Kategori: Polri

  • PN Kubar Ungkap Alasan Tolak Permohonan Sita Lahan Sawit dari Penyidik Polres, Sebut Tak Penuhi Kriteria KUHAP Baru

    PN Kubar Ungkap Alasan Tolak Permohonan Sita Lahan Sawit dari Penyidik Polres, Sebut Tak Penuhi Kriteria KUHAP Baru

    JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat secara transparan membeberkan alasan di balik penolakan permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik Polres Kutai Barat. Penolakan tersebut menjadi dasar munculnya tudingan perintangan penyidikan oleh pihak pelapor, namun pengadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.

    Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses surat permohonan sita dari kepolisian. Akan tetapi, setelah dilakukan penilaian mendalam oleh hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak melalui penetapan resmi.

    Syukur menjelaskan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah karena dokumen permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase
    Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase

    “Ada permohonan sita memang ada, untuk melakukan penyitaan terhadap objek tertentu. Namun dalam penetapan kita, kita melakukan penolakan karena permohonan tersebut dinilai tidak termasuk sebagaimana alasan-alasan yang diatur di KUHAP baru,” tegas Syukur Kasih Lase dalam wawancara dengan media ini, Senin (23/2/2026).

    Ia menambahkan bahwa pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut sudah termuat secara terperinci dalam surat penetapan pengadilan, yang dapat dibaca dan diuji dasar hukumnya.

    Pengadilan menekankan bahwa pemberian izin atau persetujuan penyitaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewenangan jabatan untuk melakukan kontrol terhadap tindakan penyidik. Mekanisme ini bertujuan agar setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dan tidak melanggar hak asasi atau aturan prosedur.

    “Ini merupakan kewenangan jabatan Pengadilan Negeri untuk menilai apakah sebuah permohonan penyitaan memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak. Ini adalah metode kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, PN Kubar juga meluruskan kerancuan informasi yang berkembang mengenai jenis penyitaan. Syukur menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Polres adalah penyitaan dalam perkara pidana, yang secara hukum sangat berbeda dengan prosedur “Sita Jaminan” yang biasanya ditemukan dalam sengketa perdata.

    Dengan dikeluarkannya penetapan penolakan ini, PN Kubar menyatakan tugas administratifnya atas permohonan tersebut telah selesai dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada pihak penyidik kepolisian.

    Reporter: Sukawati. S

  • Perkuat Sinergi dan Kemitraan, Satreskrim Polres Kutai Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis

    Jurnalikn.com, Sendawar – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Khairul Umam S.Tr.K., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi bersama awak jurnalis dari berbagai media.

    Kegiatan yang berlangsung di Kantin Polres Kubar, Rabu (14/1/2026) tersebut menjadi momentum mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers.

    Dalam sambutannya, AKP Khairul Umam menegaskan bahwa Polres Kutai Barat dan wartawan memiliki peran strategis sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

    “Saya berharap Polres Kutai Barat dan awak media dapat terus menjalin kemitraan yang baik, khususnya dalam kerja sama penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar Umam.

    Ia juga mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam mengedukasi publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau mengandung unsur hoaks.

    “Terkait pemberitaan, saya berharap rekan-rekan wartawan dapat terlebih dahulu mengonfirmasi kepada Satreskrim agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pintanya.

    Menurut Umam, masih kerap ditemukan pemberitaan lama yang kembali diangkat tanpa konteks yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan media menjadi sangat penting.

    Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan makan bersama dan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan serta komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara Polres Kutai Barat dan insan pers ke depannya.

    Reporter: Sukawati S

  • Dengan Rekam Jejak Gemilang, AKP Deky Resmi Pimpin Satresnarkoba Polres Kubar: Harapan Baru Warga untuk Memutus Peredaran Narkoba

    Jurnalikn.com, Sendawar – Tongkat komando Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) resmi diserahkan kepada perwira berprestasi AKP Deky Jonathan Sasiang. Pengukuhan jabatan yang berlangsung dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mako Polres Kubar, Rabu (3/12/2025) pagi itu menjadi momentum penting bagi perjalanan penegakan hukum di wilayah Tanaa Purai Ngeriman, khususnya dalam memerangi peredaran narkotika.

