JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Kasus dugaan pencurian pupuk di lingkungan PT Aneka Raksa International (ARI) menimbulkan tanda tanya besar. Seorang operator Jonder bernama Supriyadi kini ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dipertanyakan oleh Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, serta pihak keluarga.
Peristiwa ini bermula pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, asisten kebun PT ARI mengajukan kasbon pupuk untuk kegiatan pemupukan. Pelaksanaan pekerjaan ini melibatkan Supriyadi selaku operator jonder, bersama dua tukang langsir, Pindy dan Sapri. Ketiganya menjalankan tugas mengantar pupuk ke blok kebun sesuai instruksi manajemen.
Setelah menyelesaikan pembongkaran pupuk, Supriyadi kembali ke mes. Namun, pada sore hari ia menerima panggilan mendadak terkait laporan kehilangan pupuk. Ia bersama Pindy dan Sapri kemudian diminta melakukan registrasi ulang dan diarahkan ke lokasi penemuan 11 karung pupuk yang ditemukan di pinggir jalan, hanya sekitar 200–300 meter dari kantor utama PT ARI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi tersebut, ketiganya diduga dipaksa mengakui bahwa pupuk tersebut adalah hasil curian. Pada hari yang sama, mereka dibawa ke Polres Kutai Barat. Esoknya, Supriyadi dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan kedua, statusnya berubah menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia ditahan. Sementara dua rekannya tidak mengalami hal serupa.
Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menilai proses penetapan tersangka terhadap Supriyadi sangat janggal. Ia mempertanyakan bagaimana pupuk bisa ditemukan di area yang justru berada di dekat kantor utama perusahaan, dengan pengawasan ketat termasuk pos keamanan dan keberadaan anggota Brimob.
“Lokasinya sangat dekat dengan kantor perusahaan. Ada pos keamanan dan pengawasan Brimob. Tapi kenapa karyawan langsung dituding sebagai pelaku? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Abet pada Jumat (29/8/2025).
Abet menekankan bahwa kasus semacam ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara internal oleh perusahaan. Menurutnya, langkah pelaporan ke pihak kepolisian seharusnya diambil setelah ada proses klarifikasi yang adil.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, panggil karyawan, klarifikasi dulu. Kalau terbukti, bisa diberi sanksi internal. Jangan buru-buru dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Pemerintah Kampung Bentas mengaku telah berupaya menengahi dengan mengusulkan penyelesaian damai melalui surat kesepakatan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh PT ARI. Bahkan, perusahaan justru menetapkan lima syarat untuk perdamaian, antara lain:
- Pengunduran diri Supriyadi sebagai karyawan,
- Pembayaran sewa jonder sebesar Rp40 juta sebulan,dibagi berapa hari di tahan
- Penggantian pupuk yang hilang,
- Menjaga situasi tetap kondusif,
- Menanggung biaya operasional kepolisian.
Menurut Abet, syarat tersebut sangat memberatkan, khususnya terkait biaya operasional polisi.
“Itu jelas tidak benar. Biaya operasional polisi sudah dibiayai oleh negara, tidak boleh dibebankan ke tersangka. Hak-hak hukum tersangka harus dihormati,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sejak awal, Supriyadi tidak mendapat pendampingan hukum yang layak dan dipaksa mengakui tuduhan tanpa proses pembelaan yang adil.
“Sebelum ada keputusan pengadilan, seseorang masih memiliki hak membela diri. Tidak bisa dipaksa mengakui atau menanggung biaya di luar kewenangannya,” tambahnya.
Abet memperingatkan, jika kasus seperti ini tidak disikapi dengan bijak, dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menyayangkan karena pemerintah kampung sama sekali tidak dilibatkan dalam penanganan kasus yang berdampak langsung pada warganya.
“Kami tidak membela siapa pun. Tapi perusahaan juga jangan gegabah menyeret aparat sebelum menempuh langkah internal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa karyawan jadi korban tuduhan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga Supriyadi mengaku terpukul atas penetapan status tersangka secara mendadak. Mereka menilai proses hukum berjalan tergesa-gesa dan tidak memberi kesempatan untuk pembelaan.
“Awalnya dia dipanggil sebagai saksi, keesokan harinya langsung ditahan sebagai tersangka. Kami sangat kaget,” ungkap Keru, perwakilan keluarga.
Mereka berharap agar perusahaan bersedia membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Menurut keluarga, Supriyadi hanya menjalankan tugas sesuai perintah kerja.
“Dia hanya pekerja biasa, menjalankan perintah. Jangan sampai dijadikan kambing hitam. Kami menolak syarat damai yang diajukan karena tidak sanggup memenuhinya,” kata Kerok.
Keluarga meminta agar perusahaan dan pihak berwenang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara ini.
“Dia hanya karyawan kecil. Kalau ada masalah, selesaikan secara baik. Jangan langsung dipenjara tanpa memberi ruang pembelaan,” tutupnya.
Reporter: Sukawati