Tag: #prabowo

  • Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

    Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

    Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

    Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

    Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

    Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

    “Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

    Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

    Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

    Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

    Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

    “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

    Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

    Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

    Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

    “Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

    Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

    Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

    Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

    Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
    “Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

    Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

    Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

    Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

    Reporter: Sukawati

  • Pengungkapan Sabu di Melak Ilir: Saat Warga, Polisi, dan Reformasi Bertemu di Titik yang Sama

    Jurnal IKN.com, Kutai Barat – Suasana di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Melak Ilir, tampak tenang seperti hari-hari biasanya. Namun di balik ketenangan itu, desas-desus mulai beredar dari mulut ke mulut, ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana di RT 05. Warga yang resah akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. Di era ketika Polri tengah mendorong perubahan besar dan penguatan kedekatan dengan masyarakat sesuai arah reformasi Presiden Prabowo, keberanian warga seperti ini menjadi pemantik penting dalam menjaga lingkungan.

    Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat bergerak menuju lokasi. Langkah-langkah itu bukan sekadar rutinitas patroli, tetapi bagian dari tekad baru aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan narkotika harus dilakukan dengan cepat, terukur, dan transparan.

    Setiba di lokasi, dua pria berinisial R dan A mendadak terlihat gelisah. Ketika polisi mendekat, mereka mencoba melarikan diri, seolah menegaskan bahwa firasat warga bukanlah sekadar kekhawatiran biasa. Upaya kabur itu gagal. Keduanya diamankan, dan dari tangan salah satunya, petugas menemukan uang tunai Rp1.750.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

    Namun temuan alamiyah itu bukanlah yang paling mengagetkan. Sebuah dompet hitam-putih yang sempat dibuang salah satu pelaku menjadi titik krusial. Dalam suasana tegang namun tetap prosedural, Ketua RT diminta membuka dompet tersebut di hadapan petugas dan keluarga pelaku. Dari dalamnya, terbongkar 43 poket sabu dalam berbagai ukuran diam, ringkas, namun jelas mengancam masa depan generasi di Kutai Barat.

    Barang bukti lain, alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut bukan sekadar tempat singgah, melainkan bagian dari rantai kecil peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kapolsek Melak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional semata. Di tengah arahan reformasi Polri yang kini digencarkan oleh Presiden Prabowo, setiap tindakan di lapangan menjadi cerminan kualitas penegakan hukum yang ingin dibangun ulang lebih tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Kami tidak bekerja sendiri. Keberanian masyarakat melapor adalah nyawa dari penegakan hukum. Dan itu sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk semakin dekat dan responsif terhadap rakyat,” ujarnya.

    Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Melak, sementara seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih mendalam sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelusuran jaringan, pemetaan alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus lanjutan kepolisian.

    Di balik seluruh proses itu, satu pesan kuat muncul, ketika masyarakat, aparat, dan reformasi institusi bergerak seirama, ruang bagi narkoba semakin sempit. Dan malam itu di Melak Ilir, harmoni itu terlihat jelas dalam langkah cepat polisi, dalam keberanian warga, dan dalam komitmen negara untuk menata kembali wajah penegakan hukum di Indonesia.

    Pewarta : Sarwani.

  • LSM-RADAR Bongkar Misteri Proyek ATJ: Ke Mana Larinya Dana Multiyears Jembatan ATJ?

    JURNAL IKN.COM, KUTAI BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah (LSM-RADAR) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat agar tidak gegabah melanjutkan proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ). Menurut mereka, proyek yang telah menguras anggaran besar sejak 2008 itu penuh misteri, sarat kepentingan kelompok elit tertentu, dan hingga kini belum memberikan kepastian penyelesaian.

    Ketua DPP LSM-RADAR, Hertin, menegaskan bahwa Pemkab Kutai Barat harus melakukan kajian menyeluruh sebelum kembali menganggarkan proyek ini. “Jangan sampai proyek Jembatan ATJ hanya menjadi obyek kepentingan, sarang “penggelapan” uang rakyat, dan menguntungkan korporasi tertentu. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan,” tegas Hertin.

    Hertin menjelaskan Sejarah Panjang Pembangunan Jembatan ATJ.