    AKP Deky Jonathan Sasiang bukan nama baru dalam dunia kepolisian Kubar. Sosoknya dikenal memiliki dedikasi tinggi, disiplin, dan rekam jejak kinerja yang selalu menunjukkan hasil positif. Selama menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Kubar, Deky sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat dengan berbagai inovasi pelayanan termasuk membangun kelengkapan kantor Lantas. Saat berpindah tugas sebagai Kasubbagbinops Bag Ops Polres Kubar, ia juga tercatat sebagai salah satu perwira yang mampu mengoptimalkan koordinasi operasional pada berbagai kegiatan pengamanan wilayah.

    Kini, dengan pengalaman panjang dan komitmen kuatnya, AKP Deky diberi amanah besar memimpin Satresnarkoba Polres Kubar, menggantikan AKP Muhammad Ridwan. Penunjukan ini disambut baik masyarakat yang menaruh harapan tinggi bahwa Deky dapat membawa angin segar serta memperkuat langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang belakangan mengusik ketenangan warga.

    Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, dalam amanatnya berpesan agar pejabat baru segera melakukan pemetaan wilayah, memahami karakter masyarakat, dan membangun strategi penanganan narkotika yang lebih efektif. Menurutnya, tantangan di lapangan makin kompleks dan hanya bisa dihadapi oleh personel yang memiliki integritas dan ketegasan seperti AKP Deky.

    Upacara sertijab yang berlangsung khidmat itu turut dihadiri Wakapolres Kompol Subari, pejabat utama Polres Kubar, para kapolsek, Danki Brimob Kompi 2 Yon B, hingga seluruh personel dan ASN Polres Kubar.

    Saat dikonfirmasi, AKP Deky Jonathan Sasiang membenarkan mutasi tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja maksimal serta mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan pers, untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika di Kutai Barat.

    “Ini amanah besar. Saya mohon dukungan semua pihak agar kita dapat melindungi generasi muda Kubar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

    Harapan masyarakat Kutai Barat semakin menguat setelah kasus peredaran narkoba yang sempat viral beberapa waktu lalu mencuri perhatian publik hingga tingkat nasional. Enam orang yang diduga terlibat kini menjalani asesmen di BNNP Kaltim, dan warga berharap kehadiran AKP Deky bisa menjadi titik balik dalam penegakan hukum kasus-kasus serupa.

    Terkait apakah pergantian Kasat Narkoba ini berkaitan dengan kasus tersebut, belum ada informasi resmi dari Polres Kubar. Namun dipastikan bahwa surat telegram mutasi telah terbit sebelum kasus viral itu mencuat.

    Dengan pengalaman, integritas, serta kerja-kerja nyata yang telah ditorehkannya, masyarakat dan jajaran Polres Kubar menaruh optimisme besar bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang mampu memperkuat barisan penegak hukum dan mewujudkan Kutai Barat yang bebas dari ancaman narkotika.

    Reporter: Sukawati S

    Editor: Johansyah

  • Pengungkapan Sabu di Melak Ilir: Saat Warga, Polisi, dan Reformasi Bertemu di Titik yang Sama

    Jurnal IKN.com, Kutai Barat – Suasana di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Melak Ilir, tampak tenang seperti hari-hari biasanya. Namun di balik ketenangan itu, desas-desus mulai beredar dari mulut ke mulut, ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana di RT 05. Warga yang resah akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian. Di era ketika Polri tengah mendorong perubahan besar dan penguatan kedekatan dengan masyarakat sesuai arah reformasi Presiden Prabowo, keberanian warga seperti ini menjadi pemantik penting dalam menjaga lingkungan.

    Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat bergerak menuju lokasi. Langkah-langkah itu bukan sekadar rutinitas patroli, tetapi bagian dari tekad baru aparat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan narkotika harus dilakukan dengan cepat, terukur, dan transparan.

