Kategori: Daerah

Daerah

  • Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun di Melak Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkotika

    Kutai Barat Jurnalikn.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak bersama personel Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak. Seorang pria berinisial MY alias EB (47) diamankan aparat saat berada di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, RT 14, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

    Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Operasi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R-LI/50/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh jajaran Polsek Melak.

    Pengungkapan kasus dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga, S.H., M.H. dengan melibatkan delapan personel Polsek Melak serta tiga personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan perangkat setempat guna menjamin transparansi proses penindakan.

    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket kecil diduga sabu-sabu, satu unit telepon genggam, lima buah kaca pipet, dua buah korek api, dua sedotan plastik warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000.

    Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

    Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. melalui Ps. Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

    “Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Rinto.

    Ia menegaskan, Polsek Melak bersama Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara guna menentukan sangkaan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

  • IBLN Paser Perkuat Seni Beladiri Kuntau dan Tari Nusantara di Eco Park Samurangau

    Jurnalikn.com,  PASER – Ikatan Budaya Leluhur Nusantara (IBLN) Pengurus Pusat Kabupaten Paser terus memperkuat pelestarian seni budaya. Fokus utama organisasi ini adalah pengembangan seni beladiri Kuntau dari perguruan Macan Kumbang dan Bunga Hitam, serta pelatihan Seni Tari Nusantara.

     

    Kegiatan rutin dipusatkan di Padepokan dan Sanggar Tari Wisata Eco Park, Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang. Kegiatan terbaru digelar Minggu (5/7/2026).

    Ketua Organisasi Kemasyarakatan IBLN Pengurus Pusat Kabupaten Paser, Anwar Rusadi yang akrab disapa Iwar, menegaskan lembaganya sudah memiliki legalitas resmi.

     

    “Organisasi yang saya pimpin sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan nasional. Di Kabupaten Paser, kami juga sudah bekerja sama dengan Pemerintah Desa Samurangau melalui POKDARWIS Kelompok Sadar Wisata,” jelas Iwar kepada awak media.

     

    *Jaga Kelestarian Budaya dan Dongkrak Wisata*

     

    Menurut Iwar, selain pengembangan seni beladiri Kuntau, IBLN juga rutin mengadakan pelatihan seni menari Nusantara di Eco Park Samurangau.

     

    Kegiatan ini berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dengan tujuan agar Seni Budaya Nusantara tetap lestari dari generasi ke generasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana hiburan masyarakat dan diharapkan mampu menarik minat pengunjung wisata Eco Park Desa Samurangau.

     

    “Harapan kami semoga selalu mendapat dukungan dari semua pihak. Kegiatan melestarikan seni budaya Nusantara merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Iwar.

     

    Ia menambahkan, pendidikan dan pelatihan seni beladiri Kuntau serta seni tari juga berfungsi mempererat silaturahmi antar warga, baik dekat maupun jauh. Sekaligus menjadi edukasi kegiatan positif bagi generasi muda.

     

    Program ini sejalan dengan Visi Pembangunan Paser Tuntas: Paser Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera. (Red*)

  • Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

    Kutai Barat, Jurnalikn.com – Dukungan terhadap pelaksanaan puncak peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) pada 4 Juli 2026 terus mengalir. Menjelang pelaksanaan kegiatan, panitia bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan berbagai pemangku kepentingan terus mematangkan persiapan melalui koordinasi lintas sektoral guna memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur turut menyampaikan dukungan serta harapan agar peringatan hari lahir pesantren yang dirangkai dengan khitanan massal, nikah massal, dan Tabligh Akbar tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Syaharie Jaang, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai elemen yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Sebagai Ketua Pembina Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Ketua Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, sekaligus Wakil Ketua PWNU Kalimantan Timur, ia berharap seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Semoga Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang selama ini konsisten membina para mualaf di Kutai Barat maupun Kalimantan Timur terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari khitanan massal, nikah massal, hingga Tabligh Akbar yang direncanakan dihadiri Menteri Agama RI, dapat berlangsung sukses dan penuh keberkahan,” ujarnya.

