Kategori: Nasional

Nasional

  • Semarak HUT ke-81 TNI: Kodim 0912/Kubar Gelar Lomba Menyumpit, Lestarikan Olahraga Tradisional Dayak

    Semarak HUT ke-81 TNI: Kodim 0912/Kubar Gelar Lomba Menyumpit, Lestarikan Olahraga Tradisional Dayak

    KUTAI BARAT, JURNALIKN.COM – Suasana di Makodim 0912/Kutai Barat tampak meriah pada Sabtu (26/9/2026) pagi. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0912/Kutai Barat menggelar Lomba Menyumpit yang dipusatkan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

    Ajang olahraga tradisional khas masyarakat Dayak yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, melainkan sarana memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta melestarikan warisan budaya lokal.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat Eric Victory, S.Sos., M.Si., Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Inf. Doni Fransisco, S.Sos., M.Han., Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, S.Sos., M.H., Kabag Ops Polres Kutai Barat Kompol Hartono, S.H., serta jajaran Forkopimda dan pejabat terkait lainnya.

    Dalam sambutannya, Sekda Kutai Barat Eric Victory menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kodim 0912/Kubar yang mengintegrasikan perayaan kebangsaan dengan seni budaya daerah. Menurutnya, tradisi menyumpit sarat akan nilai sejarah yang melatih ketepatan, konsentrasi, ketangkasan, dan kesabaran.

    “Kegiatan budaya seperti lomba menyumpit ini merupakan langkah konkrit untuk mempromosikan dan menjaga warisan leluhur kita, terutama agar generasi muda tidak kehilangan identitas budayanya,” ujar Eric Victory.

    Ia menambahkan, momentum ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antarelemen masyarakat sekaligus memperkokoh kebersamaan antara TNI dan rakyat.Sementara itu, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Inf. Doni Fransisco menegaskan bahwa peringatan HUT ke-81 TNI menjadi momentum penting untuk semakin mendekatkan prajurit dengan masyarakat setempat.

    Pemilihan lomba menyumpit bukan tanpa alasan. Menurut Letkol Doni, sumpit merupakan identitas kebudayaan Dayak yang memiliki nilai histori tinggi dan patut terus dihidupkan di tengah arus modernisasi.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin berkontribusi aktif dalam merawat, melestarikan, dan mengenalkan budaya lokal kepada generasi penerus. Selain melestarikan tradisi, ajang ini juga memupuk jiwa sportivitas, disiplin, dan rasa persaudaraan di antara para peserta,” tegas Dandim.

    Perlombaan berlangsung antusias dengan partisipasi peserta yang mengikuti setiap babak sesuai dengan aturan panitia. Hingga acara usai, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

    Reporter: Sukawati S

    Editor: Johansyah

  • Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan

    Terima Kunjungan DPD RI, Otorita IKN Kantongi Dukungan Politik Keberlanjutan Pembangunan

    NUSANTARA JURNAL IKN.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, di Balai Kota Otorita IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Selasa (22/09/2026).

    Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung perkembangan fisik pembangunan ibu kota baru tersebut. Dalam sambutannya, Basuki menyambut hangat kedatangan rombongan lembaga tinggi negara tersebut dan menekankan pentingnya dukungan politik bagi masa depan IKN.

    “Selamat datang kepada Bapak Ketua DPD RI beserta para senator dan rombongan. Kehadiran lembaga tinggi negara ini sangat membahagiakan kami. Kami ingin menyampaikan kemajuan pembangunan IKN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Ini melengkapi dukungan politis bagi keberlanjutan pembangunan IKN ke depan,” ujar Basuki.

    Dalam rombongan tersebut, hadir pula Anggota DPD RI dari pelbagai daerah pemilihan (dapil), di antaranya Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Henock Puraro (Papua), dan Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat). Sultan menyampaikan bahwa kunjungan ini dirancang khusus untuk memastikan proyek berjalan sesuai tenggat.

    “Saya bersama para anggota DPD dari Kaltim, NTB, hingga Papua melakukan kunjungan kerja ini khusus untuk melihat langsung perkembangan terkini atau progres dari ibu kota negara kita,” kata Sultan.

    Berdasarkan data Otorita IKN, pembangunan Kawasan Legislatif saat ini mencatatkan progres yang signifikan:

    • Gedung Kawasan Legislatif: Rata-rata capaian fisik bangunan mencapai 14,8%.
    • Gedung DPD RI: Secara khusus telah mencapai 14,2%.
    • Infrastruktur Jalan: Pembangunan jalan kawasan sepanjang 3,7 kilometer telah menembus 30,4%.

