Kategori: Kriminal

  • Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng

    Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng

    KUTAI BARAT JURNALIKN.COM– Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan secara terpadu di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Personel Polsek Barong Tongkok bersama BPBD Kabupaten Kutai Barat, Manggala Agni, pemerintah Kampung Pepas Eheng dan masyarakat bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di RT 01 Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (29/8/2026).

    Kebakaran tersebut diketahui menghanguskan lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang merupakan kawasan eks PT Perusahaan Inti Sendawar (PIS), terdiri dari area perkebunan kelapa sawit dan semak belukar.

    Personel gabungan mulai melakukan pengecekan lokasi sejak pukul 09.00 WITA. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WITA, petugas masih menemukan dua titik api yang terus merambat akibat kondisi lahan yang kering serta tiupan angin yang cukup kencang.

    Melihat kondisi tersebut, personel Polsek Barong Tongkok bersama Petinggi Kampung Pepas Eheng segera berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Kutai Barat untuk meminta bantuan tambahan armada pemadam.

    Sekitar pukul 11.00 WITA, lima unit kendaraan pemadam kebakaran milik BPBD Kutai Barat tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman bersama personel kepolisian, Manggala Agni, aparat kampung serta masyarakat.

    Dalam penanganan Karhutla tersebut, tim gabungan juga mendapat dukungan satu unit kendaraan pemadam Manggala Agni, dua unit kendaraan roda dua Manggala Agni, serta satu unit mobil pikap milik masyarakat yang digunakan untuk membawa tandon air.

    Berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat, api akhirnya berhasil dipadamkan. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

    Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga pukul 15.45 WITA. BPBD Kabupaten Kutai Barat memastikan seluruh titik api yang ditemukan di lokasi telah berhasil dipadamkan.

    Kapolsek Barong Tongkok menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas, lahan yang mengering serta tiupan angin menjadi faktor yang membuat api mudah merambat. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla.

    “Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengapresiasi respons cepat BPBD, Manggala Agni, pemerintah kampung dan masyarakat yang bersama-sama melakukan pemadaman hingga seluruh titik api berhasil dikendalikan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pihak kepolisian bersama pemerintah kampung dan instansi terkait akan terus meningkatkan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

    “Kami akan terus melakukan monitoring terhadap lokasi-lokasi rawan Karhutla serta mengaktifkan jaringan informasi masyarakat. Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melaporkan agar dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” tegasnya.

    Selain melakukan pemantauan, Polsek Barong Tongkok juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Kondisi kemarau seperti saat ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Pencegahan menjadi langkah paling penting agar Karhutla tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

    Polsek Barong Tongkok bersama pemerintah Kampung Pepas Eheng dan BPBD Kabupaten Kutai Barat akan terus melakukan pengawasan di lokasi kebakaran untuk memastikan tidak muncul kembali titik api maupun kebakaran susulan.

    Reporter: Sukawati

    Editor: Johansyah

  • Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk, Perkuat Sosialisasi Pencegahan Karhutla

    Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk, Perkuat Sosialisasi Pencegahan Karhutla

    KUTAI BARAT JURNAL IKN.COM – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, bersama unsur masyarakat menggencarkan sosialisasi dengan memasang puluhan spanduk imbauan di sejumlah kampung yang dinilai perlu mendapat perhatian terhadap potensi Karhutla.

    Sebanyak 20 spanduk imbauan pencegahan Karhutla dipasang di sembilan kampung di Kecamatan Bentian Besar, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin P.S. Kapolsek Bentian Besar IPTU Nelson Eddy Bojoh, S.H., M.H.

    Pemasangan spanduk menyasar sejumlah titik di Kampung Penarung, Dilang Puti, Suakong, Jelmu Sibak, Sambung, Tende, Randa Empas, hingga Kampung Tukuq yang berada di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

    Spanduk yang dipasang memuat pesan tegas “STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” serta informasi mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

    Selain pemasangan spanduk, personel Polsek Bentian Besar juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat, para petinggi kampung, serta kepala adat. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    P.S. Kapolsek Bentian Besar IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat, pemerintah kampung dan tokoh adat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Nelson.

    Menurutnya, pemasangan spanduk tidak hanya bertujuan memberikan peringatan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

    “Kami berharap imbauan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan sejak dini dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

    Polsek Bentian Besar menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kecamatan Bentian Besar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

    Reporter: Sukawati S

    Editor: Johansyah

  • Lahan Gambut di Jengan Danum Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara Trans Kaltim

    Lahan Gambut di Jengan Danum Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara Trans Kaltim

    KUTAI BARAT JURNAL IKN.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, lahan gambut di sekitar bahu Jalan Poros Trans Kaltim, RT 07 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, terbakar pada Minggu (23/8/2026).

