KUTAI BARAT JURNALIKN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Suko Mulyo, Kecamatan Long Iram. Penangkapan bermula dari aksi penyamaran petugas (undercover buy) pada Jumat (31/7/2026) malam.
Aksi tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka berinisial S alias J (27). Petugas Opsnal kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mendatangi tersangka di sebuah bengkel kawasan RT 01 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat S menerima uang senilai Rp500.000 dan menyerahkan 2 poket sabu, petugas langsung meringkusnya di lokasi.

Dari hasil interogasi cepat, S mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari rekannya berinisial DH. Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman DH di kampung yang sama. Di kamar DH, petugas menemukan dompet cokelat berisi 7 poket sabu tambahan beserta uang tunai Rp3.200.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkoba.
Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 9 poket sabu seberat 1,3 gram (bruto), uang tunai Rp3.700.000, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 buah dompet cokelat.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi:
- Narkotika: 9 poket sabu dengan berat kotor (bruto) 1,3 gram
- Uang Tunai: 700.000 (diduga hasil penjualan)
- Kendaraan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion
- Barang Lainnya: 1 unit HP dan 1 buah dompet
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas Kasatresnarkoba.
Polres Kutai Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter : Sukawati S




