Kategori: Polri

  • Jelang Tabligh Akbar UAS, Syaharie Jaang Beri Dukungan Penuh untuk Harlah Ponpes Assalam Arya Kemuning

    Kutai Barat, Jurnalikn.com – Dukungan terhadap pelaksanaan puncak peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS) pada 4 Juli 2026 terus mengalir. Menjelang pelaksanaan kegiatan, panitia bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan berbagai pemangku kepentingan terus mematangkan persiapan melalui koordinasi lintas sektoral guna memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur turut menyampaikan dukungan serta harapan agar peringatan hari lahir pesantren yang dirangkai dengan khitanan massal, nikah massal, dan Tabligh Akbar tersebut dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Syaharie Jaang, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai elemen yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Sebagai Ketua Pembina Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Ketua Forum Kebangsaan Kalimantan Timur, sekaligus Wakil Ketua PWNU Kalimantan Timur, ia berharap seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.

    “Semoga Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang selama ini konsisten membina para mualaf di Kutai Barat maupun Kalimantan Timur terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari khitanan massal, nikah massal, hingga Tabligh Akbar yang direncanakan dihadiri Menteri Agama RI, dapat berlangsung sukses dan penuh keberkahan,” ujarnya.

    Syaharie Jaang juga mendoakan pengasuh Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Kiai Arief, beserta seluruh pengurus agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah membina umat melalui pendidikan keagamaan.

    Sementara itu, untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi di Kantor Bupati Kutai Barat pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri unsur Forkopimda, Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan FKUB, MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah instansi terkait.

    Dalam rapat tersebut, panitia penyelenggara menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Panitia juga memastikan materi ceramah Ustaz Abdul Somad akan berfokus pada nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin yang menyejukkan serta tidak menyediakan sesi tanya jawab selama pelaksanaan Tabligh Akbar.

    Sebagai bentuk komitmen, Yayasan Pondok Pesantren Assalam bersama Pengurus Masjid Al Muttaqin Islamic Center telah menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa kegiatan tidak berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan tertentu dan tetap menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama.

    Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, panitia optimistis peringatan Hari Lahir Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning akan berlangsung sukses, aman, serta menjadi momentum mempererat silaturahmi dan persatuan masyarakat di Kutai Barat.

    Reporter : Sukawati S

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sangatta Utara Salurkan Bantuan Sosial ke Pondok Pesantren

    Jurnalikn.com,  SANGATTA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kutai Timur melalui Polsek Sangatta Utara melaksanakan kegiatan bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kamis (25/6/2026).

    Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR, didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Sangatta Utara Ny. Yulianika Sari Bambang beserta anggota, personel Polsek Sangatta Utara, serta melibatkan Ketua PMII Kabupaten Kutai Timur Andi Nur Iksan Bahri bersama anggotanya.

     

    Bantuan sosial disalurkan ke dua lembaga pendidikan keagamaan, yakni Pondok Pesantren Daarul Ikhlaash Darud Da’Wah Wal-Irsyad di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 4,5 Gang Manggis, Sangatta Selatan dan Pondok Pesantren Daarussholah di Jalan Trisari RT 20 Kampung Kajang, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan.

     

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Sangatta Utara menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri dan pengelola pondok pesantren.

     

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan bahwa kegiatan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

     

    “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi dengan para santri, pengurus pondok pesantren, serta masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi semua,” ujar IPTU Bambang.

     

    Ia menambahkan, Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya membangun hubungan yang harmonis melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan.

     

    Kegiatan bantuan sosial mendapat sambutan hangat dari pihak pondok pesantren dan masyarakat sekitar. Selain membantu kebutuhan para penerima manfaat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

  • Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang Berlarut, Budi Permanto Tagih Komitmen dan Kepastian Hukum

    Jurnalikn.com Kutai Barat – Sengketa lahan antara, Budi Permanto, dan perusahaan tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang. Di tengah aktivitas pertambangan yang terus berjalan, proses hukum masih bergulir dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kepastian hak atas tanah, komitmen perusahaan terhadap masyarakat, serta perlindungan hukum bagi warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan beroperasi.

    Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa kepemilikan lahan biasa. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Budi Permanto mengaku lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikelola keluarganya sejak tahun 2005. Namun, ia baru mengetahui bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan pada tahun 2023.

    Dalam wawancara yang berlangsung Sabtu malam (6/6/2026), Budi mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai keberadaan izin usaha yang mencakup area yang selama ini digarap keluarganya.