    Kebakaran yang mulai terpantau sekitar pukul 10.00 WITA tersebut sempat menimbulkan kepulan asap tebal yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Kondisi ini mendapat perhatian serius karena lokasi kebakaran berada tepat di sisi jalan poros yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat.

    Mengetahui kejadian tersebut, Ps. Kapolsek Damai Ipda Gery Purnomo, S.H. bersama empat personel Polsek Damai langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keselamatan bagi pengendara akibat asap yang mengepul ke badan jalan.

    Proses pemadaman dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Damkar Kecamatan Damai, BPBD Kabupaten Kutai Barat, Tim Manggala Agni, BKSDA Damai, Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Jengan Danum, serta KPHP Damai.

    Untuk mempercepat penanganan, dua unit mobil water tank dari PT CAM turut dikerahkan membantu proses pemadaman.

    Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Area yang terbakar merupakan lahan gambut yang dipenuhi akar gambut dan dedaunan kering. Kondisi cuaca yang berangin turut menyebabkan api lebih cepat merambat.

    Sejumlah kendaraan operasional dikerahkan dalam penanganan karhutla tersebut, yakni satu unit Triton Manggala Agni, lima unit Hilux BPBD Kutai Barat, dua unit kendaraan roda empat BPBD, satu unit kendaraan roda empat KPHP Damai, dua unit water tank PT CAM, serta satu unit mobil patroli Polsek Damai.

    Setelah berjibaku selama beberapa jam, tim gabungan akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 16.00 WITA. Pemadaman kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang berpotensi kembali menyala.

    Ps. Kapolsek Damai Ipda Gery Purnomo, S.H. mengatakan, personel kepolisian bersama tim gabungan masih melakukan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

    “Setelah api berhasil dipadamkan, kami tetap melakukan monitoring dan pendinginan di lokasi. Kami juga berkolaborasi dengan masyarakat Kampung Jengan Danum untuk melakukan pemantauan dan segera mengambil tindakan apabila kembali ditemukan titik api,” ujar Gery.

    Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi lahan yang kering dan berangin dapat membuat api dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.

    “Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang kering serta angin kencang dapat membuat api cepat merambat dan membahayakan lingkungan maupun pengguna jalan,” tegasnya.

    Kapolsek juga mengimbau para pengguna Jalan Poros Trans Kaltim agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di sekitar lokasi kejadian. Meskipun api telah padam, kepulan asap masih berpotensi muncul dari sisa bara di dalam lahan gambut.

    “Pengguna jalan kami minta tetap berhati-hati karena asap masih berpotensi muncul. Kurangi kecepatan dan perhatikan jarak pandang saat melintas di sekitar lokasi,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Long Iram

    Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Long Iram

    KUTAI BARAT JURNALIKN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram. Penangkapan bermula dari aksi penyamaran petugas (undercover buy) pada Jumat (31/7/2026) malam.

    Aksi tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka berinisial S alias J (27). Petugas Opsnal kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi tersangka di sebuah bengkel kawasan RT 01 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat S menerima uang senilai Rp500.000 dan menyerahkan 2 poket sabu, petugas langsung meringkusnya di lokasi.

    Dari hasil interogasi cepat, S mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial DH. Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman DH di kampung yang sama. Di kamar DH, petugas menemukan dompet cokelat berisi 7 poket sabu tambahan beserta uang tunai Rp3.200.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

    Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 9 poket sabu seberat 1,3 gram (bruto), uang tunai Rp3.700.000, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 buah dompet cokelat.

    Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:

    • Narkotika: 9 poket sabu dengan berat kotor (bruto) 1,3 gram
    • Uang Tunai: 700.000 (diduga hasil penjualan)
    • Kendaraan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
    • Barang Lainnya: 1 unit HP dan 1 buah dompet

    “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas Kasatresnarkoba.

    Polres Kutai Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

    Reporter : Sukawati S

  • Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Balikpapan Jurnal IKN.com – Ancaman narkotika di era modern kian beragam, salah satunya menyusup melalui cairan rokok elektrik (vape) yang banyak digandrungi remaja. Menyadari tingginya kerentanan ini, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur bergerak proaktif membentengi generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi di SMA Negeri 4 Balikpapan, Jumat (24/7/2026).

    Mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat”, kegiatan ini sukses menyedot perhatian ratusan siswa.

