseriusan kami membangun Kalimantan Timur, termasuk IKN,” ujar Triono.

    Beberapa proyek strategis yang sedang berjalan meliputi, peningkatan dan pembangunan saluran irigasi, termasuk pemeliharaan rutin.

    Pembangunan Jalan Tol Balikpapan, IKN serta jalan lingkungan KIPP sebagai akses penghubung antarinstansi dan perumahan pekerja/eselon.

    Fasilitas keagamaan dan gedung pemerintahan, termasuk proyek istana wakil presiden, kantor kementerian, dan sekolah rakyat.

    Proyek padat karya dari Direktorat Cipta Karya yang langsung menyerap tenaga kerja lokal.

    Triono menegaskan bahwa sebagian besar proyek tersebut bersifat multi‑year, artinya dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan ketersediaan anggaran setiap tahunnya.

    “Target kami adalah menyelesaikan sebagian besar proyek pada tahun depan dan dua tahun ke depan,” tambahnya.

    Namun Triono menggarisbawahi bahwa kesinambungan proyek sangat bergantung pada dukungan fiskal dan persetujuan anggaran dari DPR, khususnya Komisi V. Ia menekankan pentingnya desain pembiayaan yang matang sehingga beban anggaran tidak menumpuk di satu periode.

    Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI yang turut meninjau tol Balikpapan–IKN menyatakan apresiasi atas progres fisik yang telah berjalan sesuai jadwal. Wakil rakyat menyoroti sector penting tol sebagai pendukung percepatan pembangunan dan konektivitas kawasan IKN.

    Anggota Komisi V, Novita Wijayanti, memastikan bahwa progres tol sektor 3A Karangjoang–KKT Kariangau telah mencapai sekitar 80% dari total 48 km. Ia memberikan masukan agar aspek pelayanan minimum tol, terutama drainase, kelengkapan lampu jalan, serta aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna, tidak diabaikan.

    “Ini lumayan memenuhi standar, tetapi ada beberapa seperti drainase atau irigasi… Jangan sampai nanti ada banjir kalau sedang hujan… Begitu juga dengan lampu jalan.

    Anggota lainnya, Sudjatmiko, menjelaskan bahwa tol IKN adalah tulang punggung percepatan pengembangan ibu kota baru, karena memangkas waktu tempuh antara Balikpapan dan IKN serta memperlancar arus logistik.

    “Tanpa tol ini, akses ke IKN akan sulit dan pembangunan akan berjalan lambat, “katanya.

    Dengan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan dan dukungan penuh dari semua pihak, Kementerian PUPR menargetkan seluruh infrastruktur dasar di IKN dapat rampung sesuai jadwal, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperkuat daya tarik investasi di ibu kota masa depan.

    Proyek infrastruktur utama IKN berjalan via skema multi‑year.

    Berbagai unit PUPR terlibat aktif sejak tahap awal.

    Penulis: Johansyah.