    Proyek Jembatan ATJ bukan persoalan baru. Pembangunan sudah dimulai sejak masa Bupati Ismael Thomas, tepatnya awal bulan Agustus 2008, dengan ditandai pemancangan tiang pertama. Kala itu, proyek direncanakan rampung pada 2010 dengan estimasi anggaran besar yang bersumber dari APBD Kutai Barat:

    • Tahap I: Rp 18 miliar
    • Tahap II: Rp 86 miliar
    • Jembatan pendekat: Rp 21 miliar
    • Tahap selanjutnya: sekitar Rp 473 miliar

    Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek Jembatan ATJ mencapai sekitar Rp 598 miliar. Namun, realisasi jauh dari target, beber Hertin.

    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa

    Hertin lanjut menjelaskan, Proyek ini melibatkan sejumlah pihak besar, antara lain PT Surya Abadi Konsultan (perencana), PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi), serta konsorsium kontraktor PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam, ini data awal pembanguna  proyek ATJ tahun 2008 lalu, tegas Hertin.

    Tak Hanya itu, Ketua DDP LSM RADAR Hertin Armansyah juga menyoroti Lelang dan Kontrak Bernilai Ratusan Miliar pada Pembangunan utama Jembatan ATJ

    Pembangunan utama Jembatan ATJ baru dilakukan pelelangan tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp 341 miliar yang dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 1.094 hari kalender (782 hari kerja) atau tuntas 20 November 2015 sebelum berakhir masa jabatan Bupati Ismail Thomas.

    Proses lelang tersebut  diikuti 17 perusahaan, termasuk enam BUMN besar dan dua perusahaan swasta nasional ternama. Namun, meski sempat dilakukan beberapa adendum perpanjangan hingga 2016, progres pekerjaan tidak pernah mencapai target, hanya mapu pada kisaran 40 persen. Hingga batas akhir kontrak, proyek tetap mangkrak.

    “Lebih ironis lagi, pekerjaan justru disubkontrakkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi, sehingga hasilnya amburadul,” ungkap Hertin.

    Selain itu, hertin juga singgung soal  Anggaran Besar, Hasil Nol

    Menurut Ketua DDP LSM-RADAR, Hertin Armansyah, proyek ini seharusnya tidak kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kutai Barat bahkan sejak awal menyetujui alokasi dana multiyears. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.

    “Tahun 2015 proyek ini kembali masuk APBD 2016. Tahun 2018 pun masih menemui kebuntuan, sehingga anggaran tambahan di alihkan oleh Bpati FX. Yapan saat itu. Puluhan hingga ratusan miliar rupiah sudah digelontorkan, tetapi jembatan tak kunjung selesai . Ini jelas pemborosan uang rakyat,” papar Hertin.

    Desakan LSM-RADAR kepada Pemkab Kutai Barat

    Dengan melihat sejarah panjang dan berbagai kegagalan tersebut, LSM-RADAR mendesak Pemkab Kutai Barat bersikap transparan dan tegas. Setiap rencana kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ harus diawali dengan audit menyeluruh, evaluasi kontraktor, hingga investigasi potensi penyimpangan anggaran.

    “Pemerintah daerah jangan hanya mengejar pencitraan. Warga Kutai Barat butuh kepastian dan hasil nyata, bukan janji yang berulang-ulang. Kalau tidak dikaji dengan serius, proyek ini hanya akan menjadi kuburan uang rakyat,” tutup Hertin.

    Reporter: Sw

  • Bandara VVIP IKN Rampung, Serah Terima Proyek Dijadwalkan 1 Agustus 2025

    JURNAL IKN.COM Nusantara – Proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dinyatakan rampung 100 persen dan siap memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) pada 1 Agustus 2025.

    Proyek strategis ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur utama mendukung perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

    Dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pembangunan Perumahan (PP), PT BAP, dan PT RE, proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp4,22 triliun.

    Pembangunan mencakup area sepanjang 7,76 kilometer, meliputi landasan pacu sepanjang 3.000 meter, taxiway 290 meter, apron 470 meter, serta jalan relokasi sepanjang 4,7 kilometer.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Bandara Internasional Nusantara dibangun dengan standar keselamatan dan keamanan tertinggi, serta telah melalui proses penyelesaian fisik secara menyeluruh.

    Seluruh elemen utama seperti runway, taxiway, apron, terminal VIP dan VVIP telah rampung dan siap untuk operasional terbatas tahap awal.