    Setiba di lokasi, dua pria berinisial R dan A mendadak terlihat gelisah. Ketika polisi mendekat, mereka mencoba melarikan diri, seolah menegaskan bahwa firasat warga bukanlah sekadar kekhawatiran biasa. Upaya kabur itu gagal. Keduanya diamankan, dan dari tangan salah satunya, petugas menemukan uang tunai Rp1.750.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

    Namun temuan alamiyah itu bukanlah yang paling mengagetkan. Sebuah dompet hitam-putih yang sempat dibuang salah satu pelaku menjadi titik krusial. Dalam suasana tegang namun tetap prosedural, Ketua RT diminta membuka dompet tersebut di hadapan petugas dan keluarga pelaku. Dari dalamnya, terbongkar 43 poket sabu dalam berbagai ukuran diam, ringkas, namun jelas mengancam masa depan generasi di Kutai Barat.

    Barang bukti lain, alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut bukan sekadar tempat singgah, melainkan bagian dari rantai kecil peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kapolsek Melak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional semata. Di tengah arahan reformasi Polri yang kini digencarkan oleh Presiden Prabowo, setiap tindakan di lapangan menjadi cerminan kualitas penegakan hukum yang ingin dibangun ulang lebih tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    “Kami tidak bekerja sendiri. Keberanian masyarakat melapor adalah nyawa dari penegakan hukum. Dan itu sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk semakin dekat dan responsif terhadap rakyat,” ujarnya.

    Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Melak, sementara seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat untuk penyidikan lebih mendalam sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelusuran jaringan, pemetaan alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus lanjutan kepolisian.

    Di balik seluruh proses itu, satu pesan kuat muncul, ketika masyarakat, aparat, dan reformasi institusi bergerak seirama, ruang bagi narkoba semakin sempit. Dan malam itu di Melak Ilir, harmoni itu terlihat jelas dalam langkah cepat polisi, dalam keberanian warga, dan dalam komitmen negara untuk menata kembali wajah penegakan hukum di Indonesia.

    Pewarta : Sarwani.

  • Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

    Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

    JURNAL IKN,COM, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media mengenai peristiwa “Dewan Adat dan Warga Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal” pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Dalam keterangannya kepada ReportaseExpose.com, Yurang menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia memaparkan kronologi kejadian sebenarnya, sembari menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan soal legalitas dokumen kayu, melainkan murni akibat miskomunikasi di lapangan.

    “Setelah kami telusuri dan konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga dan PDA Kubar ternyata lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yurang.

    Kronologi Kejadian: Berawal dari Laporan Warga

    Yurang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Lukas Riwanus, yang mengaku bahwa lahannya telah ditebang tanpa izin oleh pihak perusahaan.

    “Awalnya kami menerima laporan dari Bapak Lukas Riwanus yang menyampaikan adanya aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh PT Kedap Sayaaq. Berdasarkan laporan tersebut, kami turun ke lokasi untuk memastikan dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu,” terang Yurang.

    Lebih lanjut, Yurang menegaskan bahwa dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat dihentikan di lokasi bukan ditahan oleh Dewan Adat, melainkan oleh pemilik lahan yang merasa keberatan. Dalam hal ini, peran PDA Kutai Barat hanyalah sebagai fasilitator komunikasi antara warga pelapor dan pihak perusahaan.

    “Penahanan dilakukan oleh Bapak Lukas Riwanus secara pribadi. PDA hanya memediasi dan memastikan proses komunikasi berjalan baik. Setelah kesepakatan tercapai antara kedua pihak, tugas kami selesai,” jelasnya.

      Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.(Foto: Ist/ReportaseExpose.com – 14 Oktober 2025)Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.
      (Foto: Ist/jurnalikn.com – 14 Oktober 2025)

    Klarifikasi Dokumen dan Luruskan Persepsi Publik

    Menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terlanjur beredar, Yurang menegaskan bahwa seluruh dokumen pengangkutan kayu termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), telah dinyatakan lengkap dan sah. Masalah muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak sopir, petugas lapangan, dan masyarakat.

    “Tidak ada penahanan atau pelanggaran hukum. Permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi saat proses klarifikasi dokumen. Narasi yang berkembang di media seolah terjadi penahanan karena kayu ilegal, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yurang.

    Komitmen Dewan Adat: Awasi, Bina, dan Fasilitasi dengan Bijak

    Sebagai penutup, Yurang menegaskan komitmen Dewan Adat Kutai Barat untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang menyangkut wilayah adat. Ia menekankan bahwa langkah Dewan Adat selalu mengedepankan asas musyawarah dan koordinasi dengan pihak berwenang.

