JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Usai dikukuhkan oleh Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin, Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat periode 2025–2030 langsung menyalakan semangat baru dalam menjaga bara kearifan leluhur yang menjadi jantung kehidupan masyarakat adat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, menegaskan bahwa langkah awal yang akan diambil pihaknya adalah konsolidasi internal di seluruh tingkatan lembaga adat. Upaya ini bukan sekadar penataan struktur, melainkan bagian dari perjalanan panjang untuk menghidupkan kembali roh adat di setiap kampung, dusun, dan lembah yang menjadi saksi warisan nenek moyang.
“Langkah pertama kami adalah memastikan seluruh struktur lembaga adat, mulai dari kabupaten hingga kampung, benar-benar hidup dan berfungsi. Kami ingin lembaga adat menjadi tempat berteduh bagi masyarakat, tempat di mana nilai-nilai luhur, hukum adat, serta tradisi leluhur dijaga dan diwariskan. Lembaga ini bukan hanya simbol, tetapi rumah besar bagi semua anak adat Kutai Barat,” ujar Yurang, Rabu (29/10/2025).
Selain konsolidasi, PDA Kutai Barat juga menempatkan pendataan dan penguatan kelembagaan adat di tiap kampung sebagai program prioritas. Pembinaan terhadap kepala adat dan perangkatnya akan digencarkan agar mereka lebih memahami peran serta tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan adat, alam, dan kehidupan bermasyarakat.
Yurang mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana kerja strategis lima tahun ke depan yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai adat Dayak dan etnis lainnya yang hidup berdampingan dengan damai di Kutai Barat.
“Kami ingin setiap kegiatan adat terencana dengan baik, bukan hanya sekadar seremonial, tetapi membawa dampak sosial dan budaya yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat adat, tokoh kampung, dan generasi muda untuk bergandengan tangan memperkuat kembali nilai-nilai kearifan lokal, yang kini mulai tergerus derasnya arus modernisasi dan perubahan zaman.
Dengan semangat gotong royong, jiwa leluhur, dan roh kebersamaan yang diwariskan turun-temurun, PDA Kutai Barat bertekad menjadikan lembaga adat sebagai pilar utama pelestarian jati diri daerah, agar langkah masyarakat Kutai Barat di masa depan tetap berpijak kokoh pada akar nilai-nilai luhur warisan nenek moyang.
JURNAL IKN,COM, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media mengenai peristiwa “Dewan Adat dan Warga Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal” pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam keterangannya kepada ReportaseExpose.com, Yurang menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia memaparkan kronologi kejadian sebenarnya, sembari menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan soal legalitas dokumen kayu, melainkan murni akibat miskomunikasi di lapangan.
“Setelah kami telusuri dan konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga dan PDA Kubar ternyata lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yurang.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Laporan Warga
Yurang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Lukas Riwanus, yang mengaku bahwa lahannya telah ditebang tanpa izin oleh pihak perusahaan.
“Awalnya kami menerima laporan dari Bapak Lukas Riwanus yang menyampaikan adanya aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh PT Kedap Sayaaq. Berdasarkan laporan tersebut, kami turun ke lokasi untuk memastikan dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu,” terang Yurang.
Lebih lanjut, Yurang menegaskan bahwa dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat dihentikan di lokasi bukan ditahan oleh Dewan Adat, melainkan oleh pemilik lahan yang merasa keberatan. Dalam hal ini, peran PDA Kutai Barat hanyalah sebagai fasilitator komunikasi antara warga pelapor dan pihak perusahaan.
“Penahanan dilakukan oleh Bapak Lukas Riwanus secara pribadi. PDA hanya memediasi dan memastikan proses komunikasi berjalan baik. Setelah kesepakatan tercapai antara kedua pihak, tugas kami selesai,” jelasnya.
Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq. (Foto: Ist/jurnalikn.com – 14 Oktober 2025)
Klarifikasi Dokumen dan Luruskan Persepsi Publik
Menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terlanjur beredar, Yurang menegaskan bahwa seluruh dokumen pengangkutan kayu termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), telah dinyatakan lengkap dan sah. Masalah muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak sopir, petugas lapangan, dan masyarakat.
“Tidak ada penahanan atau pelanggaran hukum. Permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi saat proses klarifikasi dokumen. Narasi yang berkembang di media seolah terjadi penahanan karena kayu ilegal, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yurang.
Komitmen Dewan Adat: Awasi, Bina, dan Fasilitasi dengan Bijak
Sebagai penutup, Yurang menegaskan komitmen Dewan Adat Kutai Barat untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang menyangkut wilayah adat. Ia menekankan bahwa langkah Dewan Adat selalu mengedepankan asas musyawarah dan koordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga melanggar adat atau hukum di wilayah Kutai Barat. Namun, kami juga akan selalu menjunjung musyawarah serta koordinasi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya.
KUTAI BARAT, JURNAL IKN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM-RADAR, Hertin Armansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) agar tidak sembarangan menganggarkan kembali proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) tanpa audit menyeluruh. Ia menilai proyek yang mangkrak sejak 2015 itu sarat kepentingan elit, tidak transparan, dan hanya menjadi ladang pemborosan uang rakyat.
“Jangan sampai Jembatan ATJ hanya menjadi objek politik, tempat penggelembungan anggaran, dan alat untuk menguntungkan korporasi tertentu. Rakyat yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com, Senin, (29/09/2025).
Sejarah Panjang Proyek dan Anggaran Raksasa
Proyek ATJ dimulai pada masa Bupati Ismael Thomas pada Agustus 2008, ditandai dengan pemancangan tiang perdana. Proyek ini awalnya ditargetkan rampung pada 2010, dengan total estimasi anggaran mencapai Rp598 miliar, terbagi dalam beberapa tahap:
Tahap I: Rp18 miliar
Tahap II: Rp86 miliar
Jembatan pendekat: Rp21 miliar
Tahap selanjutnya: Rp473 miliar
Sayangnya, sejak awal pelaksanaannya proyek ini berjalan jauh dari harapan. Beberapa pihak besar yang terlibat dalam proyek ini antara lain:
Lelang besar baru digelar tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp341 miliar. Pemenangnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan target penyelesaian selama 1.094 hari kalender atau hingga 20 November 2015. Meski sempat mengalami adendum kontrak hingga 2016, progres proyek hanya mencapai 40 persen.
“Yang lebih memprihatinkan, sebagian pekerjaan justru disubkontrakkan ke pihak yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya amburadul dan jauh dari standar teknis,” ungkap Hertin.
Dukungan Politik Ada, Tapi Proyek Tetap Gagal
LSM-RADAR mencatat bahwa proyek ATJ tidak pernah kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kubar sejak awal menyetujui skema multiyears, dan proyek ini kembali masuk APBD 2016. Namun hingga tahun 2018, progres tetap stagnan hingga akhirnya Bupati FX. Yapan mengalihkan anggaran tambahan ke pos lain.
“Puluhan bahkan ratusan miliar rupiah sudah habis, tetapi jembatan tidak pernah selesai. Ini jelas pemborosan, dan publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” tegas Hertin lagi.
Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
LSM-RADAR mendesak:
Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek ATJ
Evaluasi tuntas atas kinerja kontraktor dan konsultan
Investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan prosedur pengadaan
“Pemda jangan sekadar kejar pencitraan. Warga butuh kepastian, bukan janji kosong yang diulang-ulang. Kalau tidak dikaji serius, proyek ini hanya akan jadi kuburan uang rakyat,” ujar Hertin.
KPK Turun Tangan: Soroti Proyek Rp1,2 Triliun
Pernyataan LSM-RADAR ini sejalan dengan kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kutai Barat pada 21 Juni 2022. Rombongan yang dipimpin Ketua Satgas 1 Direktorat IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi, secara terbuka menyatakan keprihatinan terhadap proyek-proyek besar yang diduga bermasalah.
