JURNAL IKN.COM, Kutai Barat — Sebuah ironi hukum tengah terjadi di Kutai Barat. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang seharusnya menjadi panglima tertinggi di negara hukum, justru diabaikan terang-terangan oleh aparat kampung dan pemerintah daerah sendiri.
Sudah lewat satu tahun sejak amar putusan yang memerintahkan pengaktifan kembali Andinul Ermiaty sebagai Sekretaris Kampung (Juru tulis) Tondoh dijatuhkan. Namun, hingga awal Agustus 2025, perintah itu tetap tak dijalankan. Bukan karena ada halangan hukum, melainkan karena, seperti disebut oleh kuasa hukum Andinul, sikap membangkang dari para pejabat sendiri.
“Putusan itu inkracht, tidak bisa ditawar. Tapi apa yang kita lihat? Petinggi kampung justru menantang hukum. Pemerintah daerah membiarkan. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi pembangkangan sistemik,” tegas Sadam Kholik, kuasa hukum Andinul, Minggu (3/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pengadilan TUN Samarinda bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan Bupati Kutai Barat menjatuhkan sanksi kepada petinggi yang membangkang, termasuk opsi pemberhentian sementara.
“Kami sudah sampai ke Presiden. Bahkan Mensesneg sudah perintahkan Kemendagri untuk turun tangan. Tapi tetap saja hukum didiamkan. Ini pembiaran brutal,” ujarnya tajam.
Sistem Hukum Diolok di Level Desa
Apa yang terjadi di Kampung Tondoh, kata Sadam, menjadi cerminan telanjang kemunduran supremasi hukum di tingkat lokal. Ketika kepala kampung bisa mengabaikan putusan pengadilan tanpa konsekuensi, maka sinyal bahaya sudah terang-benderang.
“Untuk apa pengadilan ada, kalau putusannya bisa dilecehkan oleh petinggi kampung? Ini sinyal kehancuran kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kutai Barat memilih berlindung di balik aturan administratif. Kepala Bagian Hukum Setkab, Adrianus Joni, menyebut bahwa tidak serta-merta pelanggaran terhadap putusan pengadilan bisa berujung pada pemberhentian pejabat desa.
“Kalau bupati langsung berhentikan petinggi tanpa dasar kuat, kita bisa dituntut balik. Harus sesuai mekanisme,” dalih Joni.
Ia bahkan menyarankan agar tanggung jawab dijatuhkan ke Camat Mook Manaar Bulatn sebagai atasan langsung petinggi kampung.
“Jangan menyuruh pemerintah melanggar hukum untuk menegakkan hukum,” katanya.
DPMK: Bola Sudah Kami Lempar ke Bagian Hukum
Kepala DPMK, Erick Victory, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala prosedur, dari surat teguran, usulan pemberhentian sementara, hingga laporan resmi ke Ombudsman Kaltim. Kini, semua dokumen ada di meja Bagian Hukum.
“Kami sudah keluarkan teguran, sudah kirim laporan, bahkan sudah usulkan pemberhentian sementara. Tapi keputusan akhir bukan di tangan kami lagi,” katanya, Senin (4/8/2025).
Surat teguran DPMK tertanggal 16 Juni 2025 dan tindak lanjutnya melalui telaahan staf tertanggal 26 Juni 2025 seolah jadi bukti dokumentatif bahwa petinggi kampung secara sadar dan konsisten mengabaikan hukum.
Andinul: Saya Lawan, Demi Martabat dan Supremasi Hukum
Andinul Ermiaty tak menyerah. Ia menyebut bahwa perjuangannya bukan semata soal jabatan, melainkan menyangkut martabat pribadi dan kredibilitas hukum di mata rakyat kecil.
“Saya sudah kehilangan segalanya karena satu keputusan sewenang-wenang. Kalau hukum tak ditegakkan, lalu siapa yang akan membela rakyat?” katanya getir.
Andinul mengutip Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang secara tegas menyebut bahwa kepala desa yang tak melaksanakan kewajiban hukum bisa diberhentikan sementara oleh bupati.
“Kalau pemerintah lambat bertindak, maka pesan ke rakyat adalah: hukum itu bisa dinego dan dilanggar sesuka hati,” tegasnya.
Petinggi Kampung Tondoh Pilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra, belum memberikan klarifikasi atau pernyataan atas sikapnya yang menolak melaksanakan putusan pengadilan.
Apakah kita sedang menyaksikan runtuhnya supremasi hukum di desa-desa? Jika kepala kampung bisa menampar wajah hukum tanpa dihukum, maka siapa yang selanjutnya akan tunduk pada keadilan?
Negara hukum bukan bisa-bisaan. Negara hukum adalah harus.
Reporter: Roby