Topik #lembagaadat

Keterangan foto: Ketua Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Manar Dimansyah. Ia menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat. (Foto istimewa) Penulis: Johansyah. Senin, (25/08/2025).

Bisnis

Kepala Adat Lawan Bupati! Polemik Jabatan Adat di Kutai Barat Meledak: Hukum Dilanggar, Rakyat Bingung

Bisnis | Budaya | Daerah | Nasional | Pemerintah | Peristiwa | Politik | Sosial | Uncategorized | Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:05 WIB

JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah,…