Kategori: Pemerintah

  • Jembatan ATJ: Antara Harapan Publik dan Ancaman Kerugian Negara

    JURNAL IKN.com, Sendawar – Polemik Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang berlokasi di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat hingga kini masih belum jelas arah kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan proyek multiyears tahun 2012.

    Ketua DPP LSM Gerakan Pandawa Bertuah (LSM–RADAR), Hertin Armansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) benar-benar serius menyiapkan langkah strategis dan memahami persoalan yang terjadi.

    “Jangan serta-merta kembali menganggarkan proyek yang sudah menelan ratusan miliar rupiah uang rakyat. Pemerintah daerah harus transparan dan bertanggung jawab,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com. Kamis (25/9/2025).

    Proyek Jembatan ATJ diketahui telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, beredar informasi mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting.

    “Potensi kerugian negara sudah sangat besar pada proyek ini. Karena itu, kami berharap ada transparansi kepada publik agar tidak menambah masalah baru dan semakin merugikan uang rakyat,” lanjut Hertin.

    Sebagai contoh, muncul penganggaran untuk redesain pembangunan Jembatan ATJ senilai hampir Rp3 miliar yang dimenangkan oleh PT Wira Widyatama. Harapannya, hasil redesain tersebut tidak menjadi sia-sia karena sifatnya belum mengikat, tidak ada ketentuan waktu pasti kapan dilaksanakan. Padahal, desain awal semestinya dapat dijadikan pedoman untuk melanjutkan proyek ini. Terlebih, pemerintah melalui pemberitaan di media menyatakan bahwa kondisi fisik bangunan yang ada masih layak dilanjutkan.

    Namun, muncul pertanyaan: apakah pernyataan itu sekadar asumsi, atau sudah melalui audit teknis, audit keuangan, serta studi kelayakan ulang (feasibility study/FS)? Transparansi menjadi kunci, sebab redesain tidak otomatis mengikat sebelum masuk ke dokumen anggaran. Artinya, belum jelas kapan—atau bahkan apakah—redesain tersebut akan digunakan. Yang pasti, anggaran rakyat sudah dikeluarkan untuk membayar pekerjaan redesain.

    Menurut Hertin, memasukkan proyek Jembatan ATJ dalam anggaran juga memiliki risiko besar.

    “KPK sudah memberikan sinyal tegas kepada pemerintah dan DPR, jika proyek ini ingin dilanjutkan maka harus ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Masalahnya, hingga kini dokumen yang dinyatakan hilang oleh dinas teknis belum jelas keberadaannya,” ujarnya.

    Publik Kutai Barat masih menyimpan harapan besar terhadap keberlanjutan Jembatan ATJ sebagai infrastruktur vital untuk konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ancaman kerugian negara terus menghantui seiring lambannya penanganan dan ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah.

    Ia menambahkan, “Proyek Jembatan ATJ ini sudah mangkrak lebih dari 10 tahun. Uang rakyat miliaran, bahkan jika diakumulasi dengan proyek mangkrak lainnya bisa mencapai triliunan rupiah. Ini sangat miris, sehingga kita semua harus lebih berhati-hati,” tandas Hertin.

    Proyek Multiyears 2012–2015

    Jembatan ATJ merupakan salah satu dari 25 proyek multiyears periode 2012–2015 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Barat, dengan Nomor 130/801/Bapp-Tu.P/VII/2012 / 170/5811.1/DPRD-KB/VII/2012. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat saat itu, Ismail Thomas, SH., M.Si, bersama Ketua DPRD Kutai Barat, FX. Yapan, SH, serta dua Wakil Ketua DPRD, H.M. Zainuddin Thaib dan SE. Iku S, Hut.

    Dari total 25 proyek, terdapat empat kegiatan yang mangkrak sejak 2015, yakni:

    1. Pembangunan Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp468.252.401.001
    2. Proyek Kristen Center senilai Rp52.914.000.000
    3. Pembangunan Pelabuhan Sendawar senilai Rp58.613.473.999
    4. Pembangunan Jembatan ATJ senilai Rp352.626.436.001

    Selain itu, ada beberapa proyek penunjang yang hingga kini belum tuntas:

    1. Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Ilir senilai Rp37.258.306.001
    2. Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Seberang senilai Rp30.370.218.000
    3. Pembangunan Jembatan Turap dan Box Culvert pada ruas Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp185.500.000.000

    Jika ditotal, nilai keseluruhan proyek yang belum selesai tersebut mencapai kurang lebih Rp1.185.534.835.002.

