JURNAL IKN.COM NUSANTARA – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) milik Kementerian Kesehatan yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersiap memasuki tahap operasional. Sebagai bagian dari proses perkenalan dan sosialisasi, RSUP IKN mengadakan kegiatan bakti sosial berupa layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini digelar di SDN 20 Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Minggu (20/7/2025).
“Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tapi juga menjadi ajang perkenalan awal RSUP IKN kepada masyarakat. Harapannya, saat rumah sakit mulai beroperasi, masyarakat sudah mengenal dan bisa segera memanfaatkan layanan yang ada,” ujar Ketua Panitia Bakti Sosial RSUP IKN, dr. Wahyu Indra Syohanda.
Wahyu mengungkapkan, saat ini telah tersedia puluhan tenaga medis yang siap bertugas di RSUP IKN, termasuk pegawai baru hasil seleksi CPNS tahun 2024. Pihaknya juga terus menyiapkan tenaga dokter spesialis untuk memperkuat layanan medis di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai rumah sakit vertikal pertama milik Kementerian Kesehatan di Kalimantan, RSUP IKN dirancang menjadi pusat layanan kesehatan modern dengan standar internasional.
“RSUP IKN akan menjadi rumah sakit rujukan utama. Dengan berbagai fasilitas canggih dan tenaga medis berkualitas, masyarakat tidak perlu lagi berobat ke luar daerah atau ke luar negeri,” jelas Wahyu.
Masyarakat sekitar pun menyambut baik kehadiran RSUP IKN. Salah seorang warga Sepaku menyampaikan harapannya, “Semoga RSUP semakin berkembang dan terus memberi manfaat besar bagi kami di sekitar IKN.”
Meski persiapan operasional terus berlangsung, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi peresmian RSUP IKN. Sementara itu, beberapa fasilitas kesehatan swasta telah lebih dulu beroperasi di wilayah IKN, seperti Rumah Sakit Mayapada dan RS Hermina.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah membangun Puskesmas IKN yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan layanan primer di ibu kota baru tersebut.
Penulis: Johansyah













