Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Long Iram

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT JURNALIKN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram. Penangkapan bermula dari aksi penyamaran petugas (undercover buy) pada Jumat (31/7/2026) malam.

Aksi tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka berinisial S alias J (27). Petugas Opsnal kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi tersangka di sebuah bengkel kawasan RT 01 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat S menerima uang senilai Rp500.000 dan menyerahkan 2 poket sabu, petugas langsung meringkusnya di lokasi.

Dari hasil interogasi cepat, S mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial DH. Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman DH di kampung yang sama. Di kamar DH, petugas menemukan dompet cokelat berisi 7 poket sabu tambahan beserta uang tunai Rp3.200.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 9 poket sabu seberat 1,3 gram (bruto), uang tunai Rp3.700.000, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 buah dompet cokelat.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:

  • Narkotika: 9 poket sabu dengan berat kotor (bruto) 1,3 gram
  • Uang Tunai: 700.000 (diduga hasil penjualan)
  • Kendaraan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
  • Barang Lainnya: 1 unit HP dan 1 buah dompet

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas Kasatresnarkoba.

Polres Kutai Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Reporter : Sukawati S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan
Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika
IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau
Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Brigif TP 85/BTC Beri Kejutan Tumpeng ke Polres Kutai Barat
Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning
Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup
Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:08 WIB

Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Long Iram

Senin, 27 Juli 2026 - 01:59 WIB

Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:13 WIB

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:20 WIB

Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Brigif TP 85/BTC Beri Kejutan Tumpeng ke Polres Kutai Barat

Berita Terbaru