    “Selama ini kami mengelola lahan tersebut. Baru pada tahun 2023 saya mengetahui bahwa lokasi itu masuk dalam wilayah perusahaan,” ujarnya.

    Menurut Budi, awal persoalan muncul ketika perwakilan perusahaan menemuinya pada Agustus hingga September 2023. Saat itu, kata dia, perusahaan meminta dukungan terhadap kegiatan cruising atau survei lapangan yang dilakukan pihak ketiga.

    “Saya diminta membantu kegiatan cruising, termasuk mencarikan tenaga kerja lokal dari Kampung Swakong dan Dilang Puti. Saat itu saya juga mempertanyakan status lahan yang saya kelola, dan disampaikan bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar,” kata Budi.

    Ia mengaku sempat meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

    “Saya meminta jaminan tertulis, tetapi dijawab bahwa mereka tidak berani memberikan karena bukan keputusan satu orang. Akhirnya saya memegang komitmen lisan yang disampaikan saat itu,” tuturnya.

    Budi menyebut dirinya kemudian membantu kelancaran kegiatan survei selama kurang lebih dua minggu. Bahkan, ia beberapa kali bermalam di lokasi guna memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa gangguan dari masyarakat sekitar.

    Namun situasi berubah pada 23 Desember 2023. Budi mengaku menerima laporan dari anggota kelompoknya bahwa lahan yang selama ini mereka kelola telah dibuka melalui kegiatan land clearing.

    “Saya langsung turun ke lokasi dan melihat sendiri aktivitas pembukaan lahan sedang berlangsung di area kebun yang selama ini kami garap,” ujarnya.

    Merasa haknya terancam, Budi kemudian meminta fasilitasi mediasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat. Mediasi pertama digelar pada 27 Desember 2023, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut belum mengakui klaim hak atas lahan yang diajukan Budi.

    Sepanjang tahun 2024, berbagai forum mediasi kembali dilakukan di tingkat kecamatan maupun kepolisian. Dalam proses tersebut muncul sejumlah pihak yang turut mengklaim lokasi yang sama, yakni kelompok beranggotakan 17 orang dan Yayasan Bluku Raweku.

    Menurut Budi, dalam berbagai forum mediasi tersebut para pihak yang mengklaim lahan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya cukup kuat untuk memperkuat klaim mereka.

    “Dalam mediasi mereka menyampaikan klaim, tetapi tidak dapat menunjukkan alas hak yang kuat. Ada dokumen yang ditunjukkan pihak yayasan, namun dokumen itu diterbitkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Pada April 2024 dilakukan verifikasi lapangan terhadap klaim Yayasan Bluku Raweku yang melibatkan pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta tim verifikasi. Budi menyebut hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang diklaim yayasan berbeda dengan objek sengketa yang selama ini dipersoalkan.

    “Saat dilakukan pengecekan bersama, titik yang mereka tunjukkan justru berada di luar wilayah konsesi perusahaan. Itu disampaikan berdasarkan pengambilan koordinat di lapangan,” katanya.

    Sejumlah mediasi lanjutan kemudian kembali digelar. Dalam beberapa kesempatan, menurut Budi, pihak perusahaan menyampaikan belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak mana pun atas lahan yang disengketakan dan akan melakukan pembayaran kepada pihak yang nantinya dinyatakan berhak berdasarkan ketentuan hukum.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, perusahaan pernah menyampaikan kesiapan memberikan kompensasi dengan nilai sekitar Rp20 juta per hektare.

    “Mereka menyatakan siap membayar, tetapi meminta kepastian hukum terlebih dahulu karena ada beberapa pihak yang mengklaim lokasi yang sama,” ujarnya.

    Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur litigasi. Pada Oktober 2024, Budi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.

    Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun setelah putusan tersebut, perusahaan mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami memenangkan perkara di tingkat pertama. Tetapi setelah itu perusahaan mengajukan banding, padahal sebelumnya pernah menyampaikan akan menyelesaikan pembayaran setelah ada kepastian hukum,” kata Budi.

    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut, menurut Budi, tidak menyentuh substansi utama sengketa karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh.

    “Yang membuat kami kecewa, pokok sengketanya belum diperiksa. Putusannya NO dan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak perusahaan sebagai turut tergugat,” ujarnya.

    Secara hukum, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan salah satu pihak menang atau kalah dalam pokok perkara, melainkan putusan yang berkaitan dengan aspek formal gugatan. Karena itu, substansi mengenai siapa yang berhak atas lahan sengketa pada dasarnya belum memperoleh penilaian hukum secara tuntas.