    Reporter: Rb

  • Perbasi Kubar Gelar Seleksi Atlet Jelang BK Porprov Kaltim 2025, Sasar 16 Kecamatan

    JURNALIKN.COM, Sendawar — Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kutai Barat (Kubar) segera menggelar seleksi terbuka untuk menjaring atlet-atlet terbaik dari seluruh kecamatan di wilayahnya. Seleksi ini merupakan langkah awal dalam persiapan menghadapi Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 di Kabupaten Paser.

    Ketua Perbasi Kubar, Sadli, menyatakan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan pada bulan September 2025 dan terbuka bagi putra-putri terbaik dari 16 kecamatan se-Kutai Barat.

    “Untuk seleksi, kita terbuka untuk seluruh wilayah Kutai Barat. Rencananya akan digelar dalam bulan September ini,” ujar Sadli saat ditemui pada Minggu (21/9/2025).

    Ia menegaskan bahwa seleksi ini tidak hanya difokuskan untuk menemukan pemain terbaik yang siap bersaing di BK Porprov, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis dalam membangun sistem pembinaan bola basket jangka panjang di Kubar.

    “Kita ingin bukan hanya mencari yang terbaik untuk bertanding, tapi juga membangun fondasi pembinaan yang serius dan berkelanjutan,” tambahnya.

    Sadli juga berharap ajang BK Porprov dapat menjadi momentum kebangkitan olahraga bola basket di Kutai Barat, sekaligus memacu semangat generasi muda untuk aktif berlatih, meraih prestasi, dan membawa nama daerah ke tingkat provinsi bahkan nasional.

    Perbasi Kubar optimistis, dengan pembinaan yang tepat dan seleksi yang terbuka, akan lahir atlet-atlet tangguh yang mampu bersaing dan menjadi kebanggaan daerah.

    Reporter: Sw

  • Gemeoh: Merawat Warisan Leluhur, Menyatukan Bumi Tanaa Purai Ngerimaan

    JURNAL IKN.COM, SENDAWAR – Dalam semangat melestarikan warisan budaya leluhur dan mempererat persatuan masyarakat, Festival Melayu Gemeoh kembali hadir di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada tahun 2025. Festival yang telah memasuki tahun ketiga ini bukan hanya sekadar ajang hiburan, namun menjadi panggung terbuka bagi tradisi, seni, dan jati diri masyarakat Kutai yang sarat nilai.

    Ketua Panitia Festival, Sadli, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kutai Barat, menyampaikan bahwa festival ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober atau November mendatang, menyesuaikan dengan pencairan anggaran APBD Perubahan 2025.

    “Kalau anggaran perubahan bisa cair di akhir bulan ini atau awal bulan depan, maka festival bisa kita laksanakan di pertengahan Oktober. Tapi kalau pencairannya agak lambat, kemungkinan baru bisa di bulan November,” ujar Sadli, Sabtu (20/9/2025).

    Festival Melayu Gemeoh bukan sekadar pertunjukan, tetapi ruang ekspresi budaya yang hidup. Dalam festival ini, masyarakat akan menyaksikan kirab budaya, lomba kesenian tradisional, serta olahraga lokal seperti balap ketinting dan perahu naga, sebuah simbol kejayaan maritim masa lampau masyarakat pesisir Kutai.

    Salah satu ciri khas yang paling dinanti adalah “makan bekerobok” (Bahasa Kutai-Red), yang artinya, tradisi makan bersama dalam satu tampah yang mencerminkan semangat kebersamaan dan egalitarianism (filsafat yang menekankan kesetaraan hak, kesempatan, dan status sosial bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan latar belakang seperti ras, gender, ekonomi, atau keyakinan), suku Melayu Kutai. Masyarakat duduk bersila, menyantap hidangan lokal, dan berbagi cerita dalam suasana kekeluargaan. Tradisi ini tak hanya menyatukan, tapi juga memperkuat akar identitas sosial masyarakat Kutai Barat.