    Syaharie Jaang juga mendoakan pengasuh Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Kiai Arief, beserta seluruh pengurus agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah membina umat melalui pendidikan keagamaan.

    Sementara itu, untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi di Kantor Bupati Kutai Barat pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri unsur Forkopimda, Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan FKUB, MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah instansi terkait.

    Dalam rapat tersebut, panitia penyelenggara menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Panitia juga memastikan materi ceramah Ustaz Abdul Somad akan berfokus pada nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin yang menyejukkan serta tidak menyediakan sesi tanya jawab selama pelaksanaan Tabligh Akbar.

    Sebagai bentuk komitmen, Yayasan Pondok Pesantren Assalam bersama Pengurus Masjid Al Muttaqin Islamic Center telah menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kegiatan tidak berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan tertentu dan tetap menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama.

    Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, panitia optimistis peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning akan berlangsung sukses, aman, serta menjadi momentum mempererat silaturahmi dan persatuan masyarakat di Kutai Barat.

    Reporter : Sukawati S

  • Aksi Damai Kawal MBG di Berau Bubarkan Diri, Massa Kecewa Tak Ditemui Bupati dan Wabup

    Jurnalikn.com,  TANJUNG REDEB – Aksi damai Aliansi Persatuan Mahasiswa bersama warga dan relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berau berakhir tanpa hasil, Rabu (1/7/2026). Setelah menunggu berjam-jam di halaman Kantor Bupati, massa membubarkan diri karena Bupati maupun Wakil Bupati Berau tidak hadir menemui mereka.

     

    Aksi yang berlangsung sejak pagi dimulai dari GOR Pemuda, bergerak tertib ke Kantor Kejaksaan Negeri Berau, lalu berlanjut ke Kantor Bupati Berau.

    Tuntut MBG Profesional dan Bebas Korupsi 

     

    Koordinator Lapangan M. Andi Alfian mengatakan massa datang dengan damai untuk memastikan Program MBG berjalan profesional, bebas korupsi, serta meminta penguatan ketahanan pangan lokal.

     

    “Kami datang damai, hanya ingin memastikan MBG berjalan profesional, bebas korupsi, serta meminta penguatan ketahanan pangan lokal. Sayangnya, hingga kami harus bubar, belum ada kesempatan bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati untuk menyampaikan harapan ini secara utuh,” ujar Andi.

     

    Meski pimpinan daerah tidak hadir, Kepala Bagian Perekonomian Setda dan Kepala Dinas Pangan sempat memberi tanggapan awal terkait persiapan program. Namun jawaban itu dianggap belum cukup. Massa menginginkan komitmen langsung dari Bupati dan Wakil Bupati.

    Polres Apresiasi Ketertiban Massa

     

    Kepala Humas Polres Berau, AKP Suradi, S.H., membenarkan seluruh rangkaian aksi berjalan damai.

     

    “Massa sangat tertib meski belum mendapatkan pertemuan yang diharapkan. Pembubaran dilakukan secara sukarela dan aman tanpa gangguan,” kata AKP Suradi.

     

    Akan Terus Kawal Program MBG  

     

    Walau belum mendapat kepastian dari pimpinan daerah, Aliansi Persatuan Mahasiswa dan elemen masyarakat menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG dan ketahanan pangan di Berau.

     

    “Seluruh elemen menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG dan ketahanan pangan Berau hingga mendapat kepastian yang jelas,” tegas Andi Alfian.

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren

    Jurnalikn.com,  SANGATTA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kutai Timur melalui Polsek Sangatta Utara melaksanakan kegiatan bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (25/6/2026).

    Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR, didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Sangatta Utara Ny. Yulianika Sari Bambang beserta anggota, personel Polsek Sangatta Utara, serta melibatkan Ketua PMII Kabupaten Kutai Timur Andi Nur Iksan Bahri bersama anggotanya.

