Penulis: Redaksi

  • Ratusan Massa Gerbang Dayak datangi Kantor PT Lonsum. Ledakkan Tuntutan atas PHK Brutal, Plasma Fiktif, dan Konflik Lahan

    Jurnalikn.com, Sendawar – Sekitar 150 massa dari Organisasi Gerbang Dayak datangi Kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT London Sumatra (Lonsum) dalam aksi damai penuh semangat dan tekanan publik. Mereka datang dari lima DPC, termasuk Kutai Barat, Mahakam Ulu, hingga Barito, mereka membawa enam tuntutan keras yang dinilai sebagai jeritan masyarakat terhadap ketidakadilan yang sudah terlalu lama dibiarkan.

    Dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, aksi ini menyoroti persoalan pelik yang selama ini terkesan diabaikan Perusahaan. PHK sepihak terhadap 22 karyawan, program plasma yang tak menyentuh rakyat, hingga konflik lahan yang terus menganga tanpa solusi.

    “Ini bukan sekadar protes, ini perlawanan terhadap kesewenang-wenangan! Kami hanya minta keadilan. Pekerja yang dipecat mendadak harus mendapat pesangon sesuai masa kerja. Jangan main sikat!” tegas Kaderudin dalam orasinya yang membakar semangat massa. Kamis (11/09/2025) pagi.

    Persoalan plasma juga dinilai sebagai ilusi tanpa bukti nyata. Ia menyebut program plasma di Draya nyaris tak memberikan manfaat apa-apa bagi masyarakat lokal.

    “Kami lelah dibodohi data di atas kertas! Kami minta keterlibatan langsung warga untuk mengecek progres di lapangan. Jangan sampai plasma hanya jadi proyek fiktif,” lanjut Kaderudin, mengecam ketertutupan perusahaan.

    Sementara itu, pihak PT Lonsum melalui Staf Legal, Jepri Ritonga, menyatakan bahwa perusahaan menghargai aspirasi warga, dan menyebut beberapa poin telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Namun ia mengakui hasilnya belum memuaskan, sehingga kini kasus PHK dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    “Kami tidak menutup ruang dialog. Soal lahan masyarakat, pengecekan bersama dengan pihak kepolisian dan Muspika akan dilakukan 25–28 September,” ujar Jepri mencoba meredam ketegangan.

    Terkait program plasma di Draya, Jepri menegaskan bahwa perusahaan memang telah membuka lahan, tetapi pengembangan masih berjalan. “Evaluasi koperasi dan pelibatan anggota akan kami bahas secara berkala,” tambahnya singkat.

    Sementara itu, Kabagops Polres Kutai Barat, Kompol Emanuel Teguh Budi Santoso, S.Th, meminta semua pihak agar tenang dan tetap menjaga kondusivitas.” Saya berharap persoalan ini bisa dibawa dalam suasana damai sehingga apa yang kita suarakan bisa diterima pihak Perusahaan. Dan saya minta kepada pihak Perusahaan agar mematuhi apa yang telah tertuang didalam berita acara oleh para pihak, “ tegasnya.

    Meski aksi berlangsung tertib dan damai, suara massa hari ini menggema sebagai peringatan serius bagi PT Lonsum, bahwa kesabaran masyarakat adat Dayak ada batasnya. Dan ketika suara itu meledak, ia bukan sekadar tuntutan, melainkan alarm perubahan yang tak bisa diabaikan.

    Penulis: Johansyah.

  • Dugaan Pencurian Pupuk di PT ARI, Supriyadi Jadi Tersangka: Pemerintah Kampung dan Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

    JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Kasus dugaan pencurian pupuk di lingkungan PT Aneka Raksa International (ARI) menimbulkan tanda tanya besar. Seorang operator Jonder bernama Supriyadi kini ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dipertanyakan oleh Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, serta pihak keluarga.

    Peristiwa ini bermula pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, asisten kebun PT ARI mengajukan kasbon pupuk untuk kegiatan pemupukan. Pelaksanaan pekerjaan ini melibatkan Supriyadi selaku operator jonder, bersama dua tukang langsir, Pindy dan Sapri. Ketiganya menjalankan tugas mengantar pupuk ke blok kebun sesuai instruksi manajemen.

