Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

“Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

“Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
“Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

Reporter: Sukawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan
Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika
IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau
Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning
Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup
Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Petani Teritip Kembangkan Wisata Pertanian, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 01:59 WIB

Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:13 WIB

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:41 WIB

Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:11 WIB

Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031

Berita Terbaru