PN Kubar Ungkap Alasan Tolak Permohonan Sita Lahan Sawit dari Penyidik Polres, Sebut Tak Penuhi Kriteria KUHAP Baru

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat secara transparan membeberkan alasan di balik penolakan permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik Polres Kutai Barat. Penolakan tersebut menjadi dasar munculnya tudingan perintangan penyidikan oleh pihak pelapor, namun pengadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses surat permohonan sita dari kepolisian. Akan tetapi, setelah dilakukan penilaian mendalam oleh hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak melalui penetapan resmi.

Syukur menjelaskan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah karena dokumen permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase
Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase

“Ada permohonan sita memang ada, untuk melakukan penyitaan terhadap objek tertentu. Namun dalam penetapan kita, kita melakukan penolakan karena permohonan tersebut dinilai tidak termasuk sebagaimana alasan-alasan yang diatur di KUHAP baru,” tegas Syukur Kasih Lase dalam wawancara dengan media ini, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut sudah termuat secara terperinci dalam surat penetapan pengadilan, yang dapat dibaca dan diuji dasar hukumnya.

Pengadilan menekankan bahwa pemberian izin atau persetujuan penyitaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewenangan jabatan untuk melakukan kontrol terhadap tindakan penyidik. Mekanisme ini bertujuan agar setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dan tidak melanggar hak asasi atau aturan prosedur.

“Ini merupakan kewenangan jabatan Pengadilan Negeri untuk menilai apakah sebuah permohonan penyitaan memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak. Ini adalah metode kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, PN Kubar juga meluruskan kerancuan informasi yang berkembang mengenai jenis penyitaan. Syukur menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Polres adalah penyitaan dalam perkara pidana, yang secara hukum sangat berbeda dengan prosedur “Sita Jaminan” yang biasanya ditemukan dalam sengketa perdata.

Dengan dikeluarkannya penetapan penolakan ini, PN Kubar menyatakan tugas administratifnya atas permohonan tersebut telah selesai dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada pihak penyidik kepolisian.

Reporter: Sukawati. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau
Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning
Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup
Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Petani Teritip Kembangkan Wisata Pertanian, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum
Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:13 WIB

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:41 WIB

Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:06 WIB

Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:47 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:24 WIB

Petani Teritip Kembangkan Wisata Pertanian, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Berita Terbaru