“Kami datang bukan mendadak. Surat sudah kami layangkan sebelumnya,” tegas Wahyudi saat audiensi bersama Bupati FX. Yapan dan pimpinan DPRD Kubar.
Empat proyek besar yang menjadi sorotan KPK antara lain:
Jembatan ATJ
Jalan Bung Karno
Dermaga
Kristian Center
Total nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp1,2 triliun jika ditambah proyek lainnya.
“Yang kami lihat, anggaran besar sudah digelontorkan, tapi manfaatnya belum dirasakan rakyat. Ini jadi perhatian serius,” kata Wahyudi dengan nada tajam.
KPK meminta seluruh dokumen proyek diserahkan untuk keperluan audit dan supervisi: mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), kontrak, hingga legalitas lainnya. Jika tidak, maka penindakan akan jadi langkah berikutnya.
“Kalau pencegahan tidak berhasil, maka penindakan akan kami dorong,” ujar Wahyudi mengingatkan bahwa KPK tetap memegang prinsip Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Dokumen Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Lebih mengejutkan, KPK mengungkap bahwa banyak dokumen proyek tidak dapat ditemukan. Hal ini dipertanyakan secara keras oleh Wahyudi.
“Kalau kwitansi makan hilang, itu wajar. Tapi ini duit triliunan, masa dokumennya hilang? Memangnya pernah kebakaran? Atau ada tuyul yang ambil dokumen?” sindir Wahyudi, disambut gelak tawa anggota DPRD yang hadir.
Meski disampaikan dengan nada bercanda, pesannya sangat serius. KPK mengingatkan bahwa retensi dokumen minimal adalah 10 tahun, dan kehilangan arsip proyek besar bisa berimplikasi pidana.
JURNAL IKN.COM, KUTAI BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah (LSM-RADAR) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat agar tidak gegabah melanjutkan proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ). Menurut mereka, proyek yang telah menguras anggaran besar sejak 2008 itu penuh misteri, sarat kepentingan kelompok elit tertentu, dan hingga kini belum memberikan kepastian penyelesaian.
Ketua DPP LSM-RADAR, Hertin, menegaskan bahwa Pemkab Kutai Barat harus melakukan kajian menyeluruh sebelum kembali menganggarkan proyek ini. “Jangan sampai proyek Jembatan ATJ hanya menjadi obyek kepentingan, sarang “penggelapan” uang rakyat, dan menguntungkan korporasi tertentu. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan,” tegas Hertin.
Hertin menjelaskan Sejarah Panjang Pembangunan Jembatan ATJ.
Proyek Jembatan ATJ bukan persoalan baru. Pembangunan sudah dimulai sejak masa Bupati Ismael Thomas, tepatnya awal bulan Agustus 2008, dengan ditandai pemancangan tiang pertama. Kala itu, proyek direncanakan rampung pada 2010 dengan estimasi anggaran besar yang bersumber dari APBD Kutai Barat:
Tahap I: Rp 18 miliar
Tahap II: Rp 86 miliar
Jembatan pendekat: Rp 21 miliar
Tahap selanjutnya: sekitar Rp 473 miliar
Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek Jembatan ATJ mencapai sekitar Rp 598 miliar. Namun, realisasi jauh dari target, beber Hertin.
Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
Hertin lanjut menjelaskan, Proyek ini melibatkan sejumlah pihak besar, antara lain PT Surya Abadi Konsultan (perencana), PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi), serta konsorsium kontraktor PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam, ini data awal pembanguna proyek ATJ tahun 2008 lalu, tegas Hertin.
Tak Hanya itu, Ketua DDP LSM RADAR Hertin Armansyah juga menyoroti Lelang dan Kontrak Bernilai Ratusan Miliar pada Pembangunan utama Jembatan ATJ
Pembangunan utama Jembatan ATJ baru dilakukan pelelangan tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp 341 miliar yang dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 1.094 hari kalender (782 hari kerja) atau tuntas 20 November 2015 sebelum berakhir masa jabatan Bupati Ismail Thomas.