     

    Bantuan sosial disalurkan ke dua lembaga pendidikan keagamaan, yakni Pondok Pesantren Daarul Ikhlaash Darud Da’Wah Wal-Irsyad di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 4,5 Gang Manggis, Sangatta Selatan dan Pondok Pesantren Daarussholah di Jalan Trisari RT 20 Kampung Kajang, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan.

     

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Sangatta Utara menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri dan pengelola pondok pesantren.

     

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan bahwa kegiatan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

     

    “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi dengan para santri, pengurus pondok pesantren, serta masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi semua,” ujar IPTU Bambang.

     

    Ia menambahkan, Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya membangun hubungan yang harmonis melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.

     

    Kegiatan bantuan sosial mendapat sambutan hangat dari pihak pondok pesantren dan masyarakat sekitar. Selain membantu kebutuhan para penerima manfaat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

  • Petani Teritip Kembangkan Wisata Pertanian, Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal

    Jurnal ikn.com, Balikpapan, Kalimantan Timur – Di tengah pesatnya pembangunan Kota Balikpapan, sekelompok petani di Jalan Mulawarman, Gang Pariwisata, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, terus berupaya mengembangkan kawasan pertanian buah sebagai destinasi wisata edukatif yang berpotensi menjadi daya tarik baru bagi masyarakat dan wisatawan, Minggu (21/6/2026)

     

    Salah satu petani setempat, Sapriansyah (51), mengungkapkan bahwa gagasan pengembangan wisata pertanian muncul seiring rencana pembangunan akses jalan menuju kawasan pantai yang melintasi wilayah pertanian warga. Kehadiran jalan tersebut diharapkan dapat membuka akses wisatawan untuk menikmati kebun buah sekaligus mengenal aktivitas pertanian masyarakat setempat.

     

    Menurut Sapriansyah, para petani telah mulai menanam berbagai jenis tanaman buah dengan harapan kawasan tersebut dapat berkembang menjadi sentra wisata pertanian yang mampu meningkatkan pendapatan warga.

     

    Namun, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari tingginya biaya pupuk hingga faktor cuaca yang tidak menentu yang memengaruhi hasil panen.

     

    Selain itu, sebagian besar lahan yang dikelola petani di kawasan tersebut masih berstatus pinjam pakai atau bukan milik pribadi, sehingga dukungan pemerintah dalam penataan kawasan dan kepastian pengelolaan lahan dinilai sangat penting untuk keberlanjutan program wisata pertanian.

     

    Para petani berharap pembangunan infrastruktur jalan dapat segera direalisasikan sehingga akses menuju kawasan pertanian menjadi lebih mudah. Dengan akses yang baik, kebun buah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga diyakini dapat berkembang menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

     

    Di tengah berbagai keterbatasan, semangat para petani tetap tinggi. Mereka terus memperluas penanaman buah-buahan dan membangun kerja sama antarpetani agar kawasan Gang Pariwisata Teritip dapat menjadi contoh keberhasilan integrasi sektor pertanian dan pariwisata di Kalimantan Timur.

     

    “Kami berharap kawasan ini bisa berkembang, memberi manfaat bagi petani, masyarakat, dan menjadi kebanggaan Balikpapan Timur,” ujar Sapriansyah.

     

    (Marudut Sijabat)

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Tangis Haru dan Prestasi Qurani Warnai Haflah Akhirussanah Angkatan XIV SMP Integral Hidayatullah Kutai Barat

    Kutai Barat-Jurnalikn.com – Suasana haru bercampur bangga menyelimuti pelaksanaan Haflah Akhirussanah Siswa-Siswi Kelas IX Angkatan XIV SMP Integral Hidayatullah Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Pelajaran 2025/2026. Momentum pelepasan para siswa yang telah menempuh pendidikan selama tiga tahun itu berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri para guru, tokoh pendidikan, pengurus yayasan, wali murid, serta tamu undangan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat.