    “Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga melanggar adat atau hukum di wilayah Kutai Barat. Namun, kami juga akan selalu menjunjung musyawarah serta koordinasi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya.

    Reporter: Sukawati S

     

  • LSM-RADAR Gugat Transparansi Proyek ATJ: “Audit Total, Jangan Jadi Kuburan Uang Negara”

    KUTAI BARAT, JURNAL IKN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM-RADAR, Hertin Armansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) agar tidak sembarangan menganggarkan kembali proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) tanpa audit menyeluruh. Ia menilai proyek yang mangkrak sejak 2015 itu sarat kepentingan elit, tidak transparan, dan hanya menjadi ladang pemborosan uang rakyat.

    “Jangan sampai Jembatan ATJ hanya menjadi objek politik, tempat penggelembungan anggaran, dan alat untuk menguntungkan korporasi tertentu. Rakyat yang akhirnya menanggung kerugiannya,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com, Senin, (29/09/2025).

    Sejarah Panjang Proyek dan Anggaran Raksasa

    Proyek ATJ dimulai pada masa Bupati Ismael Thomas pada Agustus 2008, ditandai dengan pemancangan tiang perdana. Proyek ini awalnya ditargetkan rampung pada 2010, dengan total estimasi anggaran mencapai Rp598 miliar, terbagi dalam beberapa tahap:

    • Tahap I: Rp18 miliar
    • Tahap II: Rp86 miliar
    • Jembatan pendekat: Rp21 miliar
    • Tahap selanjutnya: Rp473 miliar

    Sayangnya, sejak awal pelaksanaannya proyek ini berjalan jauh dari harapan. Beberapa pihak besar yang terlibat dalam proyek ini antara lain:

    • PT Surya Abadi Konsultan (perencana)
    • PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi)
    • Konsorsium kontraktor: PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam

    Lelang besar baru digelar tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp341 miliar. Pemenangnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan target penyelesaian selama 1.094 hari kalender atau hingga 20 November 2015. Meski sempat mengalami adendum kontrak hingga 2016, progres proyek hanya mencapai 40 persen.

    “Yang lebih memprihatinkan, sebagian pekerjaan justru disubkontrakkan ke pihak yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya amburadul dan jauh dari standar teknis,” ungkap Hertin.

    Dukungan Politik Ada, Tapi Proyek Tetap Gagal

    LSM-RADAR mencatat bahwa proyek ATJ tidak pernah kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kubar sejak awal menyetujui skema multiyears, dan proyek ini kembali masuk APBD 2016. Namun hingga tahun 2018, progres tetap stagnan hingga akhirnya Bupati FX. Yapan mengalihkan anggaran tambahan ke pos lain.

    “Puluhan bahkan ratusan miliar rupiah sudah habis, tetapi jembatan tidak pernah selesai. Ini jelas pemborosan, dan publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” tegas Hertin lagi.

    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa

    LSM-RADAR mendesak:

    • Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek ATJ
    • Evaluasi tuntas atas kinerja kontraktor dan konsultan
    • Investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan prosedur pengadaan

    “Pemda jangan sekadar kejar pencitraan. Warga butuh kepastian, bukan janji kosong yang diulang-ulang. Kalau tidak dikaji serius, proyek ini hanya akan jadi kuburan uang rakyat,” ujar Hertin.

    KPK Turun Tangan: Soroti Proyek Rp1,2 Triliun

    Pernyataan LSM-RADAR ini sejalan dengan kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kutai Barat pada 21 Juni 2022. Rombongan yang dipimpin Ketua Satgas 1 Direktorat IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi, secara terbuka menyatakan keprihatinan terhadap proyek-proyek besar yang diduga bermasalah.

    “Kami datang bukan mendadak. Surat sudah kami layangkan sebelumnya,” tegas Wahyudi saat audiensi bersama Bupati FX. Yapan dan pimpinan DPRD Kubar.

    Empat proyek besar yang menjadi sorotan KPK antara lain:

    1. Jembatan ATJ
    2. Jalan Bung Karno
    3. Dermaga
    4. Kristian Center

    Total nilainya ditaksir melebihi Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp1,2 triliun jika ditambah proyek lainnya.