Proses lelang tersebut diikuti 17 perusahaan, termasuk enam BUMN besar dan dua perusahaan swasta nasional ternama. Namun, meski sempat dilakukan beberapa adendum perpanjangan hingga 2016, progres pekerjaan tidak pernah mencapai target, hanya mapu pada kisaran 40 persen. Hingga batas akhir kontrak, proyek tetap mangkrak.
“Lebih ironis lagi, pekerjaan justru disubkontrakkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi, sehingga hasilnya amburadul,” ungkap Hertin.
Selain itu, hertin juga singgung soal Anggaran Besar, Hasil Nol
Menurut Ketua DDP LSM-RADAR, Hertin Armansyah, proyek ini seharusnya tidak kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kutai Barat bahkan sejak awal menyetujui alokasi dana multiyears. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
“Tahun 2015 proyek ini kembali masuk APBD 2016. Tahun 2018 pun masih menemui kebuntuan, sehingga anggaran tambahan di alihkan oleh Bpati FX. Yapan saat itu. Puluhan hingga ratusan miliar rupiah sudah digelontorkan, tetapi jembatan tak kunjung selesai . Ini jelas pemborosan uang rakyat,” papar Hertin.
Desakan LSM-RADAR kepada Pemkab Kutai Barat
Dengan melihat sejarah panjang dan berbagai kegagalan tersebut, LSM-RADAR mendesak Pemkab Kutai Barat bersikap transparan dan tegas. Setiap rencana kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ harus diawali dengan audit menyeluruh, evaluasi kontraktor, hingga investigasi potensi penyimpangan anggaran.
“Pemerintah daerah jangan hanya mengejar pencitraan. Warga Kutai Barat butuh kepastian dan hasil nyata, bukan janji yang berulang-ulang. Kalau tidak dikaji dengan serius, proyek ini hanya akan menjadi kuburan uang rakyat,” tutup Hertin.
JURNAL IKN.COM, Samarinda, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (24/9/2025). Sidang untuk perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Ketiga penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen, Sekretaris tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Owena-Stanislaus), atas dugaan pembiaran terhadap praktik kontrak politik yang dilakukan paslon tersebut dengan masyarakat.
Menurut pengadu, Bawaslu Mahakam Ulu tidak pernah mengeluarkan peringatan atau imbauan bahwa kontrak politik merupakan tindakan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada 2024. Akibatnya, pasangan Owena-Stanislaus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Hal ini tentu sangat merugikan pasangan Owena-Stanislaus. Seharusnya, jika memang dari awal hal itu dilarang, Bawaslu Mahakam Ulu bisa mengingatkan,” ujar Frederik di hadapan majelis.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kontrak politik dianggap melanggar prinsip pemilu yang bebas karena berpotensi membatasi kebebasan pemilih. Karena itu, MK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang serius.
Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, dalam keterangannya di sidang mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa kontrak politik termasuk dalam larangan kampanye. Ia menyatakan bahwa mereka menganggap kontrak politik sebagai bentuk komitmen paslon terhadap visi dan misi.
“Terus terang, penjelasan bahwa kontrak politik membatasi kebebasan pemilih baru kami pahami saat MK membacakan putusannya. Sebelumnya, kami menganggap hal tersebut sebagai praktik biasa dalam kampanye,” ungkap Saaludin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, Leander Awang Ajaat, menambahkan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah—dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)—tidak pernah mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Owena-Stanislaus.
Namun demikian, Leander menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami juga telah mengadakan rapat evaluasi pengawasan kampanye pada 27 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, paslon nomor urut 3 tidak pernah menyinggung strategi kampanye melalui kontrak politik,” jelasnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU). [Humas DKPP].