    Kegiatan yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah Melak tersebut tidak hanya menjadi seremoni kelulusan biasa. Lebih dari itu, acara ini menjadi simbol lahirnya generasi muda Qurani yang diharapkan mampu menjaga akhlak, ilmu, dan nilai-nilai Islam di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

    Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ananda Mustaqim Tusiek, dilanjutkan doa bersama serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Hidayatullah. Nuansa religius terasa kuat sejak awal kegiatan. Para orang tua tampak haru menyaksikan putra-putri mereka mengenakan atribut kelulusan setelah melewati proses pendidikan dan pembinaan selama tiga tahun.

    Pembawa acara Yahya Thohir kemudian membacakan susunan kegiatan Haflah Akhirussanah yang meliputi sambutan-sambutan, penampilan siswa, penyematan tanda kelulusan, penyerahan penghargaan bagi siswa berprestasi, hingga sesi kesan dan pesan.

    Sorotan utama dalam kegiatan ini tertuju pada pesan mendalam yang disampaikan Kepala SMP Integral Hidayatullah Melak, Ustaz Nasirul Haq, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa akhirussanah bukan sekadar acara pelepasan siswa, tetapi menjadi titik awal perjalanan kehidupan yang lebih besar bagi para santri.

    Menurutnya, pendidikan di SMP Integral Hidayatullah tidak hanya menitikberatkan pada pencapaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter Islami dan pembiasaan ibadah sehari-hari.

    “Hari ini memang menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh anak-anak kita. Namun akhirussanah ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah momentum ketika anak-anak dipersiapkan menghadapi jenjang kehidupan yang lebih serius. Selama tiga tahun mereka dibina bukan hanya soal pelajaran sekolah, tetapi bagaimana menjaga akhlak, menjaga salat, menjaga hafalan Al-Qur’an, dan menjadi pribadi yang saleh serta bermanfaat bagi masyarakat.”

    Ia juga mengingatkan bahwa status alumni bukan berarti selesai menjaga nilai-nilai kebaikan yang telah ditanamkan selama berada di lingkungan pesantren.

    “Ketika mereka meninggalkan sekolah ini, mereka tetap membawa amanah besar sebagai seorang santri. Kami berharap anak-anak tetap menjaga nilai Islam di mana pun berada. Karena tujuan pendidikan di SMP Integral Hidayatullah bukan hanya mencetak siswa pintar, tetapi juga generasi berakhlak Qurani.” Sabtu (23/5/2026).

    Sambutan tersebut disambut tepuk tangan para wali murid yang tampak terharu mendengar pesan penuh makna dari pihak sekolah.

    Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, Pandu, memberikan apresiasi atas kontribusi SMP Integral Hidayatullah dalam membangun generasi muda yang religius dan berprestasi.

    “Kami sangat mengapresiasi lembaga pendidikan seperti SMP Integral Hidayatullah yang mampu mengintegrasikan pendidikan umum dengan pembinaan keagamaan. Prestasi tahfiz yang ditunjukkan para siswa hari ini membuktikan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan Qurani dapat berjalan beriringan.”

    Ia berharap para lulusan dapat terus melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam yang telah ditanamkan.

    “Anak-anak ini adalah aset daerah dan aset umat. Kami berharap mereka menjadi generasi yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat Kutai Barat di masa depan.”

    Sementara itu, Pengawas SMP Kabupaten Kutai Barat, Budi, yang mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat, menilai konsep pendidikan terpadu seperti yang diterapkan SMP Integral Hidayatullah sangat relevan dengan kebutuhan zaman saat ini.

    “Di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat, pendidikan karakter menjadi sangat penting. SMP Integral Hidayatullah telah menunjukkan bahwa prestasi akademik bisa berjalan seiring dengan pembentukan moral dan spiritual siswa. Ini menjadi contoh baik bagi dunia pendidikan di Kutai Barat.”

    Menurutnya, keberhasilan sekolah tidak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari kemampuan membentuk pribadi siswa yang disiplin, santun, dan memiliki tanggung jawab sosial.

    Puncak acara berlangsung saat penyerahan penghargaan kepada siswa-siswi berprestasi di bidang akademik maupun tahfiz Al-Qur’an. Satu per satu nama siswa dipanggil ke depan untuk menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh jajaran yayasan dan tamu undangan.