    “Kegiatan ini terbuka untuk semua, tanpa memandang latar belakang. Inilah wajah inklusif dari budaya kita, yang selalu menyambut siapa pun dengan tangan terbuka,” tambah Sadli.

    Festival ini telah masuk dalam Calendar of Event (CoE) Kutai Barat 2025, dan terus berkembang menjadi salah satu agenda kebudayaan terbesar di wilayah Buni Tanaa Purai Ngerimaan. Sadli berharap ke depan, festival ini dapat lebih dikenal di tingkat regional bahkan nasional sebagai contoh pelestarian tradisi di tengah kemajuan zaman.

    “Tradisi bukan untuk dikenang, tapi untuk dihidupkan kembali dalam kehidupan sehari-hari. Festival ini adalah napas budaya kita yang mesti terus dijaga agar tak lekang oleh waktu,” tutup Sadli.

    Penulis: Johansyah.

  • Mogok Mengajar Meluas di Kutai Barat, Guru SD Busur Ungkap Intimidasi ke Kepala Sekolah: Kami Lawan Ketidakadilan

    JURNAL IKN.COM, JURNAL IKN.COM – Gelombang aksi mogok mengajar ratusan guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus membesar. Di balik penguatan konsolidasi gerakan ini, muncul dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah, terutama dari satuan pendidikan besar. Bahkan, disebut-sebut tekanan tersebut melibatkan aparat kepolisian.

    Seorang guru dari SDN 001 Busur, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menyebut bahwa kepala sekolah tempat ia mengajar mendapat intimidasi agar menurunkan spanduk protes yang dipasang para guru.

    “Mas, kepala sekolah kami juga diancam. Disuruh turunkan spanduk yang kami pasang. Padahal itu bentuk protes kami. Mereka memang mengincar sekolah-sekolah besar supaya goyah. Kalau yang besar runtuh, yang kecil-kecil akan ikut lemah,” ungkapnya, Kamis (18/9/2025).

    Menurutnya, tekanan paling nyata dirasakan di dua sekolah besar, yakni SDN 001 Busur dan SMPN 1 Simpang Raya. Kedua sekolah ini memiliki jumlah siswa lebih dari seribu orang, termasuk anak-anak dari kalangan pejabat daerah.

    “Karena itu sekolah besar, jadi disorot. Sepertinya ada upaya sistematis untuk menggagalkan aksi mogok ini sebelum tuntutan kami dipenuhi,” tambahnya.

    Guru tersebut menyampaikan kekhawatiran bahwa intimidasi terhadap kepala sekolah dapat menghambat keberanian para guru untuk melanjutkan aksi. Namun, ia menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak setiap individu.

    “Kami memang bukan ahli hukum, tapi advokat yang kami gandeng bilang, mogok kerja itu hak setiap orang. Mau kerja atau tidak, itu keputusan pribadi, bukan hal yang bisa dilarang,” ujarnya.

    Ia menegaskan, mogok mengajar bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sudah lama dirasakan para guru, khususnya dalam hal pembagian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

    “Kami ini guru-guru biasa, tidak punya kekuatan, tapi kami ingin melawan ketidakadilan. Sudah terlalu lama kami ditindas dan diabaikan,” katanya penuh emosi.

    Lebih lanjut, ia menilai ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan gerakan mogok ini.

    “Kami yakin, semua yang tidak senang dengan aksi ini akan menggunakan berbagai cara agar kami berhenti. Padahal yang kami minta tidak banyak. Yang di struktural menikmati terlalu besar, sementara kami terus-menerus menderita,” tambahnya.

    Guru SD Busur itu juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tekanan terhadap kepala sekolah.

    “Ini jelas ada tekanan. Kepala sekolah kami ketakutan. Aparat juga disebut ikut menekan,” tuturnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait tudingan intimidasi tersebut.

    Terhitung sejak Kamis (18/9/2025), lebih dari 156 sekolah di Kutai Barat telah menghentikan aktivitas belajar mengajar. Aksi mogok ini dipicu oleh ketidakpuasan para guru terhadap sistem pembagian TPP yang dinilai tidak adil. Mereka menuntut adanya revisi agar tunjangan fungsional guru disejajarkan dengan pejabat struktural.