JURNAL IKN.com, Sendawar – Polemik Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang berlokasi di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat hingga kini masih belum jelas arah kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan proyek multiyears tahun 2012.
Ketua DPP LSM Gerakan Pandawa Bertuah (LSM–RADAR), Hertin Armansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) benar-benar serius menyiapkan langkah strategis dan memahami persoalan yang terjadi.
“Jangan serta-merta kembali menganggarkan proyek yang sudah menelan ratusan miliar rupiah uang rakyat. Pemerintah daerah harus transparan dan bertanggung jawab,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com. Kamis (25/9/2025).
Proyek Jembatan ATJ diketahui telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, beredar informasi mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting.
“Potensi kerugian negara sudah sangat besar pada proyek ini. Karena itu, kami berharap ada transparansi kepada publik agar tidak menambah masalah baru dan semakin merugikan uang rakyat,” lanjut Hertin.
Sebagai contoh, muncul penganggaran untuk redesain pembangunan Jembatan ATJ senilai hampir Rp3 miliar yang dimenangkan oleh PT Wira Widyatama. Harapannya, hasil redesain tersebut tidak menjadi sia-sia karena sifatnya belum mengikat, tidak ada ketentuan waktu pasti kapan dilaksanakan. Padahal, desain awal semestinya dapat dijadikan pedoman untuk melanjutkan proyek ini. Terlebih, pemerintah melalui pemberitaan di media menyatakan bahwa kondisi fisik bangunan yang ada masih layak dilanjutkan.
Namun, muncul pertanyaan: apakah pernyataan itu sekadar asumsi, atau sudah melalui audit teknis, audit keuangan, serta studi kelayakan ulang (feasibility study/FS)? Transparansi menjadi kunci, sebab redesain tidak otomatis mengikat sebelum masuk ke dokumen anggaran. Artinya, belum jelas kapan—atau bahkan apakah—redesain tersebut akan digunakan. Yang pasti, anggaran rakyat sudah dikeluarkan untuk membayar pekerjaan redesain.
Menurut Hertin, memasukkan proyek Jembatan ATJ dalam anggaran juga memiliki risiko besar.
“KPK sudah memberikan sinyal tegas kepada pemerintah dan DPR, jika proyek ini ingin dilanjutkan maka harus ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Masalahnya, hingga kini dokumen yang dinyatakan hilang oleh dinas teknis belum jelas keberadaannya,” ujarnya.
Publik Kutai Barat masih menyimpan harapan besar terhadap keberlanjutan Jembatan ATJ sebagai infrastruktur vital untuk konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ancaman kerugian negara terus menghantui seiring lambannya penanganan dan ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan, “Proyek Jembatan ATJ ini sudah mangkrak lebih dari 10 tahun. Uang rakyat miliaran, bahkan jika diakumulasi dengan proyek mangkrak lainnya bisa mencapai triliunan rupiah. Ini sangat miris, sehingga kita semua harus lebih berhati-hati,” tandas Hertin.
Proyek Multiyears 2012–2015
Jembatan ATJ merupakan salah satu dari 25 proyek multiyears periode 2012–2015 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Barat, dengan Nomor 130/801/Bapp-Tu.P/VII/2012 / 170/5811.1/DPRD-KB/VII/2012. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat saat itu, Ismail Thomas, SH., M.Si, bersama Ketua DPRD Kutai Barat, FX. Yapan, SH, serta dua Wakil Ketua DPRD, H.M. Zainuddin Thaib dan SE. Iku S, Hut.
Dari total 25 proyek, terdapat empat kegiatan yang mangkrak sejak 2015, yakni:
Pembangunan Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp468.252.401.001
Proyek Kristen Center senilai Rp52.914.000.000
Pembangunan Pelabuhan Sendawar senilai Rp58.613.473.999
Pembangunan Jembatan ATJ senilai Rp352.626.436.001
Selain itu, ada beberapa proyek penunjang yang hingga kini belum tuntas:
Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Ilir senilai Rp37.258.306.001
Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Seberang senilai Rp30.370.218.000
Pembangunan Jembatan Turap dan Box Culvert pada ruas Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp185.500.000.000
Jika ditotal, nilai keseluruhan proyek yang belum selesai tersebut mencapai kurang lebih Rp1.185.534.835.002.
