JURNAL IKN.COM, Samarinda, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (24/9/2025). Sidang untuk perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Ketiga penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Saaludin (Ketua), Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung. Mereka diadukan oleh Frederik Melawen, Sekretaris tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Owena-Stanislaus), atas dugaan pembiaran terhadap praktik kontrak politik yang dilakukan paslon tersebut dengan masyarakat.
Menurut pengadu, Bawaslu Mahakam Ulu tidak pernah mengeluarkan peringatan atau imbauan bahwa kontrak politik merupakan tindakan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada 2024. Akibatnya, pasangan Owena-Stanislaus didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini tentu sangat merugikan pasangan Owena-Stanislaus. Seharusnya, jika memang dari awal hal itu dilarang, Bawaslu Mahakam Ulu bisa mengingatkan,” ujar Frederik di hadapan majelis.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kontrak politik dianggap melanggar prinsip pemilu yang bebas karena berpotensi membatasi kebebasan pemilih. Karena itu, MK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang serius.
Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, dalam keterangannya di sidang mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa kontrak politik termasuk dalam larangan kampanye. Ia menyatakan bahwa mereka menganggap kontrak politik sebagai bentuk komitmen paslon terhadap visi dan misi.
“Terus terang, penjelasan bahwa kontrak politik membatasi kebebasan pemilih baru kami pahami saat MK membacakan putusannya. Sebelumnya, kami menganggap hal tersebut sebagai praktik biasa dalam kampanye,” ungkap Saaludin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, Leander Awang Ajaat, menambahkan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah—dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)—tidak pernah mencatat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Owena-Stanislaus.
Namun demikian, Leander menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami juga telah mengadakan rapat evaluasi pengawasan kampanye pada 27 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, paslon nomor urut 3 tidak pernah menyinggung strategi kampanye melalui kontrak politik,” jelasnya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yakni Hairul Anwar (unsur masyarakat), Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu), dan Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU). [Humas DKPP].