    Saat ini perkara tersebut telah diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Budi berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

    Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan tetap berjalan sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang paling terdampak.

    “Kami hanya berharap perusahaan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan. Jika memang ada hak masyarakat di lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Budi menegaskan dirinya tidak pernah menutup ruang dialog maupun penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga saat ini ia masih menunggu itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil, transparan, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Harapan saya sederhana. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak yang kami yakini kami miliki. Itu yang terus kami perjuangkan sampai hari ini,” pungkasnya.

    Reporter: Sandi

  • Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

    Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

    “Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

    Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

    Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

    “Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

    Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

    Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

    “Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

    Reporter: Sukawati S

  • Diduga Langgar HGU dan Terindikasi Pidana Lingkungan, PT ARI Dilaporkan ke DPR RI, Abet Nego: Negara Jangan Tunduk, Warga Siap Rebut Lahan!

    Jurnalikn.com | Sendawar – Aroma dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik korporasi “kebal aturan” menyeruak dari sektor perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Desa/Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, bahkan harus mendatangi langsung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta untuk melaporkan persoalan yang dinilainya sudah berada di titik kritis.

    Laporan tersebut ditujukan ke Komisi II DPR RI, dengan substansi dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria berkepanjangan, hingga indikasi kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.

    Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu ditegaskan bukan sekadar laporan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.

    Dugaan Manipulasi Legalitas dan Penghindaran Hukum

    Abet Nego mengungkap adanya indikasi kuat praktik manipulasi izin. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk dalam daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

    “Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego, Senin (4/5/2026).

    Ia juga mempertanyakan keabsahan pengelolaan lahan lebih dari 16 ribu hektare yang dinilai tidak memiliki transparansi hukum. Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini berpotensi mengarah pada penguasaan lahan tanpa dasar sah hingga pelanggaran serius administrasi negara.

    Indikasi Pelanggaran Berat, Berpotensi Pidana

    Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat laporan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga tidak memenuhi kewajiban hukum yang melekat.

    Pansus mencatat sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi.

    “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup dan pelanggaran berat terhadap kewajiban HGU. Negara wajib hadir dan menindak,” ujar Abet dengan nada tegas.

    Konflik Memanas, Hukum Adat Turun Tangan

    Situasi di lapangan kian memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan.

    Langkah tersebut memicu konflik terbuka, mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang sempat viral. Penyelesaian bahkan harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq—menunjukkan lemahnya penyelesaian melalui mekanisme formal negara.

    “Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.

    Ultimatum Warga: Hentikan atau Hadapi Perlawanan

    Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan serta melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian konflik.

    Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup kerugian hasil kayu hingga dampak sosial yang berkepanjangan.

    Abet Nego pun melontarkan peringatan keras:
    “Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap sebagai haknya.”

    Ujian Negara dalam Penegakan Hukum

    Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional dan menjadi ujian serius bagi negara.

    Kasus ini kembali menegaskan problem klasik konflik agraria di sektor sawit—di mana hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang menuntut ketegasan negara dalam menegakkan keadilan.

    Reporter: Sukawati

  • Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Pimpin Sertijab Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Bambang Gantikan IPTU Alan Firdaus yang Geser ke Berau: Jaga Soliditas dan Tingkatkan Pelayanan

    Jurnalikan.com  KUTAI TIMUR – Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Sangatta Utara, Kamis (30/4/2026).

    Jabatan resmi diserahterimakan dari IPTU Alan Firdaus, S.H. kepada IPTU Bambang. Prosesi berlangsung khidmat di Mapolres Kutim, dihadiri pejabat utama dan personel.

     

    AKBP Fauzan menegaskan rotasi jabatan wajar di tubuh Polri sebagai pembinaan karier dan penyegaran organisasi. “Mutasi ini untuk menjaga ritme kinerja tetap optimal. Pejabat baru segera menyesuaikan diri, lanjutkan program, dan tingkatkan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.

     

    Ia mengapresiasi dedikasi IPTU Alan Firdaus selama memimpin Polsek Sangatta Utara. IPTU Alan kini dipercaya menjabat Kapolsek Gunung Tabur, Polres Berau.

     

    “Terima kasih atas pengabdian di Kutim. Semoga pengalaman di sini jadi bekal tugas di tempat baru,” ucap Kapolres.