    Penghargaan tahfiz 3 juz diberikan kepada:

    1.  Aulia Istari
    2.  Raya Adiatul Ulya
    3.  Zaskia Nurul Ainun
    4.  Zahira
    5. Fionalita Weni

    Sementara penghargaan hafalan 4 juz diraih oleh:

    1. Aulia Istari
    2. Zahira

    Adapun capaian luar biasa dalam bidang tahfiz berhasil diraih oleh Ananda Muhammad Faid Almultazam yang menyelesaikan hafalan sebanyak 13 juz Al-Qur’an.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Tahfizul Quran Imam Syafi’i, Ustaz Abdan Karimullah, S.Kom., didampingi Kepala Sekolah SMP Integral Hidayatullah Melak.

    Tak hanya bidang keagamaan, penghargaan akademik juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Prestasi akademik terbaik diraih oleh:

    Terbaik III: Zaki Waldan Falah dengan nilai rata-rata 83,1
    Terbaik II: Permata Anugerah Ramadan Johan dengan nilai rata-rata 83,8
    Terbaik I: Zahira dengan nilai rata-rata 84,2

    Ketika nama Ananda Zahira diumumkan sebagai peraih nilai terbaik pertama, suasana ruangan dipenuhi tepuk tangan meriah dari para hadirin. Orang tua siswa tampak bangga menyaksikan pencapaian putri mereka.

    Momentum haru semakin terasa saat sesi kesan dan pesan dari perwakilan orang tua siswa. Dalam sambutannya, Ibu Dayang Astieni, orang tua dari Muhammad Rasya Islami, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh guru dan pengasuh pondok.

    “Kami sebagai orang tua sangat bersyukur karena anak-anak kami dibina dengan penuh kesabaran dan kasih sayang. Kami melihat perubahan besar pada anak-anak, baik dari sisi akhlak, kedisiplinan, maupun ibadahnya. Terima kasih kepada seluruh ustaz dan ustazah yang telah mendidik mereka selama tiga tahun ini.”

    Ia mengaku bangga melihat perkembangan anak-anak yang kini lebih mandiri dan memiliki pemahaman agama yang lebih baik.

    “Kami berharap silaturahmi antara orang tua dan pihak sekolah tetap terjalin meskipun anak-anak sudah lulus.”

    Sementara itu, perwakilan siswa Angkatan XIV juga menyampaikan rasa haru dan ucapan terima kasih kepada para guru yang selama ini membimbing mereka.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ustaz dan ustazah yang telah mendidik kami dengan penuh keikhlasan. Banyak pelajaran hidup yang kami dapatkan di sini, bukan hanya ilmu pengetahuan tetapi juga bagaimana menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan menjaga hafalan Al-Qur’an.”

    Ia juga mengungkapkan rasa sedih karena harus berpisah dengan teman-teman dan para guru yang selama ini menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan mereka.

    “Tiga tahun di SMP Integral Hidayatullah menjadi pengalaman yang tidak akan kami lupakan. Kami berharap bisa membawa nama baik sekolah di mana pun kami melanjutkan pendidikan nanti.”

    Acara Haflah Akhirussanah Angkatan XIV SMP Integral Hidayatullah Melak kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh siswa, guru, serta wali murid. Tangis haru tampak pecah ketika para siswa bersalaman dengan guru-guru mereka.

    Momentum ini menjadi bukti bahwa pendidikan berbasis pesantren dan karakter Islami masih menjadi harapan besar dalam mencetak generasi muda yang unggul secara akademik sekaligus kuat dalam moral dan spiritual.

    Di tengah derasnya arus modernisasi, SMP Integral Hidayatullah Kutai Barat hadir tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai tempat menempa generasi Qurani yang siap menghadapi masa depan dengan ilmu, akhlak, dan keimanan.

    Reporter: Sukawati S

    Editor: Johansyah

  • Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

    Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

    Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

    Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

    Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

    Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

    “Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

    Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

    Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

    Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

    Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

    “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

    Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

    Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

    Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

    “Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

    Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

    Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

    Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

    Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
    “Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

    Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

    Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

    Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

    Reporter: Sukawati