JURNAL IKN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan razia pajak dan pemeriksaan kendaraan bermotor usai berakhirnya program pemutihan bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” pada 30 Juni 2025.
Penertiban dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bekerja sama dengan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) dan pihak kepolisian. Salah satu kegiatan razia digelar di kawasan Benteng Fort Willem II, Semarang, pada Kamis (10/7/2025).
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan bahwa razia tidak hanya menyasar kepatuhan pajak kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus kami dalam kegiatan ini bukan hanya soal STNK dan pajak, tapi juga kelengkapan lain seperti SIM, helm, dan kondisi kendaraan. Semua demi keselamatan dan ketertiban,” tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bersifat represif, melainkan juga sebagai upaya edukasi untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak secara rutin dan tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menyampaikan bahwa program pemutihan yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
“Masyarakat sangat memanfaatkan program pemutihan kemarin, apalagi bagi yang lupa membayar atau belum memiliki kesempatan untuk membayar,” ungkapnya.
Selama program berlangsung, tercatat rata-rata 3.000 wajib pajak per hari dilayani di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Chairunnisa juga menegaskan bahwa edukasi tidak akan berhenti meskipun program pemutihan telah selesai. Pihaknya akan terus menggencarkan penertiban dan sosialisasi langsung ke lapangan, termasuk ke kecamatan, sekolah, dan perusahaan yang membutuhkan pelayanan.
“Ini adalah strategi untuk memastikan kepatuhan masyarakat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kegiatan razia tersebut, tercatat 83 kendaraan terjaring tilang dengan berbagai pelanggaran. Sebanyak 17 orang di antaranya langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat, dengan total penerimaan mencapai Rp 5,15 juta.
Salah satu wajib pajak yang terjaring, Andira Kusuma, mengaku kegiatan tersebut membuat masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi peraturan.
“Kalau tidak mau kena tilang, ya harus taat bayar pajak. Kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih tertib, dan keselamatan tetap yang utama,” ucapnya.