     

    Kepada IPTU Bambang, AKBP Fauzan berpesan cepat adaptasi dengan wilayah tugas. “Jalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Jaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

     

    ( Arya Rusdi)

  • Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Pimpin Sertijab Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Bambang Gantikan IPTU Alan Firdaus yang Geser ke Berau: Jaga Soliditas & Tingkatkan Pelayana

    Jurnalikn.com KUTAI TIMUR – Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Sangatta Utara, Kamis (30/4/2026).

    Jabatan resmi diserahterimakan dari IPTU Alan Firdaus, S.H. kepada IPTU Bambang. Prosesi berlangsung khidmat di Mapolres Kutim, dihadiri pejabat utama dan personel.

     

    AKBP Fauzan menegaskan rotasi jabatan wajar di tubuh Polri sebagai pembinaan karier dan penyegaran organisasi. “Mutasi ini untuk menjaga ritme kinerja tetap optimal. Pejabat baru segera menyesuaikan diri, lanjutkan program, dan tingkatkan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.

     

    Ia mengapresiasi dedikasi IPTU Alan Firdaus selama memimpin Polsek Sangatta Utara. IPTU Alan kini dipercaya menjabat Kapolsek Gunung Tabur, Polres Berau.

     

    “Terima kasih atas pengabdian di Kutim. Semoga pengalaman di sini jadi bekal tugas di tempat baru,” ucap Kapolres.

     

    Kepada IPTU Bambang, AKBP Fauzan berpesan cepat adaptasi dengan wilayah tugas. “Jalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Jaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

     

    ( Arya Rusdi)

  • Propam Polres Kutim Pastikan Senpi Personel Sesuai Prosedur

     

     

    Jurnalikn.com  Kutai Timur – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel, khususnya jajaran Satreskrim serta anggota lainnya yang memegang senjata api, Rabu (15/4/2026).

     

    Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan penggunaan senjata api oleh personel Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik dari aspek administrasi maupun kesiapan teknis di lapangan.

     

    Dalam pemeriksaan tersebut, Propam melakukan pengecekan menyeluruh meliputi kebersihan senjata, kelengkapan amunisi, serta keabsahan surat izin pemegang senjata api. Hasilnya, seluruh senjata api yang diperiksa dalam kondisi terawat dengan baik, amunisi lengkap, dan dokumen perizinan masih berlaku.

     

    Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan disiplin anggota, terutama dalam penggunaan senjata api yang memiliki risiko tinggi.

     

    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan, baik secara administrasi maupun kesiapan teknis. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga profesionalitas anggota di lapangan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

     

    Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata api harus dilakukan secara bijak, sesuai standar operasional prosedur, serta hanya dalam kondisi yang benar-benar diperlukan.

     

    “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Senjata api adalah alat yang harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

     

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Kutai Timur semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Kaltim Memanas, Aliansi Serukan Aksi Besar dan Layangkan Surat Terbuka ke Presiden

    JURNAL IKN.COM, Samarinda – Dinamika politik di Kalimantan Timur kian memanas. Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, sekaligus menyerukan aksi terbuka yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026.

    Langkah ini disebut sebagai bentuk peringatan serius atas kondisi demokrasi dan etika publik di Kalimantan Timur, yang kini menjadi sorotan nasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam suratnya, aliansi menilai Kalimantan Timur tengah berada dalam bayang-bayang praktik kekuasaan yang mengarah pada neofeodalisme. Mereka menyoroti dugaan pemusatan kekuasaan dalam lingkaran keluarga tertentu yang dinilai berpotensi melanggengkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) secara sistematis.

    Aliansi kemudian memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi keresahan publik.

    Pertama, mereka mendesak pertanggungjawaban moral dan politik dari para ketua umum partai politik yang memberikan rekomendasi kepada pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Keputusan tersebut dinilai mengabaikan rekam jejak serta etika kepemimpinan, sekaligus memperkuat dugaan menguatnya dinasti politik di Kalimantan Timur. Partai politik, tegas mereka, seharusnya berfungsi sebagai penyaring moral, bukan alat legitimasi kekuasaan kelompok tertentu.

    Kedua, aliansi mengkritik gaya kepemimpinan sejumlah pejabat publik yang dinilai feodal dan tidak mencerminkan nilai budaya bangsa. Sorotan diarahkan pada perilaku elitis, kecenderungan pamer kemewahan, serta simbol-simbol yang dianggap menjauh dari jati diri pemimpin Indonesia. Sikap tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan mengikis nilai kesederhanaan serta kearifan lokal.

    Ketiga, perhatian juga tertuju pada penggunaan anggaran daerah, khususnya pembentukan Tim Ahli Gubernur yang disebut menelan biaya lebih dari Rp10 miliar. Aliansi mempertanyakan urgensi, transparansi, dan efektivitas anggaran tersebut, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat pada sektor infrastruktur dan pendidikan.

