Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat Jurnalikn.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak bersama personel Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak. Seorang pria berinisial MY alias EB (47) diamankan aparat saat berada di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, RT 14, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Operasi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R-LI/50/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek Melak.

Pengungkapan kasus dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga, S.H., M.H. dengan melibatkan delapan personel Polsek Melak serta tiga personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan perangkat setempat guna menjamin transparansi proses penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket kecil diduga sabu-sabu, satu unit telepon genggam, lima buah kaca pipet, dua buah korek api, dua sedotan plastik warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. melalui Ps. Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Rinto.

Ia menegaskan, Polsek Melak bersama Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara guna menentukan sangkaan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau
Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning
Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup
Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren
Petani Teritip Kembangkan Wisata Pertanian, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum
Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:13 WIB

IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:41 WIB

Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:06 WIB

Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:11 WIB

Aklamasi, Hasan Resmi Nakhodai Forum RT Tanah Grogot Periode 2026-2031

Berita Terbaru