    Capaian tersebut menuai apresiasi dari Ketua DPD RI. Sultan mengaku terkesan dengan percepatan fisik di lapangan dan mengingatkan pentingnya menjaga tenggat waktu (timetable) agar proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terkendala.

    “Saya cukup mengapresiasi dan terkejut dengan perkembangannya yang sangat progresif dan masif. Kami berharap scheduling yang sudah dibuat tetap on time, sehingga penjadwalan kepindahan ASN dari kementerian dan lembaga bisa berjalan sesuai target,” ulas Sultan.

    Rangkaian kunjungan kerja ditutup dengan peninjauan lapangan ke sejumlah proyek strategis di KIPP Nusantara, meliputi Istana Negara, Istana Wakil Presiden, serta lokasi persil Gedung DPD RI. Melalui sinergi ini, Otorita IKN berharap dukungan kelembagaan semakin solid demi mewujudkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

    Reporter: Sukawati S.

  • Lahan Gambut di Jengan Danum Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara Trans Kaltim

    Lahan Gambut di Jengan Danum Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara Trans Kaltim

    KUTAI BARAT JURNAL IKN.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, lahan gambut di sekitar bahu Jalan Poros Trans Kaltim, RT 07 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, terbakar pada Minggu (23/8/2026).

    Kebakaran yang mulai terpantau sekitar pukul 10.00 WITA tersebut sempat menimbulkan kepulan asap tebal yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Kondisi ini mendapat perhatian serius karena lokasi kebakaran berada tepat di sisi jalan poros yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat.

    Mengetahui kejadian tersebut, Ps. Kapolsek Damai Ipda Gery Purnomo, S.H. bersama empat personel Polsek Damai langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keselamatan bagi pengendara akibat asap yang mengepul ke badan jalan.

    Proses pemadaman dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Damkar Kecamatan Damai, BPBD Kabupaten Kutai Barat, Tim Manggala Agni, BKSDA Damai, Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Jengan Danum, serta KPHP Damai.

    Untuk mempercepat penanganan, dua unit mobil water tank dari PT CAM turut dikerahkan membantu proses pemadaman.

    Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Area yang terbakar merupakan lahan gambut yang dipenuhi akar gambut dan dedaunan kering. Kondisi cuaca yang berangin turut menyebabkan api lebih cepat merambat.

    Sejumlah kendaraan operasional dikerahkan dalam penanganan karhutla tersebut, yakni satu unit Triton Manggala Agni, lima unit Hilux BPBD Kutai Barat, dua unit kendaraan roda empat BPBD, satu unit kendaraan roda empat KPHP Damai, dua unit water tank PT CAM, serta satu unit mobil patroli Polsek Damai.

    Setelah berjibaku selama beberapa jam, tim gabungan akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 16.00 WITA. Pemadaman kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang berpotensi kembali menyala.

    Ps. Kapolsek Damai Ipda Gery Purnomo, S.H. mengatakan, personel kepolisian bersama tim gabungan masih melakukan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

    “Setelah api berhasil dipadamkan, kami tetap melakukan monitoring dan pendinginan di lokasi. Kami juga berkolaborasi dengan masyarakat Kampung Jengan Danum untuk melakukan pemantauan dan segera mengambil tindakan apabila kembali ditemukan titik api,” ujar Gery.

    Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi lahan yang kering dan berangin dapat membuat api dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.

    “Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang kering serta angin kencang dapat membuat api cepat merambat dan membahayakan lingkungan maupun pengguna jalan,” tegasnya.

    Kapolsek juga mengimbau para pengguna Jalan Poros Trans Kaltim agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di sekitar lokasi kejadian. Meskipun api telah padam, kepulan asap masih berpotensi muncul dari sisa bara di dalam lahan gambut.

    “Pengguna jalan kami minta tetap berhati-hati karena asap masih berpotensi muncul. Kurangi kecepatan dan perhatikan jarak pandang saat melintas di sekitar lokasi,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Waspada Narkoba Jenis Baru, Bidhumas Polda Kaltim dan BNN Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 4 Balikpapan

    Balikpapan Jurnal IKN.com – Ancaman narkotika di era modern kian beragam, salah satunya menyusup melalui cairan rokok elektrik (vape) yang banyak digandrungi remaja. Menyadari tingginya kerentanan ini, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur bergerak proaktif membentengi generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi di SMA Negeri 4 Balikpapan, Jumat (24/7/2026).

    Mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat”, kegiatan ini sukses menyedot perhatian ratusan siswa.

    Kepala SMA Negeri 4 Balikpapan, Agus Budiyanto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Kaltim. “Edukasi semacam ini sangat krusial bagi siswa kami untuk memahami bahaya nyata narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan sekolah yang benar-benar bersih dari narkoba,” ungkapnya.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas narkoba. Edukasi berkelanjutan merupakan kunci utama perlindungan generasi bangsa.

    “Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Kaltim dalam membangun kesadaran masyarakat. Kami ingin siswa-siswi SMAN 4 Balikpapan tidak hanya bisa menjaga diri, tetapi juga peduli pada lingkungan sekitar dan berani menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Pol. Tedy.

    Sebagai simbol sinergi, kegiatan ini diwarnai dengan penyerahan cinderamata dan sarana kontak dari Bidhumas Polda Kaltim kepada pihak sekolah, sebelum dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

    Materi edukasi yang dibawakan oleh Penyuluh Narkoba Muda BNN, Sri Lestari, S.E., M.M., dan Penata Pemberantasan Narkoba, Rully Abdi, S.H., M.H., dikemas secara interaktif dan relevan dengan tren remaja masa kini. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:

    • Ancaman NPS (New Psychoactive Substances): Ratusan jenis zat psikoaktif baru yang belum banyak diketahui publik telah teridentifikasi masuk ke Indonesia.
    • Bahaya Cairan Vape Berbahaya: Modus baru penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape. Zat ini sangat mematikan karena dapat memicu hipoksia (kekurangan oksigen), kerusakan saraf, hingga kematian mendadak.
    • Karakteristik dan Efek Narkotika: Pengenalan golongan stimulan, depresan, dan halusinogen serta dampak merusaknya terhadap fisik dan mental.
    • Modus Operandi Pengedar: Edukasi agar siswa tidak mudah dikelabui oleh taktik jaringan pengedar yang terus berkembang.
    • Akses Rehabilitasi: Pemahaman bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pendampingan medis melalui program rawat inap maupun rawat jalan.

    Sesi tanya jawab berlangsung sangat antusias. Para siswa secara kritis melontarkan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan sanksi hukum antara pengedar dan pengguna, alasan psikologis di balik kerentanan remaja, hingga ciri-ciri pengguna narkoba. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif dan edukatif oleh narasumber.

    Menutup acara, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menaruh harapan besar pada pundak para pelajar.

    “Generasi muda adalah aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kalian tidak hanya paham bahayanya, tetapi mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang mengajak lingkungan sekitar untuk bersama-sama mewujudkan sekolah dan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

    Melalui kolaborasi kuat antara kepolisian, BNN, lembaga pendidikan, dan elemen masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur dapat ditekan secara maksimal. (Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur).

    Reporter: Sukawati S.

  • Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Brigif TP 85/BTC Beri Kejutan Tumpeng ke Polres Kutai Barat

    Rayakan HUT Bhayangkara ke-80, Brigif TP 85/BTC Beri Kejutan Tumpeng ke Polres Kutai Barat

    Jurnalikn.com, Kutai Barat – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, jajaran Brigif TP 85/BTC melakukan kunjungan silaturahmi ke Mako Polres Kutai Barat. Kamis (2/7/2026).

    Kedatangan rombongan Brigif TP 85/BTC disambut hangat oleh Wakapolres Kutai Barat KOMPOL Subari S.Sos, M.H. beserta jajaran. Suasana penuh keakraban tercipta saat pihak Brigif memberikan kejutan berupa nasi tumpeng sebagai simbol ucapan selamat ulang tahun kepada institusi Polri.

     

    Kapolres Kutai Barat menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan oleh pihak Brigif. Ia berharap sinergitas yang terbangun selama ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kegiatan diakhiri dengan pemotongan tumpeng bersama sebagai simbol persaudaraan, yang kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah antar kedua institusi.

  • Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

    Kutai Barat, Jurnalikn.com – Dukungan terhadap pelaksanaan puncak peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) pada 4 Juli 2026 terus mengalir. Menjelang pelaksanaan kegiatan, panitia bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan berbagai pemangku kepentingan terus mematangkan persiapan melalui koordinasi lintas sektoral guna memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur turut menyampaikan dukungan serta harapan agar peringatan hari lahir pesantren yang dirangkai dengan khitanan massal, nikah massal, dan Tabligh Akbar tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Syaharie Jaang, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai elemen yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Sebagai Ketua Pembina Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Ketua Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, sekaligus Wakil Ketua PWNU Kalimantan Timur, ia berharap seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Semoga Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang selama ini konsisten membina para mualaf di Kutai Barat maupun Kalimantan Timur terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari khitanan massal, nikah massal, hingga Tabligh Akbar yang direncanakan dihadiri Menteri Agama RI, dapat berlangsung sukses dan penuh keberkahan,” ujarnya.

    Syaharie Jaang juga mendoakan pengasuh Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Kiai Arief, beserta seluruh pengurus agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah membina umat melalui pendidikan keagamaan.

    Sementara itu, untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi di Kantor Bupati Kutai Barat pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri unsur Forkopimda, Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan FKUB, MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah instansi terkait.

    Dalam rapat tersebut, panitia penyelenggara menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Panitia juga memastikan materi ceramah Ustaz Abdul Somad akan berfokus pada nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin yang menyejukkan serta tidak menyediakan sesi tanya jawab selama pelaksanaan Tabligh Akbar.

    Sebagai bentuk komitmen, Yayasan Pondok Pesantren Assalam bersama Pengurus Masjid Al Muttaqin Islamic Center telah menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kegiatan tidak berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan tertentu dan tetap menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama.

    Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, panitia optimistis peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning akan berlangsung sukses, aman, serta menjadi momentum mempererat silaturahmi dan persatuan masyarakat di Kutai Barat.

    Reporter : Sukawati S

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Muscab IV Hanura Kutai Barat, Marsidik Dorong Kader Rebut Kursi Ketua DPRD dan Kepala Daerah

    JURNALIKN.COM, KUTAI BARAT – Musyawarah Cabang (Muscab) IV Partai Hanura Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi momentum konsolidasi dan penguatan target politik ke depan. Dalam sambutannya, Ketua DPD Hanura Kalimantan Timur, Marsidik, menegaskan bahwa membesarkan partai membutuhkan pengorbanan dan strategi yang tepat.

    “Kalau kita mau cinta kepada partai, harus berkorban. Karena cinta itu membutuhkan pengorbanan. Membesarkan partai itu tidak mudah,” tegasnya di hadapan kader dan pengurus berlangsung di Hotel Sidodadi Barong Tongkok Jumat (13/2/2026).

    Marsidik menyatakan, salah satu cara paling efektif membesarkan partai adalah dengan mendorong kader maju sebagai kepala daerah.

    “Kalau di daerah ini ada yang mampu jadi kepala daerah, kenapa tidak kita dorong? Membesarkan partai itu lebih gampang lewat kepala daerah daripada hanya lewat pencalegan,” ujar Marsidik.

    Ia berharap DPP membuka ruang selebar-lebarnya bagi kader potensial di kabupaten/kota untuk mendapatkan rekomendasi maju di Pilkada. Bahkan, ia menyatakan siap mendukung penuh secara moril maupun materil.

    “Kalau perlu Ketua DPC langsung ke DPP bertemu Ketua Umum, minta rekomendasi. Saya dukung, bahkan saya biayai akomodasi dan transportasinya. Ini harus kita perjuangkan,” katanya.

    Ketua DPD juga menargetkan pada periode mendatang Hanura Kutai Barat minimal meraih empat kursi DPRD.

    “Sekarang dua kursi. Kalau jadi empat, kita bicara Ketua DPRD. Habis Ketua DPRD, kita rebut lagi Bupati atau Wakil Bupati,” ucapnya optimistis.

    Rull Riskha Risandhie, Pengurus DPD Hanura Kaltim, Koordinator Cabang Kubar-Mahulu
    Rull Riskha Risandhie, Pengurus DPD Hanura Kaltim, Koordinator Cabang Kubar-Mahulu

    Menurut Marsidik, soliditas kader menjadi kunci utama. Ia mengibaratkan pengurus partai seperti tenaga penjual (sales) yang tak kenal lelah.

    “Pengurus partai itu harus seperti sales. Kalau target belum tercapai, belum berhenti. Siang malam kerja. Jangan percaya survei, yang penting kerja,” tegasnya.

    Ia juga mencontohkan dinamika politik di berbagai daerah, di mana hasil survei tidak selalu menjadi penentu kemenangan. Baginya, kerja nyata dan konsolidasi akar rumput jauh lebih menentukan.

