Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Kutai Barat Bekuk Pengedar Sabu di Long Iram

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT JURNALIKN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram. Penangkapan bermula dari aksi penyamaran petugas (undercover buy) pada Jumat (31/7/2026) malam.

Aksi tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka berinisial S alias J (27). Petugas Opsnal kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi tersangka di sebuah bengkel kawasan RT 01 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat S menerima uang senilai Rp500.000 dan menyerahkan 2 poket sabu, petugas langsung meringkusnya di lokasi.

Dari hasil interogasi cepat, S mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial DH. Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman DH di kampung yang sama. Di kamar DH, petugas menemukan dompet cokelat berisi 7 poket sabu tambahan beserta uang tunai Rp3.200.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 9 poket sabu seberat 1,3 gram (bruto), uang tunai Rp3.700.000, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 buah dompet cokelat.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:

  • Narkotika: 9 poket sabu dengan berat kotor (bruto) 1,3 gram
  • Uang Tunai: 700.000 (diduga hasil penjualan)
  • Kendaraan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
  • Barang Lainnya: 1 unit HP dan 1 buah dompet

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas Kasatresnarkoba.

Polres Kutai Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Reporter : Sukawati S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 TNI: Kodim 0912/Kubar Gelar Lomba Menyumpit, Lestarikan Olahraga Tradisional Dayak
Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan
Tembus Kendala Kemarau, Kapolres dan Wabup Kubar Sukses Panen 2 Ton Jagung di Bentian Besar
Jaga Stabilitas Harga, Polres Kubar Bersama Instansi Terkait Sidak Pasar Jaras dan Meleo Baru
Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Kampung Eheng, Kapolres Kutai Barat Pimpin Langsung
Doakan Hujan Segera Turun, Polres Kutai Barat Gelar Shalat Istisqa
Perkuat Penanganan Karhutla, Polres Kutai Barat Terima 30 Personel BKO Polda Kaltim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24 WIB

Semarak HUT ke-81 TNI: Kodim 0912/Kubar Gelar Lomba Menyumpit, Lestarikan Olahraga Tradisional Dayak

Rabu, 23 September 2026 - 22:03 WIB

Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 01:12 WIB

Tembus Kendala Kemarau, Kapolres dan Wabup Kubar Sukses Panen 2 Ton Jagung di Bentian Besar

Jumat, 4 September 2026 - 23:27 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Polres Kubar Bersama Instansi Terkait Sidak Pasar Jaras dan Meleo Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:11 WIB

Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng

Berita Terbaru