    Para guru menyatakan bahwa aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi. Tekanan dan intimidasi, menurut mereka, justru semakin menguatkan semangat perjuangan.

    “Ini hak kami. Kami tidak melanggar hukum. Yang kami lawan adalah ketidakadilan,” pungkas guru SD Busur itu.

    Berdasarkan Data yang dimpun jurnalikn.com, hingga saat ini hampir 3000 guru mogok kerja atau tidak mengajar siswanya.

    Reporter: SW

  • Ratusan Massa Gerbang Dayak datangi Kantor PT Lonsum. Ledakkan Tuntutan atas PHK Brutal, Plasma Fiktif, dan Konflik Lahan

    Jurnalikn.com, Sendawar – Sekitar 150 massa dari Organisasi Gerbang Dayak datangi Kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT London Sumatra (Lonsum) dalam aksi damai penuh semangat dan tekanan publik. Mereka datang dari lima DPC, termasuk Kutai Barat, Mahakam Ulu, hingga Barito, mereka membawa enam tuntutan keras yang dinilai sebagai jeritan masyarakat terhadap ketidakadilan yang sudah terlalu lama dibiarkan.

    Dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerbang Dayak Kutai Barat, Kaderudin, aksi ini menyoroti persoalan pelik yang selama ini terkesan diabaikan Perusahaan. PHK sepihak terhadap 22 karyawan, program plasma yang tak menyentuh rakyat, hingga konflik lahan yang terus menganga tanpa solusi.

    “Ini bukan sekadar protes, ini perlawanan terhadap kesewenang-wenangan! Kami hanya minta keadilan. Pekerja yang dipecat mendadak harus mendapat pesangon sesuai masa kerja. Jangan main sikat!” tegas Kaderudin dalam orasinya yang membakar semangat massa. Kamis (11/09/2025) pagi.

    Persoalan plasma juga dinilai sebagai ilusi tanpa bukti nyata. Ia menyebut program plasma di Draya nyaris tak memberikan manfaat apa-apa bagi masyarakat lokal.

    “Kami lelah dibodohi data di atas kertas! Kami minta keterlibatan langsung warga untuk mengecek progres di lapangan. Jangan sampai plasma hanya jadi proyek fiktif,” lanjut Kaderudin, mengecam ketertutupan perusahaan.

    Sementara itu, pihak PT Lonsum melalui Staf Legal, Jepri Ritonga, menyatakan bahwa perusahaan menghargai aspirasi warga, dan menyebut beberapa poin telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja. Namun ia mengakui hasilnya belum memuaskan, sehingga kini kasus PHK dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    “Kami tidak menutup ruang dialog. Soal lahan masyarakat, pengecekan bersama dengan pihak kepolisian dan Muspika akan dilakukan 25–28 September,” ujar Jepri mencoba meredam ketegangan.

    Terkait program plasma di Draya, Jepri menegaskan bahwa perusahaan memang telah membuka lahan, tetapi pengembangan masih berjalan. “Evaluasi koperasi dan pelibatan anggota akan kami bahas secara berkala,” tambahnya singkat.

    Sementara itu, Kabagops Polres Kutai Barat, Kompol Emanuel Teguh Budi Santoso, S.Th, meminta semua pihak agar tenang dan tetap menjaga kondusivitas.” Saya berharap persoalan ini bisa dibawa dalam suasana damai sehingga apa yang kita suarakan bisa diterima pihak Perusahaan. Dan saya minta kepada pihak Perusahaan agar mematuhi apa yang telah tertuang didalam berita acara oleh para pihak, “ tegasnya.

    Meski aksi berlangsung tertib dan damai, suara massa hari ini menggema sebagai peringatan serius bagi PT Lonsum, bahwa kesabaran masyarakat adat Dayak ada batasnya. Dan ketika suara itu meledak, ia bukan sekadar tuntutan, melainkan alarm perubahan yang tak bisa diabaikan.

    Penulis: Johansyah.

  • Dugaan Pencurian Pupuk di PT ARI, Supriyadi Jadi Tersangka: Pemerintah Kampung dan Keluarga Pertanyakan Proses Hukum

    JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Kasus dugaan pencurian pupuk di lingkungan PT Aneka Raksa International (ARI) menimbulkan tanda tanya besar. Seorang operator Jonder bernama Supriyadi kini ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dipertanyakan oleh Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, serta pihak keluarga.