Sendawar, jurnalikn.com–Kasus penipuan melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kali ini, korbannya adalah Roni Alexgores, warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan. Ia bukan hanya ditagih pinjaman fiktif, tetapi juga diancam dengan penyebaran data pribadinya hingga mengalami kerugian mencapai Rp2,9 juta.
Peristiwa itu bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 13.08 WITA. Roni menerima pesan dari nomor WhatsApp +62 831-5745-7472 yang mengaku sebagai perwakilan aplikasi pinjaman daring bernama *Tunai Dana Dana Emas*. Dalam pesan tersebut, pelaku menagih pembayaran sebesar Rp2 juta.
“Saya mendapatkan pesan dari nomor itu, meminta saya membayar Rp2 juta. Awalnya saya tidak menuruti, karena saya memang tidak pernah melakukan pinjaman online,” ungkap Roni saat ditemui media ini.
Namun penolakannya langsung dibalas dengan ancaman. Pelaku mengklaim memiliki foto KTP dan foto pribadi Roni. Jika tidak membayar, data itu akan disebarkan ke media sosial. Ancaman tersebut benar-benar dilakukan. Tidak lama berselang, foto KTP dan wajah Roni beredar di grup Facebook “Keluhan & Saran Warga Kutai Barat”, lengkap dengan narasi fitnah yang menyebutnya sebagai begal, maling, hingga penggelap uang Rp12 juta.
“Begitu saya lihat foto saya sudah diunggah ke Facebook, saya panik. Akhirnya saya terpaksa menuruti permintaan mereka,” katanya.
Dalam kondisi terdesak, Roni mentransfer Rp2 juta agar unggahan yang mencemarkan nama baiknya segera dihapus. Akan tetapi, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp900 ribu dengan alasan data pribadinya belum sepenuhnya terhapus. Roni yang masih diliputi rasa cemas akhirnya menuruti permintaan tersebut.
“Saya ikuti lagi, karena khawatir fitnah itu makin menyebar,” ujarnya.
Meski sudah dua kali mengirim uang, sindikat penipu tidak berhenti. Mereka kembali meminta Rp1 juta. Kali ini, Roni menolak. Nomor WhatsApp tersebut pun mendadak tidak bisa lagi dihubungi.
Ancaman belum berhenti. Beberapa saat kemudian, Roni menerima pesan dari nomor lain, +62 857-3607-0765, yang mengaku dari aplikasi pinjaman online *Uang Kilat Dana Fast*. Modusnya sama, yakni meminta pembayaran Rp2,8 juta dengan ancaman data pribadi korban akan dijual dan dikirimkan paket fiktif senilai Rp20 juta ke rumahnya dengan sistem bayar di tempat (COD).
“Ancaman makin menjadi-jadi. Tapi saya tidak menuruti lagi, karena sadar kalau ini hanya modus untuk memeras terus-menerus,” jelasnya.
Akibat rangkaian kejadian itu, Roni mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta. Selain kehilangan uang, ia juga merasa terpukul karena data pribadi dan nama baiknya sudah telanjur tersebar di ruang publik.
“Kerugian saya bukan hanya materi, tapi juga mental. Bayangkan, foto KTP dan wajah saya diubah narasinya seolah-olah saya penipu. Itu jelas mencoreng reputasi saya,” tegasnya.
Roni akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Barat. Ia berharap langkah hukum yang ditempuhnya bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa praktik pemerasan digital tidak boleh dibiarkan.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi semua orang. Jangan mudah percaya jika ada nomor tidak dikenal mengatasnamakan pinjaman online. Jangan sampai ada korban lagi seperti saya,” pungkasnya.
