Linggang Tutung Terkepung PETI Warga Berteriak Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat – Jurnal IKN.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali muncul di Desa Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sebelumnya, lokasi ini sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian. Kini, sejumlah excavator kembali bekerja tanpa rasa takut, seolah hukum tidak berlaku.

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim Jurnal IKN melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, terlihat jelas alat berat beroperasi mengeruk tanah untuk emas. Dari keterangan warga, kegiatan ini disebut dikendalikan sosok lama bernama M. Rustam alias Batang, dengan kode operasi “Warna”.

Warga dan Petinggi Kampung Merasa Resah
Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto, mengaku khawatir dampak buruk dari aktivitas ilegal ini. Ia meminta aparat segera menutup total lokasi tambang yang masuk wilayah desanya, termasuk Kelian Dalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon ditutup total, bantu sampaikan ke pihak kepolisian,” tulisnya lewat pesan singkat, 4 Agustus 2025.

Seorang tokoh masyarakat, berinisial HM, juga mengungkapkan keresahan. Ia menyebut jumlah alat berat yang beroperasi bisa mencapai belasan hingga puluhan unit.

“Kalau dibiarkan, ini makin merusak. Saya setuju ditutup,” tegasnya.

Operasi Aparat Belum Tuntas
Sebelumnya, tim khusus Polda Kaltim memang sempat melakukan operasi gabungan pada akhir Juli 2025. Beberapa orang dan alat berat berhasil diamankan. Namun, kenyataannya tambang ilegal masih tetap berjalan.

Nama Darno Hutabarat (DH) disebut sebagai pengatur dana kegiatan ini. Ia bersama sejumlah tokoh diduga mengurus aliran uang dari hasil tambang. Ada istilah “koordinasi ke atas dan ke bawah” untuk menyebut bagaimana dana tersebut dibagi ke berbagai pihak. Skema ini membuat aktivitas PETI di Kubar sulit diberantas karena sudah memiliki jaringan kuat dan rapi.

Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kasus tambang ilegal ini makin menjadi sorotan karena ada dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Misalnya, kasus Matnur, salah satu pemilik excavator, yang sempat ditangkap pada 22 Juli 2025, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum jelas. Anehnya, Polres Kutai Barat tidak pernah memberi keterangan resmi soal penangkapan itu.

Nama-nama lain yang juga disebut terlibat antara lain: Anton, Mojo, Suparman, Samsi.
Masyarakat Bertanya-Tanya

Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan bertanya:
• Mengapa tambang ilegal bisa bebas beroperasi kembali?
• Siapa yang melindungi aktivitas tersebut?
• Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kutai Barat belum dapat dimintai tanggapan.

Jurnal IKN akan terus memantau perkembangan kasus PETI ini, karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari praktik tambang ilegal.

Reporter: MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Kubar Ungkap Alasan Tolak Permohonan Sita Lahan Sawit dari Penyidik Polres, Sebut Tak Penuhi Kriteria KUHAP Baru
Muscab IV Hanura Kutai Barat, Marsidik Dorong Kader Rebut Kursi Ketua DPRD dan Kepala Daerah
SMSI Kubar–Diskominfo Perkuat Kerja Sama Bangun Media Sehat dan Sejahterakan Wartawan
Berizin Resmi dan Berpengalaman, Jawara Tour Kutai Barat Buka Pendaftaran Haji dan Umrah 2026
Perkuat Sinergi dan Kemitraan, Satreskrim Polres Kutai Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis
SIJAKA Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kutai Barat, Dukung Kebijakan Bupati Frederick Edwin demi Pembangunan Berkelanjutan
Dengan Rekam Jejak Gemilang, AKP Deky Resmi Pimpin Satresnarkoba Polres Kubar: Harapan Baru Warga untuk Memutus Peredaran Narkoba
Pengungkapan Sabu di Melak Ilir: Saat Warga, Polisi, dan Reformasi Bertemu di Titik yang Sama
Berita ini 187 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:27 WIB

PN Kubar Ungkap Alasan Tolak Permohonan Sita Lahan Sawit dari Penyidik Polres, Sebut Tak Penuhi Kriteria KUHAP Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:31 WIB

Muscab IV Hanura Kutai Barat, Marsidik Dorong Kader Rebut Kursi Ketua DPRD dan Kepala Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:07 WIB

SMSI Kubar–Diskominfo Perkuat Kerja Sama Bangun Media Sehat dan Sejahterakan Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:17 WIB

Berizin Resmi dan Berpengalaman, Jawara Tour Kutai Barat Buka Pendaftaran Haji dan Umrah 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:58 WIB

Perkuat Sinergi dan Kemitraan, Satreskrim Polres Kutai Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis

Berita Terbaru