    Peristiwa ini bermula pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, asisten kebun PT ARI mengajukan kasbon pupuk untuk kegiatan pemupukan. Pelaksanaan pekerjaan ini melibatkan Supriyadi selaku operator jonder, bersama dua tukang langsir, Pindy dan Sapri. Ketiganya menjalankan tugas mengantar pupuk ke blok kebun sesuai instruksi manajemen.

    Setelah menyelesaikan pembongkaran pupuk, Supriyadi kembali ke mes. Namun, pada sore hari ia menerima panggilan mendadak terkait laporan kehilangan pupuk. Ia bersama Pindy dan Sapri kemudian diminta melakukan registrasi ulang dan diarahkan ke lokasi penemuan 11 karung pupuk yang ditemukan di pinggir jalan, hanya sekitar 200–300 meter dari kantor utama PT ARI.

    Di lokasi tersebut, ketiganya diduga dipaksa mengakui bahwa pupuk tersebut adalah hasil curian. Pada hari yang sama, mereka dibawa ke Polres Kutai Barat. Esoknya, Supriyadi dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan kedua, statusnya berubah menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia ditahan. Sementara dua rekannya tidak mengalami hal serupa.

    Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menilai proses penetapan tersangka terhadap Supriyadi sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana pupuk bisa ditemukan di area yang justru berada di dekat kantor utama perusahaan, dengan pengawasan ketat termasuk pos keamanan dan keberadaan anggota Brimob.

    “Lokasinya sangat dekat dengan kantor perusahaan. Ada pos keamanan dan pengawasan Brimob. Tapi kenapa karyawan langsung dituding sebagai pelaku? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Abet pada Jumat (29/8/2025).

    Abet menekankan bahwa kasus semacam ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara internal oleh perusahaan. Menurutnya, langkah pelaporan ke pihak kepolisian seharusnya diambil setelah ada proses klarifikasi yang adil.

    “Kalau memang ada dugaan pencurian, panggil karyawan, klarifikasi dulu. Kalau terbukti, bisa diberi sanksi internal. Jangan buru-buru dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

    Pemerintah Kampung Bentas mengaku telah berupaya menengahi dengan mengusulkan penyelesaian damai melalui surat kesepakatan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh PT ARI. Bahkan, perusahaan justru menetapkan lima syarat untuk perdamaian, antara lain:

    1. Pengunduran diri Supriyadi sebagai karyawan,
    2. Pembayaran sewa jonder sebesar Rp40 juta sebulan,dibagi berapa hari di tahan
    3. Penggantian pupuk yang hilang,
    4. Menjaga situasi tetap kondusif,
    5. Menanggung biaya operasional kepolisian.

    Menurut Abet, syarat tersebut sangat memberatkan, khususnya terkait biaya operasional polisi.

    “Itu jelas tidak benar. Biaya operasional polisi sudah dibiayai oleh negara, tidak boleh dibebankan ke tersangka. Hak-hak hukum tersangka harus dihormati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa sejak awal, Supriyadi tidak mendapat pendampingan hukum yang layak dan dipaksa mengakui tuduhan tanpa proses pembelaan yang adil.

    “Sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih memiliki hak membela diri. Tidak bisa dipaksa mengakui atau menanggung biaya di luar kewenangannya,” tambahnya.

    Abet memperingatkan, jika kasus seperti ini tidak disikapi dengan bijak, dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menyayangkan karena pemerintah kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam penanganan kasus yang berdampak langsung pada warganya.

    “Kami tidak membela siapa pun. Tapi perusahaan juga jangan gegabah menyeret aparat sebelum menempuh langkah internal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa karyawan jadi korban tuduhan sepihak,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak keluarga Supriyadi mengaku terpukul atas penetapan status tersangka secara mendadak. Mereka menilai proses hukum berjalan tergesa-gesa dan tidak memberi kesempatan untuk pembelaan.

    “Awalnya dia dipanggil sebagai saksi, keesokan harinya langsung ditahan sebagai tersangka. Kami sangat kaget,” ungkap Keru, perwakilan keluarga.