    Kepala SMA Negeri 4 Balikpapan, Agus Budiyanto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Kaltim. “Edukasi semacam ini sangat krusial bagi siswa kami untuk memahami bahaya nyata narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang benar-benar bersih dari narkoba,” ungkapnya.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas narkoba. Edukasi berkelanjutan merupakan kunci utama perlindungan generasi bangsa.

    “Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Kaltim dalam membangun kesadaran masyarakat. Kami ingin siswa-siswi SMAN 4 Balikpapan tidak hanya bisa menjaga diri, tetapi juga peduli pada lingkungan sekitar dan berani menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Pol. Tedy.

    Sebagai simbol sinergi, kegiatan ini diwarnai dengan penyerahan cinderamata dan sarana kontak dari Bidhumas Polda Kaltim kepada pihak sekolah, sebelum dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

    Materi edukasi yang dibawakan oleh Penyuluh Narkoba Muda BNN, Sri Lestari, S.E., M.M., dan Penata Pemberantasan Narkoba, Rully Abdi, S.H., M.H., dikemas secara interaktif dan relevan dengan tren remaja masa kini. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:

    • Ancaman NPS (New Psychoactive Substances): Ratusan jenis zat psikoaktif baru yang belum banyak diketahui publik telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.
    • Bahaya Cairan Vape Berbahaya: Modus baru penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Zat ini sangat mematikan karena dapat memicu hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, hingga kematian mendadak.
    • Karakteristik dan Efek Narkotika: Pengenalan golongan stimulan, depresan, dan halusinogen serta dampak merusaknya terhadap fisik dan mental.
    • Modus Operandi Pengedar: Edukasi agar siswa tidak mudah dikelabui oleh taktik jaringan pengedar yang terus berkembang.
    • Akses Rehabilitasi: Pemahaman bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pendampingan medis melalui program rawat inap maupun rawat jalan.

    Sesi tanya jawab berlangsung sangat antusias. Para siswa secara kritis melontarkan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan sanksi hukum antara pengedar dan pengguna, alasan psikologis di balik kerentanan remaja, hingga ciri-ciri pengguna narkoba. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif dan edukatif oleh narasumber.

    Menutup acara, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menaruh harapan besar pada pundak para pelajar.

    “Generasi muda adalah aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kalian tidak hanya paham bahayanya, tetapi mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang mengajak lingkungan sekitar untuk bersama-sama mewujudkan sekolah dan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

    Melalui kolaborasi kuat antara kepolisian, BNN, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dapat ditekan secara maksimal. (Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur).

    Reporter: Sukawati S.

  • Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

    Kutai Barat Jurnalikn.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak bersama personel Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak. Seorang pria berinisial MY alias EB (47) diamankan aparat saat berada di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, RT 14, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

    Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Operasi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R-LI/50/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek Melak.

    Pengungkapan kasus dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga, S.H., M.H. dengan melibatkan delapan personel Polsek Melak serta tiga personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan perangkat setempat guna menjamin transparansi proses penindakan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket kecil diduga sabu-sabu, satu unit telepon genggam, lima buah kaca pipet, dua buah korek api, dua sedotan plastik warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000.

    Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

    Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. melalui Ps. Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

    “Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Rinto.

    Ia menegaskan, Polsek Melak bersama Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara guna menentukan sangkaan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

    Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

    Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

    Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

    Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

    Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

    “Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

    Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

    Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

    Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

    Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

    “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

    Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

    Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

    Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

    “Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

    Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

    Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

    Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

    Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
    “Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

    Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

    Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

    Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

    Reporter: Sukawati

  • Propam Polres Kutim Pastikan Senpi Personel Sesuai Prosedur

     

     

    Jurnalikn.com  Kutai Timur – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel, khususnya jajaran Satreskrim serta anggota lainnya yang memegang senjata api, Rabu (15/4/2026).

     

    Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan penggunaan senjata api oleh personel Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik dari aspek administrasi maupun kesiapan teknis di lapangan.

     

    Dalam pemeriksaan tersebut, Propam melakukan pengecekan menyeluruh meliputi kebersihan senjata, kelengkapan amunisi, serta keabsahan surat izin pemegang senjata api. Hasilnya, seluruh senjata api yang diperiksa dalam kondisi terawat dengan baik, amunisi lengkap, dan dokumen perizinan masih berlaku.

     

    Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan disiplin anggota, terutama dalam penggunaan senjata api yang memiliki risiko tinggi.

     

    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan, baik secara administrasi maupun kesiapan teknis. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga profesionalitas anggota di lapangan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

     

    Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara bijak, sesuai standar operasional prosedur, serta hanya dalam kondisi yang benar-benar diperlukan.

     

    “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Senjata api adalah alat yang harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

     

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Kutai Timur semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.