    “Yang kami lihat, anggaran besar sudah digelontorkan, tapi manfaatnya belum dirasakan rakyat. Ini jadi perhatian serius,” kata Wahyudi dengan nada tajam.

    KPK meminta seluruh dokumen proyek diserahkan untuk keperluan audit dan supervisi: mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), kontrak, hingga legalitas lainnya. Jika tidak, maka penindakan akan jadi langkah berikutnya.

    “Kalau pencegahan tidak berhasil, maka penindakan akan kami dorong,” ujar Wahyudi mengingatkan bahwa KPK tetap memegang prinsip Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

    Dokumen Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

    Lebih mengejutkan, KPK mengungkap bahwa banyak dokumen proyek tidak dapat ditemukan. Hal ini dipertanyakan secara keras oleh Wahyudi.

    “Kalau kwitansi makan hilang, itu wajar. Tapi ini duit triliunan, masa dokumennya hilang? Memangnya pernah kebakaran? Atau ada tuyul yang ambil dokumen?” sindir Wahyudi, disambut gelak tawa anggota DPRD yang hadir.

    Meski disampaikan dengan nada bercanda, pesannya sangat serius. KPK mengingatkan bahwa retensi dokumen minimal adalah 10 tahun, dan kehilangan arsip proyek besar bisa berimplikasi pidana.

    Reporter: Sw
    Editor: Tim Redaksi Jurrnalikn.com.

  • LSM-RADAR Bongkar Misteri Proyek ATJ: Ke Mana Larinya Dana Multiyears Jembatan ATJ?

    JURNAL IKN.COM, KUTAI BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pandawa Bertuah (LSM-RADAR) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat agar tidak gegabah melanjutkan proyek pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ). Menurut mereka, proyek yang telah menguras anggaran besar sejak 2008 itu penuh misteri, sarat kepentingan kelompok elit tertentu, dan hingga kini belum memberikan kepastian penyelesaian.

    Ketua DPP LSM-RADAR, Hertin, menegaskan bahwa Pemkab Kutai Barat harus melakukan kajian menyeluruh sebelum kembali menganggarkan proyek ini. “Jangan sampai proyek Jembatan ATJ hanya menjadi obyek kepentingan, sarang “penggelapan” uang rakyat, dan menguntungkan korporasi tertentu. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan,” tegas Hertin.

    Hertin menjelaskan Sejarah Panjang Pembangunan Jembatan ATJ.

    Proyek Jembatan ATJ bukan persoalan baru. Pembangunan sudah dimulai sejak masa Bupati Ismael Thomas, tepatnya awal bulan Agustus 2008, dengan ditandai pemancangan tiang pertama. Kala itu, proyek direncanakan rampung pada 2010 dengan estimasi anggaran besar yang bersumber dari APBD Kutai Barat:

    • Tahap I: Rp 18 miliar
    • Tahap II: Rp 86 miliar
    • Jembatan pendekat: Rp 21 miliar
    • Tahap selanjutnya: sekitar Rp 473 miliar

    Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek Jembatan ATJ mencapai sekitar Rp 598 miliar. Namun, realisasi jauh dari target, beber Hertin.

    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa
    Keterangan Gambar: Foto Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) senilai Rp 598 miliar yang membentang di atas Sungai Mahakam, menghubungkan Melak dengan Mook Manaar Bulatn. Terletak di Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, proyek jembatan ini mangkrak sejak 2015. Dok. Istimewa

    Hertin lanjut menjelaskan, Proyek ini melibatkan sejumlah pihak besar, antara lain PT Surya Abadi Konsultan (perencana), PT Laras Respati Utama Samarinda (supervisi), serta konsorsium kontraktor PT Waskita Karya, PT Baswara Sinar Mulia, dan PT Mahir Jaya Mahakam, ini data awal pembanguna  proyek ATJ tahun 2008 lalu, tegas Hertin.

    Tak Hanya itu, Ketua DDP LSM RADAR Hertin Armansyah juga menyoroti Lelang dan Kontrak Bernilai Ratusan Miliar pada Pembangunan utama Jembatan ATJ

    Pembangunan utama Jembatan ATJ baru dilakukan pelelangan tahun 2012, dengan nilai kontrak Rp 341 miliar yang dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 1.094 hari kalender (782 hari kerja) atau tuntas 20 November 2015 sebelum berakhir masa jabatan Bupati Ismail Thomas.