    Mereka berharap agar perusahaan bersedia membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Menurut keluarga, Supriyadi hanya menjalankan tugas sesuai perintah kerja.

    “Dia hanya pekerja biasa, menjalankan perintah. Jangan sampai dijadikan kambing hitam. Kami menolak syarat damai yang diajukan karena tidak sanggup memenuhinya,” kata Kerok.

    Keluarga meminta agar perusahaan dan pihak berwenang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara ini.

    “Dia hanya karyawan kecil. Kalau ada masalah, selesaikan secara baik. Jangan langsung dipenjara tanpa memberi ruang pembelaan,” tutupnya.

    Reporter: Sukawati

  • Kepala Adat Lawan Bupati! Polemik Jabatan Adat di Kutai Barat Meledak: Hukum Dilanggar, Rakyat Bingung

    JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.

    Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.

    “Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada jurnalikn.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).

    Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.

    “Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.

    Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.

    Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.

    “Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.

    Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.

    “Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.

    Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.

    Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.

    Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.

    Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.

    Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.

    “Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.

    Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.

    “Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.

    Catatan Redaksi:

    Polemik ini memperlihatkan benturan serius antara jalur politik pemerintahan dan jalur tradisional adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perlu segera ada ruang dialog terbuka dan legal agar hukum adat tidak dipolitisasi dan rakyat tidak dijadikan korban kebingungan regulasi.

    Penulis: Johansyah

  • Kodim 0912/Kubar Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan

    Jurnalikn.com, Sendawar – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah yang terbuka untuk masyarakat umum.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan meringankan beban masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

    Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Makodim 0912/Kubar pada Rabu 20 Agustus 2025 di mulai pada pukul 09.00 WITA hingga selesai.

    Kegiatan ini menghadirkan berbagai bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan aneka kebutuhan harian lainnya dengan harga yang lebih terjangkau dari pasaran.

    Gerakan Pangan Murah ini juga bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan kelancaran pasokan dan kualitas barang yang dijual.

    Dengan adanya gerakan ini, diharapkan tercipta kestabilan harga pangan serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan secara kolektif.

    Penulis : Johansyah.

     

  • Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Kutai Barat – Jurnal IKN.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali muncul di Desa Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya, lokasi ini sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian. Kini, sejumlah excavator kembali bekerja tanpa rasa takut, seolah hukum tidak berlaku.

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim Jurnal IKN melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, terlihat jelas alat berat beroperasi mengeruk tanah untuk emas. Dari keterangan warga, kegiatan ini disebut dikendalikan sosok lama bernama M. Rustam alias Batang, dengan kode operasi “Warna”.

    Warga dan Petinggi Kampung Merasa Resah
    Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto, mengaku khawatir dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. Ia meminta aparat segera menutup total lokasi tambang yang masuk wilayah desanya, termasuk Kelian Dalam.

    “Mohon ditutup total, bantu sampaikan ke pihak kepolisian,” tulisnya lewat pesan singkat, 4 Agustus 2025.

    Seorang tokoh masyarakat, berinisial HM, juga mengungkapkan keresahan. Ia menyebut jumlah alat berat yang beroperasi bisa mencapai belasan hingga puluhan unit.

    “Kalau dibiarkan, ini makin merusak. Saya setuju ditutup,” tegasnya.

    Operasi Aparat Belum Tuntas
    Sebelumnya, tim khusus Polda Kaltim memang sempat melakukan operasi gabungan pada akhir Juli 2025. Beberapa orang dan alat berat berhasil diamankan. Namun, kenyataannya tambang ilegal masih tetap berjalan.

    Nama Darno Hutabarat (DH) disebut sebagai pengatur dana kegiatan ini. Ia bersama sejumlah tokoh diduga mengurus aliran uang dari hasil tambang. Ada istilah “koordinasi ke atas dan ke bawah” untuk menyebut bagaimana dana tersebut dibagi ke berbagai pihak. Skema ini membuat aktivitas PETI di Kubar sulit diberantas karena sudah memiliki jaringan kuat dan rapi.

    Penegakan Hukum Dipertanyakan
    Kasus tambang ilegal ini makin menjadi sorotan karena ada dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Misalnya, kasus Matnur, salah satu pemilik excavator, yang sempat ditangkap pada 22 Juli 2025, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum jelas. Anehnya, Polres Kutai Barat tidak pernah memberi keterangan resmi soal penangkapan itu.