    Setelah menyelesaikan pembongkaran pupuk, Supriyadi kembali ke mes. Namun, pada sore hari ia menerima panggilan mendadak terkait laporan kehilangan pupuk. Ia bersama Pindy dan Sapri kemudian diminta melakukan registrasi ulang dan diarahkan ke lokasi penemuan 11 karung pupuk yang ditemukan di pinggir jalan, hanya sekitar 200–300 meter dari kantor utama PT ARI.

    Di lokasi tersebut, ketiganya diduga dipaksa mengakui bahwa pupuk tersebut adalah hasil curian. Pada hari yang sama, mereka dibawa ke Polres Kutai Barat. Esoknya, Supriyadi dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan kedua, statusnya berubah menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia ditahan. Sementara dua rekannya tidak mengalami hal serupa.

    Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menilai proses penetapan tersangka terhadap Supriyadi sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana pupuk bisa ditemukan di area yang justru berada di dekat kantor utama perusahaan, dengan pengawasan ketat termasuk pos keamanan dan keberadaan anggota Brimob.

    “Lokasinya sangat dekat dengan kantor perusahaan. Ada pos keamanan dan pengawasan Brimob. Tapi kenapa karyawan langsung dituding sebagai pelaku? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Abet pada Jumat (29/8/2025).

    Abet menekankan bahwa kasus semacam ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara internal oleh perusahaan. Menurutnya, langkah pelaporan ke pihak kepolisian seharusnya diambil setelah ada proses klarifikasi yang adil.

    “Kalau memang ada dugaan pencurian, panggil karyawan, klarifikasi dulu. Kalau terbukti, bisa diberi sanksi internal. Jangan buru-buru dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

    Pemerintah Kampung Bentas mengaku telah berupaya menengahi dengan mengusulkan penyelesaian damai melalui surat kesepakatan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh PT ARI. Bahkan, perusahaan justru menetapkan lima syarat untuk perdamaian, antara lain:

    1. Pengunduran diri Supriyadi sebagai karyawan,
    2. Pembayaran sewa jonder sebesar Rp40 juta sebulan,dibagi berapa hari di tahan
    3. Penggantian pupuk yang hilang,
    4. Menjaga situasi tetap kondusif,
    5. Menanggung biaya operasional kepolisian.

    Menurut Abet, syarat tersebut sangat memberatkan, khususnya terkait biaya operasional polisi.

    “Itu jelas tidak benar. Biaya operasional polisi sudah dibiayai oleh negara, tidak boleh dibebankan ke tersangka. Hak-hak hukum tersangka harus dihormati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa sejak awal, Supriyadi tidak mendapat pendampingan hukum yang layak dan dipaksa mengakui tuduhan tanpa proses pembelaan yang adil.

    “Sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih memiliki hak membela diri. Tidak bisa dipaksa mengakui atau menanggung biaya di luar kewenangannya,” tambahnya.

    Abet memperingatkan, jika kasus seperti ini tidak disikapi dengan bijak, dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menyayangkan karena pemerintah kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam penanganan kasus yang berdampak langsung pada warganya.

    “Kami tidak membela siapa pun. Tapi perusahaan juga jangan gegabah menyeret aparat sebelum menempuh langkah internal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa karyawan jadi korban tuduhan sepihak,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak keluarga Supriyadi mengaku terpukul atas penetapan status tersangka secara mendadak. Mereka menilai proses hukum berjalan tergesa-gesa dan tidak memberi kesempatan untuk pembelaan.

    “Awalnya dia dipanggil sebagai saksi, keesokan harinya langsung ditahan sebagai tersangka. Kami sangat kaget,” ungkap Keru, perwakilan keluarga.

    Mereka berharap agar perusahaan bersedia membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Menurut keluarga, Supriyadi hanya menjalankan tugas sesuai perintah kerja.

    “Dia hanya pekerja biasa, menjalankan perintah. Jangan sampai dijadikan kambing hitam. Kami menolak syarat damai yang diajukan karena tidak sanggup memenuhinya,” kata Kerok.