    Proses lelang tersebut  diikuti 17 perusahaan, termasuk enam BUMN besar dan dua perusahaan swasta nasional ternama. Namun, meski sempat dilakukan beberapa adendum perpanjangan hingga 2016, progres pekerjaan tidak pernah mencapai target, hanya mapu pada kisaran 40 persen. Hingga batas akhir kontrak, proyek tetap mangkrak.

    “Lebih ironis lagi, pekerjaan justru disubkontrakkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi, sehingga hasilnya amburadul,” ungkap Hertin.

    Selain itu, hertin juga singgung soal  Anggaran Besar, Hasil Nol

    Menurut Ketua DDP LSM-RADAR, Hertin Armansyah, proyek ini seharusnya tidak kekurangan dukungan politik maupun anggaran. DPRD Kutai Barat bahkan sejak awal menyetujui alokasi dana multiyears. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.

    “Tahun 2015 proyek ini kembali masuk APBD 2016. Tahun 2018 pun masih menemui kebuntuan, sehingga anggaran tambahan di alihkan oleh Bpati FX. Yapan saat itu. Puluhan hingga ratusan miliar rupiah sudah digelontorkan, tetapi jembatan tak kunjung selesai . Ini jelas pemborosan uang rakyat,” papar Hertin.

    Desakan LSM-RADAR kepada Pemkab Kutai Barat

    Dengan melihat sejarah panjang dan berbagai kegagalan tersebut, LSM-RADAR mendesak Pemkab Kutai Barat bersikap transparan dan tegas. Setiap rencana kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ harus diawali dengan audit menyeluruh, evaluasi kontraktor, hingga investigasi potensi penyimpangan anggaran.

    “Pemerintah daerah jangan hanya mengejar pencitraan. Warga Kutai Barat butuh kepastian dan hasil nyata, bukan janji yang berulang-ulang. Kalau tidak dikaji dengan serius, proyek ini hanya akan menjadi kuburan uang rakyat,” tutup Hertin.

    Reporter: Sw

  • Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Mahakam Ulu Disidang DKPP Terkait Dugaan Pembiaran Kontrak Politik Paslon Pilkada

    JURNAL IKN.COM, Samarinda, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (24/9/2025). Sidang untuk perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

    Ketiga penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen, Sekretaris tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Owena-Stanislaus), atas dugaan pembiaran terhadap praktik kontrak politik yang dilakukan paslon tersebut dengan masyarakat.

    Menurut pengadu, Bawaslu Mahakam Ulu tidak pernah mengeluarkan peringatan atau imbauan bahwa kontrak politik merupakan tindakan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada 2024. Akibatnya, pasangan Owena-Stanislaus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.

    “Hal ini tentu sangat merugikan pasangan Owena-Stanislaus. Seharusnya, jika memang dari awal hal itu dilarang, Bawaslu Mahakam Ulu bisa mengingatkan,” ujar Frederik di hadapan majelis.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kontrak politik dianggap melanggar prinsip pemilu yang bebas karena berpotensi membatasi kebebasan pemilih. Karena itu, MK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang serius.

    Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, dalam keterangannya di sidang mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa kontrak politik termasuk dalam larangan kampanye. Ia menyatakan bahwa mereka menganggap kontrak politik sebagai bentuk komitmen paslon terhadap visi dan misi.

    “Terus terang, penjelasan bahwa kontrak politik membatasi kebebasan pemilih baru kami pahami saat MK membacakan putusannya. Sebelumnya, kami menganggap hal tersebut sebagai praktik biasa dalam kampanye,” ungkap Saaludin.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, Leander Awang Ajaat, menambahkan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah—dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)—tidak pernah mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Owena-Stanislaus.

    Namun demikian, Leander menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye yang berpotensi melanggar aturan.

    “Kami juga telah mengadakan rapat evaluasi pengawasan kampanye pada 27 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, paslon nomor urut 3 tidak pernah menyinggung strategi kampanye melalui kontrak politik,” jelasnya.

    Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU). [Humas DKPP].

  • Jembatan ATJ: Antara Harapan Publik dan Ancaman Kerugian Negara

    JURNAL IKN.com, Sendawar – Polemik Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang berlokasi di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat hingga kini masih belum jelas arah kebijakan strategis Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan proyek multiyears tahun 2012.