JURNALIKN.COM, Sendawar — Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kutai Barat (Kubar) segera menggelar seleksi terbuka untuk menjaring atlet-atlet terbaik dari seluruh kecamatan di wilayahnya. Seleksi ini merupakan langkah awal dalam persiapan menghadapi Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 di Kabupaten Paser.
Ketua Perbasi Kubar, Sadli, menyatakan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan pada bulan September 2025 dan terbuka bagi putra-putri terbaik dari 16 kecamatan se-Kutai Barat.
“Untuk seleksi, kita terbuka untuk seluruh wilayah Kutai Barat. Rencananya akan digelar dalam bulan September ini,” ujar Sadli saat ditemui pada Minggu (21/9/2025).
Ia menegaskan bahwa seleksi ini tidak hanya difokuskan untuk menemukan pemain terbaik yang siap bersaing di BK Porprov, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis dalam membangun sistem pembinaan bola basket jangka panjang di Kubar.
“Kita ingin bukan hanya mencari yang terbaik untuk bertanding, tapi juga membangun fondasi pembinaan yang serius dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sadli juga berharap ajang BK Porprov dapat menjadi momentum kebangkitan olahraga bola basket di Kutai Barat, sekaligus memacu semangat generasi muda untuk aktif berlatih, meraih prestasi, dan membawa nama daerah ke tingkat provinsi bahkan nasional.
Perbasi Kubar optimistis, dengan pembinaan yang tepat dan seleksi yang terbuka, akan lahir atlet-atlet tangguh yang mampu bersaing dan menjadi kebanggaan daerah.
JURNAL IKN.COM, SENDAWAR – Dalam semangat melestarikan warisan budaya leluhur dan mempererat persatuan masyarakat, Festival Melayu Gemeoh kembali hadir di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada tahun 2025. Festival yang telah memasuki tahun ketiga ini bukan hanya sekadar ajang hiburan, namun menjadi panggung terbuka bagi tradisi, seni, dan jati diri masyarakat Kutai yang sarat nilai.
Ketua Panitia Festival, Sadli, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kutai Barat, menyampaikan bahwa festival ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober atau November mendatang, menyesuaikan dengan pencairan anggaran APBD Perubahan 2025.
“Kalau anggaran perubahan bisa cair di akhir bulan ini atau awal bulan depan, maka festival bisa kita laksanakan di pertengahan Oktober. Tapi kalau pencairannya agak lambat, kemungkinan baru bisa di bulan November,” ujar Sadli, Sabtu (20/9/2025).
Festival Melayu Gemeoh bukan sekadar pertunjukan, tetapi ruang ekspresi budaya yang hidup. Dalam festival ini, masyarakat akan menyaksikan kirab budaya, lomba kesenian tradisional, serta olahraga lokal seperti balap ketinting dan perahu naga, sebuah simbol kejayaan maritim masa lampau masyarakat pesisir Kutai.
Salah satu ciri khas yang paling dinanti adalah “makan bekerobok” (Bahasa Kutai-Red), yang artinya, tradisi makan bersama dalam satu tampah yang mencerminkan semangat kebersamaan dan egalitarianism (filsafat yang menekankan kesetaraan hak, kesempatan, dan status sosial bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan latar belakang seperti ras, gender, ekonomi, atau keyakinan), suku Melayu Kutai. Masyarakat duduk bersila, menyantap hidangan lokal, dan berbagi cerita dalam suasana kekeluargaan. Tradisi ini tak hanya menyatukan, tapi juga memperkuat akar identitas sosial masyarakat Kutai Barat.
“Kegiatan ini terbuka untuk semua, tanpa memandang latar belakang. Inilah wajah inklusif dari budaya kita, yang selalu menyambut siapa pun dengan tangan terbuka,” tambah Sadli.