    Keempat, mereka menilai terjadi kemunduran dalam sistem meritokrasi. Dominasi satu keluarga dalam berbagai posisi strategis, baik di eksekutif maupun legislatif, dianggap berpotensi mematikan peluang generasi terbaik daerah serta melemahkan fungsi pengawasan pemerintahan.

    Melalui surat tersebut, aliansi juga menyampaikan sejumlah permohonan kepada Presiden, antara lain evaluasi khusus terhadap tata kelola pemerintahan daerah, teguran terhadap pejabat dengan gaya hidup berlebihan, serta audit menyeluruh terhadap anggaran Tim Ahli oleh lembaga terkait seperti BPK dan KPK.

    Aliansi menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai wajah masa depan Indonesia dengan hadirnya IKN. Karena itu, mereka meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai dapat merusak kualitas demokrasi di daerah.

    Tak hanya melalui surat terbuka, aliansi juga mengajak masyarakat untuk turun langsung menyuarakan aspirasi melalui aksi terbuka.

    Aksi tersebut dijadwalkan sebagai berikut:

    • Tanggal: 21 April 2026
    • Waktu: Pukul 09.00 WITA
    • Titik kumpul: Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur

    Dalam seruannya, aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu.

    “Mari kita lawan perusak Kaltim dengan kita bersatu,” demikian bunyi ajakan tersebut.

    Aksi ini akan dikoordinatori oleh Erly Sopiansyah sebagai koordinator lapangan, dengan Sapta Guspiani, SH sebagai sekretaris.

    Aliansi menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kalimantan Timur agar tetap berpijak pada prinsip transparansi, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat.

    “Kami tidak ingin Kaltim menjadi milik segelintir orang. Kami ingin Kaltim tetap menjadi milik rakyat,” tegas pernyataan dalam surat terbuka tersebut.

    Dengan adanya seruan aksi ini, tensi politik di Kalimantan Timur diperkirakan akan terus meningkat, seiring meluasnya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

    Reporter: Sukawati S

  • Infrastruktur Negara Dijarah, Jembatan Kelian Dalam Akses Kubar-Mahulu di Ambang Ambruk! Siapa Bertanggungjawab?

    JURNAL IKN.COM, SENDAWAR – Kasus pencurian kerangka besi baja pada Jembatan Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi sorotan serius. Peristiwa ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan aset infrastruktur publik.

    Jembatan yang menjadi akses vital penghubung Kabupaten Kutai Barat dengan Mahakam Ulu itu kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Sejumlah bagian penting, terutama kerangka besi bagian atas, dilaporkan hilang akibat dicuri secara bertahap oleh pihak tak bertanggung jawab.

    Akibatnya, struktur jembatan melemah dan berpotensi membahayakan masyarakat. Warga bahkan merasakan getaran saat melintasi jembatan, indikasi kuat adanya kerusakan serius pada konstruksi.

    Kasi Kesejahteraan Kampung Kelian Dalam, Udin, menyebutkan, mereka itu melakukannya secara bertahap dan sekitar dua bulan lalu.

    “Kerangka jembatan sudah hilang sekitar dua bulan lalu,” ujar Udin Kamis (2/4/2026).

    Menurutnya, pencurian tidak terjadi sekaligus, melainkan dilakukan sedikit demi sedikit sejak Februari 2026. Selain kerangka besi, baut-baut pengikat serta sebagian lantai jembatan juga ikut dibongkar.

    “Ini jelas dilakukan berulang kali. Artinya ada kelalaian dalam pengawasan. Tidak mungkin aktivitas seperti ini tidak terdeteksi jika ada kontrol yang baik,” tegasnya.

    Warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka meminta Polres Kutai Barat tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau penadah besi hasil curian.

    “Kami minta polisi segera menangkap pencurinya dan menelusuri ke mana besi itu dijual. Ini harus diusut tuntas,” tambah Udin.

    Selain itu, masyarakat juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan infrastruktur publik, khususnya jembatan strategis yang menjadi urat nadi mobilitas antarwilayah.

    Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur melalui pejabatnya, Wawan, membenarkan adanya kehilangan bagian kerangka jembatan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada Polres Kutai Barat untuk ditindaklanjuti.

    Kasus ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai pencurian biasa, melainkan kejahatan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Aparat diharapkan segera mengambil langkah hukum tegas, sekaligus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    Reporter: Sukawati S

    Editor: Johansyah