    Ketua DPP LSM Gerakan Pandawa Bertuah (LSM–RADAR), Hertin Armansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) benar-benar serius menyiapkan langkah strategis dan memahami persoalan yang terjadi.

    “Jangan serta-merta kembali menganggarkan proyek yang sudah menelan ratusan miliar rupiah uang rakyat. Pemerintah daerah harus transparan dan bertanggung jawab,” tegas Hertin kepada jurnalikn.com. Kamis (25/9/2025).

    Proyek Jembatan ATJ diketahui telah masuk dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, beredar informasi mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting.

    “Potensi kerugian negara sudah sangat besar pada proyek ini. Karena itu, kami berharap ada transparansi kepada publik agar tidak menambah masalah baru dan semakin merugikan uang rakyat,” lanjut Hertin.

    Sebagai contoh, muncul penganggaran untuk redesain pembangunan Jembatan ATJ senilai hampir Rp3 miliar yang dimenangkan oleh PT Wira Widyatama. Harapannya, hasil redesain tersebut tidak menjadi sia-sia karena sifatnya belum mengikat, tidak ada ketentuan waktu pasti kapan dilaksanakan. Padahal, desain awal semestinya dapat dijadikan pedoman untuk melanjutkan proyek ini. Terlebih, pemerintah melalui pemberitaan di media menyatakan bahwa kondisi fisik bangunan yang ada masih layak dilanjutkan.

    Namun, muncul pertanyaan: apakah pernyataan itu sekadar asumsi, atau sudah melalui audit teknis, audit keuangan, serta studi kelayakan ulang (feasibility study/FS)? Transparansi menjadi kunci, sebab redesain tidak otomatis mengikat sebelum masuk ke dokumen anggaran. Artinya, belum jelas kapan—atau bahkan apakah—redesain tersebut akan digunakan. Yang pasti, anggaran rakyat sudah dikeluarkan untuk membayar pekerjaan redesain.

    Menurut Hertin, memasukkan proyek Jembatan ATJ dalam anggaran juga memiliki risiko besar.

    “KPK sudah memberikan sinyal tegas kepada pemerintah dan DPR, jika proyek ini ingin dilanjutkan maka harus ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Masalahnya, hingga kini dokumen yang dinyatakan hilang oleh dinas teknis belum jelas keberadaannya,” ujarnya.

    Publik Kutai Barat masih menyimpan harapan besar terhadap keberlanjutan Jembatan ATJ sebagai infrastruktur vital untuk konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ancaman kerugian negara terus menghantui seiring lambannya penanganan dan ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah.

    Ia menambahkan, “Proyek Jembatan ATJ ini sudah mangkrak lebih dari 10 tahun. Uang rakyat miliaran, bahkan jika diakumulasi dengan proyek mangkrak lainnya bisa mencapai triliunan rupiah. Ini sangat miris, sehingga kita semua harus lebih berhati-hati,” tandas Hertin.

    Proyek Multiyears 2012–2015

    Jembatan ATJ merupakan salah satu dari 25 proyek multiyears periode 2012–2015 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Barat, dengan Nomor 130/801/Bapp-Tu.P/VII/2012 / 170/5811.1/DPRD-KB/VII/2012. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kutai Barat saat itu, Ismail Thomas, SH., M.Si, bersama Ketua DPRD Kutai Barat, FX. Yapan, SH, serta dua Wakil Ketua DPRD, H.M. Zainuddin Thaib dan SE. Iku S, Hut.

    Dari total 25 proyek, terdapat empat kegiatan yang mangkrak sejak 2015, yakni:

    1. Pembangunan Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp468.252.401.001
    2. Proyek Kristen Center senilai Rp52.914.000.000
    3. Pembangunan Pelabuhan Sendawar senilai Rp58.613.473.999
    4. Pembangunan Jembatan ATJ senilai Rp352.626.436.001

    Selain itu, ada beberapa proyek penunjang yang hingga kini belum tuntas:

    1. Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Ilir senilai Rp37.258.306.001
    2. Pembangunan Jembatan Pendekat ATJ sisi Melak Seberang senilai Rp30.370.218.000
    3. Pembangunan Jembatan Turap dan Box Culvert pada ruas Jalan Simpang Ombau – Juaq Asa – Linggang Amer – Mencelew senilai Rp185.500.000.000

    Jika ditotal, nilai keseluruhan proyek yang belum selesai tersebut mencapai kurang lebih Rp1.185.534.835.002.