Festival ini telah masuk dalam Calendar of Event (CoE) Kutai Barat 2025, dan terus berkembang menjadi salah satu agenda kebudayaan terbesar di wilayah Buni Tanaa Purai Ngerimaan. Sadli berharap ke depan, festival ini dapat lebih dikenal di tingkat regional bahkan nasional sebagai contoh pelestarian tradisi di tengah kemajuan zaman.
“Tradisi bukan untuk dikenang, tapi untuk dihidupkan kembali dalam kehidupan sehari-hari. Festival ini adalah napas budaya kita yang mesti terus dijaga agar tak lekang oleh waktu,” tutup Sadli.
JURNAL IKN.COM, JURNAL IKN.COM – Gelombang aksi mogok mengajar ratusan guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus membesar. Di balik penguatan konsolidasi gerakan ini, muncul dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah, terutama dari satuan pendidikan besar. Bahkan, disebut-sebut tekanan tersebut melibatkan aparat kepolisian.
Seorang guru dari SDN 001 Busur, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menyebut bahwa kepala sekolah tempat ia mengajar mendapat intimidasi agar menurunkan spanduk protes yang dipasang para guru.
“Mas, kepala sekolah kami juga diancam. Disuruh turunkan spanduk yang kami pasang. Padahal itu bentuk protes kami. Mereka memang mengincar sekolah-sekolah besar supaya goyah. Kalau yang besar runtuh, yang kecil-kecil akan ikut lemah,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, tekanan paling nyata dirasakan di dua sekolah besar, yakni SDN 001 Busur dan SMPN 1 Simpang Raya. Kedua sekolah ini memiliki jumlah siswa lebih dari seribu orang, termasuk anak-anak dari kalangan pejabat daerah.
“Karena itu sekolah besar, jadi disorot. Sepertinya ada upaya sistematis untuk menggagalkan aksi mogok ini sebelum tuntutan kami dipenuhi,” tambahnya.
Guru tersebut menyampaikan kekhawatiran bahwa intimidasi terhadap kepala sekolah dapat menghambat keberanian para guru untuk melanjutkan aksi. Namun, ia menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak setiap individu.
“Kami memang bukan ahli hukum, tapi advokat yang kami gandeng bilang, mogok kerja itu hak setiap orang. Mau kerja atau tidak, itu keputusan pribadi, bukan hal yang bisa dilarang,” ujarnya.
Ia menegaskan, mogok mengajar bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sudah lama dirasakan para guru, khususnya dalam hal pembagian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami ini guru-guru biasa, tidak punya kekuatan, tapi kami ingin melawan ketidakadilan. Sudah terlalu lama kami ditindas dan diabaikan,” katanya penuh emosi.
Lebih lanjut, ia menilai ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan gerakan mogok ini.
“Kami yakin, semua yang tidak senang dengan aksi ini akan menggunakan berbagai cara agar kami berhenti. Padahal yang kami minta tidak banyak. Yang di struktural menikmati terlalu besar, sementara kami terus-menerus menderita,” tambahnya.
Guru SD Busur itu juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tekanan terhadap kepala sekolah.
“Ini jelas ada tekanan. Kepala sekolah kami ketakutan. Aparat juga disebut ikut menekan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait tudingan intimidasi tersebut.
Terhitung sejak Kamis (18/9/2025), lebih dari 156 sekolah di Kutai Barat telah menghentikan aktivitas belajar mengajar. Aksi mogok ini dipicu oleh ketidakpuasan para guru terhadap sistem pembagian TPP yang dinilai tidak adil. Mereka menuntut adanya revisi agar tunjangan fungsional guru disejajarkan dengan pejabat struktural.
Para guru menyatakan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi. Tekanan dan intimidasi, menurut mereka, justru semakin menguatkan semangat perjuangan.
“Ini hak kami. Kami tidak melanggar hukum. Yang kami lawan adalah ketidakadilan,” pungkas guru SD Busur itu.
Berdasarkan Data yang dimpun jurnalikn.com, hingga saat ini hampir 3000 guru mogok kerja atau tidak mengajar siswanya.