    Keluarga meminta agar perusahaan dan pihak berwenang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara ini.

    “Dia hanya karyawan kecil. Kalau ada masalah, selesaikan secara baik. Jangan langsung dipenjara tanpa memberi ruang pembelaan,” tutupnya.

    Reporter: Sukawati

  • Kepala Adat Lawan Bupati! Polemik Jabatan Adat di Kutai Barat Meledak: Hukum Dilanggar, Rakyat Bingung

    JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.

    Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.

    “Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada jurnalikn.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).

    Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.

    “Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.

    Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.

    Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.

    “Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.

    Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.

    “Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.

    Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.

    Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.

    Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.

    Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.

    Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.

    “Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.

    Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.

    “Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.

    Catatan Redaksi:

    Polemik ini memperlihatkan benturan serius antara jalur politik pemerintahan dan jalur tradisional adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perlu segera ada ruang dialog terbuka dan legal agar hukum adat tidak dipolitisasi dan rakyat tidak dijadikan korban kebingungan regulasi.

    Penulis: Johansyah

  • Kodim 0912/Kubar Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan

    Jurnalikn.com, Sendawar – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah yang terbuka untuk masyarakat umum.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

    Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Makodim 0912/Kubar pada Rabu 20 Agustus 2025 di mulai pada pukul 09.00 WITA hingga selesai.

    Kegiatan ini menghadirkan berbagai bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan aneka kebutuhan harian lainnya dengan harga yang lebih terjangkau dari pasaran.

    Gerakan Pangan Murah ini juga bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kelancaran pasokan dan kualitas barang yang dijual.

    Dengan adanya gerakan ini, diharapkan tercipta kestabilan harga pangan serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan secara kolektif.

    Penulis : Johansyah.

     

  • Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Kutai Barat – Jurnal IKN.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali muncul di Desa Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya, lokasi ini sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian. Kini, sejumlah excavator kembali bekerja tanpa rasa takut, seolah hukum tidak berlaku.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim Jurnal IKN melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, terlihat jelas alat berat beroperasi mengeruk tanah untuk emas. Dari keterangan warga, kegiatan ini disebut dikendalikan sosok lama bernama M. Rustam alias Batang, dengan kode operasi “Warna”.

    Warga dan Petinggi Kampung Merasa Resah
    Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto, mengaku khawatir dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. Ia meminta aparat segera menutup total lokasi tambang yang masuk wilayah desanya, termasuk Kelian Dalam.

    “Mohon ditutup total, bantu sampaikan ke pihak kepolisian,” tulisnya lewat pesan singkat, 4 Agustus 2025.

    Seorang tokoh masyarakat, berinisial HM, juga mengungkapkan keresahan. Ia menyebut jumlah alat berat yang beroperasi bisa mencapai belasan hingga puluhan unit.

    “Kalau dibiarkan, ini makin merusak. Saya setuju ditutup,” tegasnya.

    Operasi Aparat Belum Tuntas
    Sebelumnya, tim khusus Polda Kaltim memang sempat melakukan operasi gabungan pada akhir Juli 2025. Beberapa orang dan alat berat berhasil diamankan. Namun, kenyataannya tambang ilegal masih tetap berjalan.

    Nama Darno Hutabarat (DH) disebut sebagai pengatur dana kegiatan ini. Ia bersama sejumlah tokoh diduga mengurus aliran uang dari hasil tambang. Ada istilah “koordinasi ke atas dan ke bawah” untuk menyebut bagaimana dana tersebut dibagi ke berbagai pihak. Skema ini membuat aktivitas PETI di Kubar sulit diberantas karena sudah memiliki jaringan kuat dan rapi.

    Penegakan Hukum Dipertanyakan
    Kasus tambang ilegal ini makin menjadi sorotan karena ada dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Misalnya, kasus Matnur, salah satu pemilik excavator, yang sempat ditangkap pada 22 Juli 2025, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum jelas. Anehnya, Polres Kutai Barat tidak pernah memberi keterangan resmi soal penangkapan itu.