    “Kami berkomitmen memastikan bahwa Bandara Nusantara IKN tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga laik operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” ujar Lukman saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Bandara IKN, Senin (28/7/2025).

    Bandara ini berdiri di atas lahan seluas 621 hektare dan mampu melayani pesawat berbadan lebar, termasuk Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Lokasinya yang hanya berjarak 23 kilometer dari titik nol IKN menjadikannya gerbang utama menuju pusat pemerintahan baru.

    Terminal VVIP dan VIP seluas 7.350 meter persegi dilengkapi fasilitas seperti lounge eksklusif, ruang rapat, serta ruang istirahat untuk Presiden dan tamu negara.

    Bandara ini ditargetkan mampu melayani hingga 1,6 juta penumpang per tahun.

    Sementara itu, progres pembangunan sisi darat telah diserahterimakan pada awal 2025. Tahap lanjutan pembangunan akan dilakukan pada periode 2025–2027, mencakup pembangunan Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Keamanan Penerbangan, Balai Kalibrasi, BMKG, bangunan pemeliharaan, Airport Operation Centre (AOC), rumah dinas, pujasera, jogging track, dan infrastruktur pendukung lainnya.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyoroti pentingnya Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam tahap pengembangan berikutnya.

    Koordinasi erat dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan agar pelaksanaan proyek berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

    Selain itu, Lukman mengapresiasi peran pengawasan dan dukungan dari Komisi V DPR RI sebagai kontrol publik yang konstruktif.

    “Masukan dari Komisi V menjadi koreksi sekaligus penguatan agar proyek berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkapnya.

    Pemerintah juga tengah menyelesaikan regulasi untuk mengubah status Bandara Internasional Nusantara dari bandara VVIP menjadi bandara umum. Langkah ini diambil guna memperluas fungsi bandara dalam melayani penerbangan komersial dan mendukung arus mobilitas serta investasi di kawasan IKN.

    “Perpres tentang perubahan status bandara sedang difinalisasi. Di Kementerian Perhubungan, seluruh pasal teknis telah selesai dan tinggal menunggu harmonisasi antar kementerian,” tambah Lukman.

    Dengan rampungnya pembangunan dan berfungsinya bandara VVIP ini, akses ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN akan semakin cepat dan efisien, sekaligus menandai kesiapan Nusantara menyambut perpindahan ibu kota secara bertahap.

    Penulis: Johansyah

  • Panja OG-P DPR RI Kunjungi OIKN: Dorong Pemerintahan Terbuka di Ibu Kota Nusantara

    JURNAL IKN.COM NUSANTARA (IKN) – Dalam upaya memperkuat praktik pemerintahan terbuka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Panitia Kerja Open Government Partnership (Panja OG-P) dari Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kamis (17/07/2025). Rombongan diterima langsung oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dalam suasana yang hangat dan penuh semangat kolaborasi.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta mempercepat pembangunan IKN menuju status sebagai Ibu Kota politik Indonesia pada tahun 2028. Selain itu, kunjungan ini juga merupakan bentuk respon terhadap aspirasi publik terkait keberlanjutan pembangunan IKN yang kini memasuki fase kedua.

    “Terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu sekalian. Mudah-mudahan membawa barokah bagi kami, khususnya sebagai sumber informasi yang dapat disampaikan kembali kepada masyarakat luas mengenai progres pembangunan di IKN ini,” ujar Basuki.

    Ketua Panja OG-P BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menekankan pentingnya dukungan parlemen terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

    “Kami berharap kunjungan ini dapat membawa pandangan baru bagi DPR dalam mendukung tata kelola daerah sesuai prinsip keterbukaan parlemen. Semoga momentum ini dapat memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif demi membangun kota masa depan yang inklusif dan berbasis teknologi mutakhir,” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Basuki juga menyampaikan bahwa Otorita IKN dibentuk untuk menciptakan birokrasi yang efektif, transparan, serta peduli terhadap kelestarian lingkungan. Model birokrasi yang dikembangkan di IKN diharapkan menjadi role model bagi kementerian, lembaga, dan instansi lainnya yang akan beroperasi di kawasan ini.

    Ia menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan yang terstruktur, mulai dari akuntabilitas tata kelola, desain bangunan yang berkelanjutan, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, hingga jaminan pendidikan inklusif, termasuk bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

    Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

    Penulis: Johansyah