    Marsidik mengungkapkan telah menyiapkan strategi khusus berbasis daerah pemilihan (dapil) untuk mendongkrak perolehan kursi. Ia meyakini, dengan kepemimpinan DPC yang dinilai energik dan solid, target empat kursi sangat realistis.

    “Kalau kita solid, Insyaallah dapat empat kursi. Kita punya ketua yang muda, energik, sekretaris yang lincah dan tahan banting. Saya yakin bisa,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan komitmennya membesarkan Partai Hanura bukan untuk kepentingan pribadi.

    “Saya sibuk dengan banyak usaha, tapi penghasilan saya tidak untuk saya sendiri. Saya berjuang untuk Partai Hanura. Kita akan buktikan, Hanura bisa besar di Kaltim,” tandasnya.

    Di akhir sambutan, Marsidik menegaskan tujuan utama perjuangan adalah memenangkan Partai Hanura demi kesejahteraan masyarakat.

    “Tujuan kita ke sini untuk memenangkan Partai Hanura, bukan yang lain-lain. Kalau daerah kuat, rakyat sejahtera, partai juga besar,” katanya.

    Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, ia secara resmi membuka Muscab IV Partai Hanura Kabupaten Kutai Barat, seraya mengajak seluruh kader bergandengan tangan memenangkan Hanura pada kontestasi politik mendatang.

    Partai Hanura di Kutai Barat pun optimistis bangkit dan menatap 2029 dengan target signifikan merebut kursi pimpinan DPRD hingga posisi kepala daerah sebagai wujud nyata perjuangan hati nurani rakyat.

    Penulis: Sukawati

     

  • Pengungkapan Sabu di Melak Ilir: Saat Warga, Polisi, dan Reformasi Bertemu di Titik yang Sama

    Jurnal IKN.com, Kutai Barat – Suasana di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Melak Ilir, tampak tenang seperti hari-hari biasanya. Namun di balik ketenangan itu, desas-desus mulai beredar dari mulut ke mulut, ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana di RT 05. Warga yang resah akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. Di era ketika Polri tengah mendorong perubahan besar dan penguatan kedekatan dengan masyarakat sesuai arah reformasi Presiden Prabowo, keberanian warga seperti ini menjadi pemantik penting dalam menjaga lingkungan.

    Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat bergerak menuju lokasi. Langkah-langkah itu bukan sekadar rutinitas patroli, tetapi bagian dari tekad baru aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan narkotika harus dilakukan dengan cepat, terukur, dan transparan.

    Setiba di lokasi, dua pria berinisial R dan A mendadak terlihat gelisah. Ketika polisi mendekat, mereka mencoba melarikan diri, seolah menegaskan bahwa firasat warga bukanlah sekadar kekhawatiran biasa. Upaya kabur itu gagal. Keduanya diamankan, dan dari tangan salah satunya, petugas menemukan uang tunai Rp1.750.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

    Namun temuan alamiyah itu bukanlah yang paling mengagetkan. Sebuah dompet hitam-putih yang sempat dibuang salah satu pelaku menjadi titik krusial. Dalam suasana tegang namun tetap prosedural, Ketua RT diminta membuka dompet tersebut di hadapan petugas dan keluarga pelaku. Dari dalamnya, terbongkar 43 poket sabu dalam berbagai ukuran diam, ringkas, namun jelas mengancam masa depan generasi di Kutai Barat.

    Barang bukti lain, alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut bukan sekadar tempat singgah, melainkan bagian dari rantai kecil peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kapolsek Melak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional semata. Di tengah arahan reformasi Polri yang kini digencarkan oleh Presiden Prabowo, setiap tindakan di lapangan menjadi cerminan kualitas penegakan hukum yang ingin dibangun ulang lebih tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Kami tidak bekerja sendiri. Keberanian masyarakat melapor adalah nyawa dari penegakan hukum. Dan itu sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk semakin dekat dan responsif terhadap rakyat,” ujarnya.

    Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Melak, sementara seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih mendalam sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelusuran jaringan, pemetaan alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus lanjutan kepolisian.

    Di balik seluruh proses itu, satu pesan kuat muncul, ketika masyarakat, aparat, dan reformasi institusi bergerak seirama, ruang bagi narkoba semakin sempit. Dan malam itu di Melak Ilir, harmoni itu terlihat jelas dalam langkah cepat polisi, dalam keberanian warga, dan dalam komitmen negara untuk menata kembali wajah penegakan hukum di Indonesia.

    Pewarta : Sarwani.