    Nama-nama lain yang juga disebut terlibat antara lain: Anton, Mojo, Suparman, Samsi.
    Masyarakat Bertanya-Tanya

    Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan bertanya:
    • Mengapa tambang ilegal bisa bebas beroperasi kembali?
    • Siapa yang melindungi aktivitas tersebut?
    • Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kutai Barat belum dapat dimintai tanggapan.

    Jurnal IKN akan terus memantau perkembangan kasus PETI ini, karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari praktik tambang ilegal.

    Reporter: MM

  • Perubahan KUA-PPAS 2025 Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah Kutai Barat

    JURNAL IKN.COM – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Andriani, menegaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 harus dipahami bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang II DPRD Kutai Barat yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (15/8/2025).

    “Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar rutinitas administrasi. Ini adalah proses penting untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.

    Berlandaskan Regulasi dan Aspirasi Masyarakat

    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang
    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang

    Nanang menjelaskan bahwa proses perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, termasuk revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kampung hingga kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.

    Perubahan tersebut juga mempertimbangkan realisasi anggaran semester I tahun 2025, dinamika kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat, dan kebutuhan strategis yang bersifat mendesak di daerah.

    “Kondisi ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi harga batubara, kelapa sawit, dan komoditas unggulan lainnya. Walaupun pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap positif, ketidakpastian global mengharuskan pemerintah mengelola fiskal dengan lebih hati-hati,” jelasnya.

    Arah Kebijakan: Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Inklusif

    Usai revisi RKPD 2025, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memperluas manfaat pembangunan. Fokus utama antara lain:

    • Peningkatan nilai tambah ekonomi
    • Perluasan lapangan kerja
    • Penguatan UMKM
    • Pengembangan industri kreatif dan pariwisata
    • Peningkatan akses serta konektivitas layanan dasar

    Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi prioritas. Pemerintah berupaya mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi, memperluas digitalisasi layanan pemerintahan, dan memastikan anggaran berpihak pada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    “Agenda pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Karena itu, sinergi dan konsistensi kebijakan menjadi landasan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Nanang.

    Prioritas 2025: Infrastruktur, Sosial, dan Budaya

    Nanang juga memaparkan sejumlah prioritas pembangunan tahun 2025, di antaranya:

    • Pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan
    • Penguatan perlindungan sosial
    • Pelestarian serta penguatan identitas budaya daerah
    • Peningkatan produktivitas ekonomi dan daya saing
    • Pengembangan kawasan ekonomi potensial

    Pemerintah daerah juga mendorong hilirisasi produk unggulan, penguatan sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Tak kalah penting, tata kelola pemerintahan diarahkan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan masa depan.

    “Seluruh program ini dirancang agar dapat memperkuat daya saing daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Tantangan dan Komitmen Adaptif

    Di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian global, Nanang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan. Ketergantungan pada harga komoditas dan fluktuasi kebijakan transfer pusat menuntut daerah untuk lebih adaptif dan responsif.

    “Kebijakan fiskal yang presisi adalah kunci. Kita harus mampu mengantisipasi risiko dan sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan baru,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa terpaku pada rencana yang kaku. Diperlukan kelincahan dalam menyesuaikan kebijakan agar pembangunan tetap relevan dan berdampak.

    Dorongan Kolaborasi untuk Keberhasilan

    Nanang berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, demi percepatan pelaksanaan program pembangunan.

    “Semakin cepat disepakati, semakin cepat pula APBD Perubahan 2025 bisa dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ungkapnya.

    Ia menutup penyampaiannya dengan ajakan kolaboratif:

    “Keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan membutuhkan dukungan dari semua pihak, pemerintah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat memastikan anggaran benar-benar memberi dampak positif bagi daerah,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah

  • Kabag Ops Polres Kubar: Seluruh Personel Harus Siaga Penuh Hadapi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau

    JURNAL IKN.COM SENDAWAR – Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kutai Barat (Kubar), Kompol E. Teguh Budi, menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian harus berada dalam kondisi siaga penuh menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat seiring masuknya musim kemarau panjang di wilayah Kutai Barat.

    Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kompol Teguh saat memimpin apel pagi di Lapangan Mapolres Kubar, pada Rabu (6/8/2025). Ia menyampaikan bahwa kondisi cuaca ekstrem dan kekeringan berpotensi tinggi memicu karhutla di sejumlah wilayah rawan.

    “Kesiapsiagaan harus menjadi prioritas. Jangan menunggu api membesar, tapi tangani sejak dini dengan kolaborasi aktif bersama instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

    Dalam arahannya, Kompol Teguh menekankan pentingnya pemanfaatan Aplikasi Lembuswana, sistem deteksi dini berbasis satelit yang dikembangkan Polda Kalimantan Timur untuk memantau titik-titik panas (hotspot). Ia meminta seluruh personel aktif memonitor data dari aplikasi tersebut sebagai langkah antisipatif.

    Selain itu, personel juga diinstruksikan untuk meningkatkan patroli rutin, menjalin komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, serta menerapkan pendekatan humanis dalam setiap tindakan pencegahan maupun penanggulangan.

    “Stabilitas wilayah bukan hanya soal keamanan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita. Jaga komunikasi yang baik, jangan sampai ada jarak antara polisi dan rakyat,” ujar Teguh.

    Ia juga mengingatkan personel untuk tetap menjaga disiplin, semangat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari bencana karhutla.

    “Saya harap seluruh personel tetap tanggap terhadap dinamika di lapangan, dan tidak lengah. Musim kemarau kali ini menuntut kita untuk selalu siap, setiap saat,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah

  • Hukum Diinjak di Tanah Sendiri: Putusan Inkracht Dilanggar, Pemkab Kutai Barat dan Petinggi Kampung Tondoh Dituding Membangkang

    JURNAL IKN.COM, Kutai Barat — Sebuah ironi hukum tengah terjadi di Kutai Barat. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang seharusnya menjadi panglima tertinggi di negara hukum, justru diabaikan terang-terangan oleh aparat kampung dan pemerintah daerah sendiri.

    Sudah lewat satu tahun sejak amar putusan yang memerintahkan pengaktifan kembali Andinul Ermiaty sebagai Sekretaris Kampung (Juru tulis) Tondoh dijatuhkan. Namun, hingga awal Agustus 2025, perintah itu tetap tak dijalankan. Bukan karena ada halangan hukum, melainkan karena, seperti disebut oleh kuasa hukum Andinul, sikap membangkang dari para pejabat sendiri.

    “Putusan itu inkracht, tidak bisa ditawar. Tapi apa yang kita lihat? Petinggi kampung justru menantang hukum. Pemerintah daerah membiarkan. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi pembangkangan sistemik,” tegas Sadam Kholik, kuasa hukum Andinul, Minggu (3/8/2025).

    Menurutnya, Pengadilan TUN Samarinda bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan Bupati Kutai Barat menjatuhkan sanksi kepada petinggi yang membangkang, termasuk opsi pemberhentian sementara. 

    “Kami sudah sampai ke Presiden. Bahkan Mensesneg sudah perintahkan Kemendagri untuk turun tangan. Tapi tetap saja hukum didiamkan. Ini pembiaran brutal,” ujarnya tajam.

    Sistem Hukum Diolok di Level Desa

    Apa yang terjadi di Kampung Tondoh, kata Sadam, menjadi cerminan telanjang kemunduran supremasi hukum di tingkat lokal. Ketika kepala kampung bisa mengabaikan putusan pengadilan tanpa konsekuensi, maka sinyal bahaya sudah terang-benderang.

    “Untuk apa pengadilan ada, kalau putusannya bisa dilecehkan oleh petinggi kampung? Ini sinyal kehancuran kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegasnya.

    Di sisi lain, Pemkab Kutai Barat memilih berlindung di balik aturan administratif. Kepala Bagian Hukum Setkab, Adrianus Joni, menyebut bahwa tidak serta-merta pelanggaran terhadap putusan pengadilan bisa berujung pada pemberhentian pejabat desa.

    “Kalau bupati langsung berhentikan petinggi tanpa dasar kuat, kita bisa dituntut balik. Harus sesuai mekanisme,” dalih Joni.