    Reporter: Rb

  • Warga Kutai Barat Jadi Korban Penipuan WhatsApp, Data Pribadi Disebar untuk Pemerasan

    Sendawar, jurnalikn.com–Kasus penipuan melalui aplikasi WhatsApp kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kali ini, korbannya adalah Roni Alexgores, warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan. Ia bukan hanya ditagih pinjaman fiktif, tetapi juga diancam dengan penyebaran data pribadinya hingga mengalami kerugian mencapai Rp2,9 juta.

    Peristiwa itu bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 13.08 WITA. Roni menerima pesan dari nomor WhatsApp +62 831-5745-7472 yang mengaku sebagai perwakilan aplikasi pinjaman daring bernama *Tunai Dana Dana Emas*. Dalam pesan tersebut, pelaku menagih pembayaran sebesar Rp2 juta.

    “Saya mendapatkan pesan dari nomor itu, meminta saya membayar Rp2 juta. Awalnya saya tidak menuruti, karena saya memang tidak pernah melakukan pinjaman online,” ungkap Roni saat ditemui media ini.

    Namun penolakannya langsung dibalas dengan ancaman. Pelaku mengklaim memiliki foto KTP dan foto pribadi Roni. Jika tidak membayar, data itu akan disebarkan ke media sosial. Ancaman tersebut benar-benar dilakukan. Tidak lama berselang, foto KTP dan wajah Roni beredar di grup Facebook “Keluhan & Saran Warga Kutai Barat”, lengkap dengan narasi fitnah yang menyebutnya sebagai begal, maling, hingga penggelap uang Rp12 juta.

    “Begitu saya lihat foto saya sudah diunggah ke Facebook, saya panik. Akhirnya saya terpaksa menuruti permintaan mereka,” katanya.

    Dalam kondisi terdesak, Roni mentransfer Rp2 juta agar unggahan yang mencemarkan nama baiknya segera dihapus. Akan tetapi, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp900 ribu dengan alasan data pribadinya belum sepenuhnya terhapus. Roni yang masih diliputi rasa cemas akhirnya menuruti permintaan tersebut.

    “Saya ikuti lagi, karena khawatir fitnah itu makin menyebar,” ujarnya.

    Meski sudah dua kali mengirim uang, sindikat penipu tidak berhenti. Mereka kembali meminta Rp1 juta. Kali ini, Roni menolak. Nomor WhatsApp tersebut pun mendadak tidak bisa lagi dihubungi.

    Ancaman belum berhenti. Beberapa saat kemudian, Roni menerima pesan dari nomor lain, +62 857-3607-0765, yang mengaku dari aplikasi pinjaman online *Uang Kilat Dana Fast*. Modusnya sama, yakni meminta pembayaran Rp2,8 juta dengan ancaman data pribadi korban akan dijual dan dikirimkan paket fiktif senilai Rp20 juta ke rumahnya dengan sistem bayar di tempat (COD).

    “Ancaman makin menjadi-jadi. Tapi saya tidak menuruti lagi, karena sadar kalau ini hanya modus untuk memeras terus-menerus,” jelasnya.

    Akibat rangkaian kejadian itu, Roni mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta. Selain kehilangan uang, ia juga merasa terpukul karena data pribadi dan nama baiknya sudah telanjur tersebar di ruang publik.

    “Kerugian saya bukan hanya materi, tapi juga mental. Bayangkan, foto KTP dan wajah saya diubah narasinya seolah-olah saya penipu. Itu jelas mencoreng reputasi saya,” tegasnya.

    Roni akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Barat. Ia berharap langkah hukum yang ditempuhnya bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa praktik pemerasan digital tidak boleh dibiarkan.

    “Semoga ini jadi pelajaran bagi semua orang. Jangan mudah percaya jika ada nomor tidak dikenal mengatasnamakan pinjaman online. Jangan sampai ada korban lagi seperti saya,” pungkasnya.