    Nama-nama lain yang juga disebut terlibat antara lain: Anton, Mojo, Suparman, Samsi.
    Masyarakat Bertanya-Tanya

    Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan bertanya:
    • Mengapa tambang ilegal bisa bebas beroperasi kembali?
    • Siapa yang melindungi aktivitas tersebut?
    • Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kutai Barat belum dapat dimintai tanggapan.

    Jurnal IKN akan terus memantau perkembangan kasus PETI ini, karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari praktik tambang ilegal.

    Reporter: MM

  • Perubahan KUA-PPAS 2025 Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah Kutai Barat

    JURNAL IKN.COM – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Andriani, menegaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 harus dipahami bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang II DPRD Kutai Barat yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (15/8/2025).

    “Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar rutinitas administrasi. Ini adalah proses penting untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi serta aspirasi masyarakat,” tegasnya.

    Berlandaskan Regulasi dan Aspirasi Masyarakat

    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang
    Dari 25 orang anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), namun hanya hadir 16 orang

    Nanang menjelaskan bahwa proses perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya telah melalui berbagai tahapan, termasuk revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kampung hingga kecamatan, pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyesuaian terhadap arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal nasional.

    Perubahan tersebut juga mempertimbangkan realisasi anggaran semester I tahun 2025, dinamika kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat, dan kebutuhan strategis yang bersifat mendesak di daerah.

    “Kondisi ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi harga batubara, kelapa sawit, dan komoditas unggulan lainnya. Walaupun pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap positif, ketidakpastian global mengharuskan pemerintah mengelola fiskal dengan lebih hati-hati,” jelasnya.

    Arah Kebijakan: Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Inklusif

    Usai revisi RKPD 2025, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan memperluas manfaat pembangunan. Fokus utama antara lain:

    • Peningkatan nilai tambah ekonomi
    • Perluasan lapangan kerja
    • Penguatan UMKM
    • Pengembangan industri kreatif dan pariwisata
    • Peningkatan akses serta konektivitas layanan dasar

    Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi prioritas. Pemerintah berupaya mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi, memperluas digitalisasi layanan pemerintahan, dan memastikan anggaran berpihak pada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    “Agenda pembangunan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pembangunan nasional. Karena itu, sinergi dan konsistensi kebijakan menjadi landasan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Nanang.

    Prioritas 2025: Infrastruktur, Sosial, dan Budaya

    Nanang juga memaparkan sejumlah prioritas pembangunan tahun 2025, di antaranya:

    • Pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan
    • Penguatan perlindungan sosial
    • Pelestarian serta penguatan identitas budaya daerah
    • Peningkatan produktivitas ekonomi dan daya saing
    • Pengembangan kawasan ekonomi potensial

    Pemerintah daerah juga mendorong hilirisasi produk unggulan, penguatan sektor pariwisata, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Tak kalah penting, tata kelola pemerintahan diarahkan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tantangan masa depan.

    “Seluruh program ini dirancang agar dapat memperkuat daya saing daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Tantangan dan Komitmen Adaptif

    Di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian global, Nanang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan. Ketergantungan pada harga komoditas dan fluktuasi kebijakan transfer pusat menuntut daerah untuk lebih adaptif dan responsif.

    “Kebijakan fiskal yang presisi adalah kunci. Kita harus mampu mengantisipasi risiko dan sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan baru,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah tidak bisa terpaku pada rencana yang kaku. Diperlukan kelincahan dalam menyesuaikan kebijakan agar pembangunan tetap relevan dan berdampak.

    Dorongan Kolaborasi untuk Keberhasilan

    Nanang berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, demi percepatan pelaksanaan program pembangunan.

    “Semakin cepat disepakati, semakin cepat pula APBD Perubahan 2025 bisa dilaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ungkapnya.

    Ia menutup penyampaiannya dengan ajakan kolaboratif:

    “Keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan membutuhkan dukungan dari semua pihak, pemerintah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Hanya dengan bekerja bersama, kita dapat memastikan anggaran benar-benar memberi dampak positif bagi daerah,” pungkasnya.

    Penulis: Johansyah