    Ia bahkan menyarankan agar tanggung jawab dijatuhkan ke Camat Mook Manaar Bulatn sebagai atasan langsung petinggi kampung.

    “Jangan menyuruh pemerintah melanggar hukum untuk menegakkan hukum,” katanya. 

    DPMK: Bola Sudah Kami Lempar ke Bagian Hukum

    Kepala DPMK, Erick Victory, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala prosedur, dari surat teguran, usulan pemberhentian sementara, hingga laporan resmi ke Ombudsman Kaltim. Kini, semua dokumen ada di meja Bagian Hukum.

    “Kami sudah keluarkan teguran, sudah kirim laporan, bahkan sudah usulkan pemberhentian sementara. Tapi keputusan akhir bukan di tangan kami lagi,” katanya, Senin (4/8/2025).

    Surat teguran DPMK tertanggal 16 Juni 2025 dan tindak lanjutnya melalui telaahan staf tertanggal 26 Juni 2025 seolah jadi bukti dokumentatif bahwa petinggi kampung secara sadar dan konsisten mengabaikan hukum.

    Andinul: Saya Lawan, Demi Martabat dan Supremasi Hukum

    Andinul Ermiaty tak menyerah. Ia menyebut bahwa perjuangannya bukan semata soal jabatan, melainkan menyangkut martabat pribadi dan kredibilitas hukum di mata rakyat kecil.

    “Saya sudah kehilangan segalanya karena satu keputusan sewenang-wenang. Kalau hukum tak ditegakkan, lalu siapa yang akan membela rakyat?” katanya getir.

    Andinul mengutip Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut bahwa kepala desa yang tak melaksanakan kewajiban hukum bisa diberhentikan sementara oleh bupati.

    “Kalau pemerintah lambat bertindak, maka pesan ke rakyat adalah: hukum itu bisa dinego dan dilanggar sesuka hati,” tegasnya.

    Petinggi Kampung Tondoh Pilih Bungkam

    Hingga berita ini diturunkan, Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, belum memberikan klarifikasi atau pernyataan atas sikapnya yang menolak melaksanakan putusan pengadilan.

    Apakah kita sedang menyaksikan runtuhnya supremasi hukum di desa-desa? Jika kepala kampung bisa menampar wajah hukum tanpa dihukum, maka siapa yang selanjutnya akan tunduk pada keadilan? 

    Negara hukum bukan bisa-bisaan. Negara hukum adalah harus.

    Reporter: Roby

  • Diaspora Indonesia Tanam Pohon di IKN: Wujud Kolaborasi Global Bangun Kota Nusantara Berkelanjutan

    • REPORTASE EXPOSE.COM NUSANTARA — Ratusan anggota Indonesian Diaspora Network (IDN) Global bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar aksi penanaman pohon di kawasan Embung MBH, Kamis (31/7/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Congress of Indonesian Diaspora ke-8 dan menjadi simbol nyata kontribusi global dalam mewujudkan IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan.

    Lebih dari 200 lubang tanam disiapkan oleh OIKN untuk kegiatan ini. Jenis tanaman yang ditanam mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman hayati Indonesia, mulai dari tanaman endemik Kalimantan seperti Balangeran, tanaman herbal seperti daun salam, hingga tanaman hias seperti Ketapang Kencana, Tabebuya, Bungur, dan Pucuk Merah.

    Seluruh tanaman ini berfungsi memperkuat ekosistem serta memperindah lanskap kota.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, turut hadir dan memimpin kegiatan, didampingi para pejabat eselon I dan II dari berbagai kedeputian, pegawai OIKN, serta perwakilan Artha Graha sebagai mitra sponsor.

    Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi diaspora yang turut menyumbangkan semangat dan kontribusi dalam pembangunan IKN.

    “Selamat datang Bapak-Ibu Diaspora di Embung MBH. Sebagai simbol kolaborasi, area ini ke depannya akan kita sebut sebagai Diaspora Park atau Taman Diaspora,” ujar Basuki.

    Salah satu peserta, Joseph Wan, diaspora asal Melbourne, Australia, mengungkapkan kekagumannya terhadap progres pembangunan IKN yang mengedepankan prinsip ramah lingkungan.

    “Saya sangat terkesan dengan pembangunan di Nusantara yang begitu pesat dan berorientasi pada keberlanjutan. Ruang terbuka hijaunya luas, dan saya merasa sangat disambut. Saya pasti akan kembali,” ucapnya.

    Aksi penanaman pohon ini tidak hanya memperkuat aspek ekologis kawasan, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara diaspora Indonesia dengan OIKN dalam membangun masa depan IKN yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan.

    Penulis; Johansyah

     

  • Kementerian PU Tegaskan Penyelesaian Proyek Multi‑Year di IKN: Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas

    JURNAL IKN.COM NUSANTARA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkuat komitmennya untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) melalui skema multi‑year, yang dijalankan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Triono Yongki Junoasmoro, pada kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke IKN, Selasa (29 Juli 2025).

    Menurut Triono, kehadiran tim lengkap dari seluruh unit organisasi, mulai dari Direktorat Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Prasarana Strategis, hingga Inspektorat Jenderal menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur di Kalimantan Timur dan kawasan IKN.

    “Kami hadir dengan tim lengkap… ini menunjukkan keseriusan kami membangun Kalimantan Timur, termasuk IKN,” ujar Triono.

    Beberapa proyek strategis yang sedang berjalan meliputi, peningkatan dan pembangunan saluran irigasi, termasuk pemeliharaan rutin.

    Pembangunan Jalan Tol Balikpapan, IKN serta jalan lingkungan KIPP sebagai akses penghubung antarinstansi dan perumahan pekerja/eselon.

    Fasilitas keagamaan dan gedung pemerintahan, termasuk proyek istana wakil presiden, kantor kementerian, dan sekolah rakyat.

    Proyek padat karya dari Direktorat Cipta Karya yang langsung menyerap tenaga kerja lokal.

    Triono menegaskan bahwa sebagian besar proyek tersebut bersifat multi‑year, artinya dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan ketersediaan anggaran setiap tahunnya.

    “Target kami adalah menyelesaikan sebagian besar proyek pada tahun depan dan dua tahun ke depan,” tambahnya.

    Namun Triono menggarisbawahi bahwa kesinambungan proyek sangat bergantung pada dukungan fiskal dan persetujuan anggaran dari DPR, khususnya Komisi V. Ia menekankan pentingnya desain pembiayaan yang matang sehingga beban anggaran tidak menumpuk di satu periode.

    Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI yang turut meninjau tol Balikpapan–IKN menyatakan apresiasi atas progres fisik yang telah berjalan sesuai jadwal. Wakil rakyat menyoroti sector penting tol sebagai pendukung percepatan pembangunan dan konektivitas kawasan IKN.

    Anggota Komisi V, Novita Wijayanti, memastikan bahwa progres tol sektor 3A Karangjoang–KKT Kariangau telah mencapai sekitar 80% dari total 48 km. Ia memberikan masukan agar aspek pelayanan minimum tol, terutama drainase, kelengkapan lampu jalan, serta aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna, tidak diabaikan.

    “Ini lumayan memenuhi standar, tetapi ada beberapa seperti drainase atau irigasi… Jangan sampai nanti ada banjir kalau sedang hujan… Begitu juga dengan lampu jalan.

    Anggota lainnya, Sudjatmiko, menjelaskan bahwa tol IKN adalah tulang punggung percepatan pengembangan ibu kota baru, karena memangkas waktu tempuh antara Balikpapan dan IKN serta memperlancar arus logistik.

    “Tanpa tol ini, akses ke IKN akan sulit dan pembangunan akan berjalan lambat, “katanya.

    Dengan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan dan dukungan penuh dari semua pihak, Kementerian PUPR menargetkan seluruh infrastruktur dasar di IKN dapat rampung sesuai jadwal, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperkuat daya tarik investasi di ibu kota masa depan.

    Proyek infrastruktur utama IKN berjalan via skema multi‑year.

    Berbagai unit PUPR terlibat aktif sejak tahap awal.

    Penulis: Johansyah.