Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat diberhentikan oleh warga di wilayah Kutai Barat. Peristiwa ini terjadi atas  dasar laporan warga kepada Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak pemilik unit dan Kayu  (Foto: Ist/Reportaseexpose.com – Johansyah)

i

Dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat diberhentikan oleh warga di wilayah Kutai Barat. Peristiwa ini terjadi atas dasar laporan warga kepada Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak pemilik unit dan Kayu (Foto: Ist/Reportaseexpose.com – Johansyah)

JURNAL IKN,COM, Sendawar – Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di sejumlah media mengenai peristiwa “Dewan Adat dan Warga Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Ilegal” pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam keterangannya kepada ReportaseExpose.com, Yurang menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia memaparkan kronologi kejadian sebenarnya, sembari menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan soal legalitas dokumen kayu, melainkan murni akibat miskomunikasi di lapangan.

“Setelah kami telusuri dan konfirmasi kepada pihak terkait, dokumen yang sebelumnya dipersoalkan oleh warga dan PDA Kubar ternyata lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yurang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian: Berawal dari Laporan Warga

Yurang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Lukas Riwanus, yang mengaku bahwa lahannya telah ditebang tanpa izin oleh pihak perusahaan.

“Awalnya kami menerima laporan dari Bapak Lukas Riwanus yang menyampaikan adanya aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh PT Kedap Sayaaq. Berdasarkan laporan tersebut, kami turun ke lokasi untuk memastikan dan menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu,” terang Yurang.

Lebih lanjut, Yurang menegaskan bahwa dua unit truk tronton bermuatan kayu yang sempat dihentikan di lokasi bukan ditahan oleh Dewan Adat, melainkan oleh pemilik lahan yang merasa keberatan. Dalam hal ini, peran PDA Kutai Barat hanyalah sebagai fasilitator komunikasi antara warga pelapor dan pihak perusahaan.

“Penahanan dilakukan oleh Bapak Lukas Riwanus secara pribadi. PDA hanya memediasi dan memastikan proses komunikasi berjalan baik. Setelah kesepakatan tercapai antara kedua pihak, tugas kami selesai,” jelasnya.

    Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.(Foto: Ist/ReportaseExpose.com – 14 Oktober 2025)Keterangan Foto: Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat, Yurang (kiri), bersama Lukas Riwanus, warga pelapor yang menindaklanjuti laporan aktivitas penebangan kayu di lahan miliknya oleh perusahaan PT Kedap Sayaaq.
    (Foto: Ist/jurnalikn.com – 14 Oktober 2025)

Klarifikasi Dokumen dan Luruskan Persepsi Publik

Menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang terlanjur beredar, Yurang menegaskan bahwa seluruh dokumen pengangkutan kayu termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), telah dinyatakan lengkap dan sah. Masalah muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak sopir, petugas lapangan, dan masyarakat.

“Tidak ada penahanan atau pelanggaran hukum. Permasalahan ini terjadi karena miskomunikasi saat proses klarifikasi dokumen. Narasi yang berkembang di media seolah terjadi penahanan karena kayu ilegal, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yurang.

Komitmen Dewan Adat: Awasi, Bina, dan Fasilitasi dengan Bijak

Sebagai penutup, Yurang menegaskan komitmen Dewan Adat Kutai Barat untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang menyangkut wilayah adat. Ia menekankan bahwa langkah Dewan Adat selalu mengedepankan asas musyawarah dan koordinasi dengan pihak berwenang.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga melanggar adat atau hukum di wilayah Kutai Barat. Namun, kami juga akan selalu menjunjung musyawarah serta koordinasi dengan aparat terkait dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya.

Reporter: Sukawati S

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Bara Kearifan Leluhur: PDA Kutai Barat Perkuat Peran Lembaga Adat di Tengah Arus Globalisasi
LSM-RADAR Gugat Transparansi Proyek ATJ: “Audit Total, Jangan Jadi Kuburan Uang Negara”
LSM-RADAR Bongkar Misteri Proyek ATJ: Ke Mana Larinya Dana Multiyears Jembatan ATJ?
Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Mahakam Ulu Disidang DKPP Terkait Dugaan Pembiaran Kontrak Politik Paslon Pilkada
Jembatan ATJ: Antara Harapan Publik dan Ancaman Kerugian Negara
Warga Kutai Barat Jadi Korban Penipuan WhatsApp, Data Pribadi Disebar untuk Pemerasan
Perbasi Kubar Gelar Seleksi Atlet Jelang BK Porprov Kaltim 2025, Sasar 16 Kecamatan
Gemeoh: Merawat Warisan Leluhur, Menyatukan Bumi Tanaa Purai Ngerimaan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:20 WIB

Menjaga Bara Kearifan Leluhur: PDA Kutai Barat Perkuat Peran Lembaga Adat di Tengah Arus Globalisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Ketua Dewan Adat Kutai Barat Klarifikasi Isu Penahanan Truk Kayu: Bukan Penahanan, Tapi Miskomunikasi

Senin, 29 September 2025 - 23:07 WIB

LSM-RADAR Gugat Transparansi Proyek ATJ: “Audit Total, Jangan Jadi Kuburan Uang Negara”

Jumat, 26 September 2025 - 12:29 WIB

LSM-RADAR Bongkar Misteri Proyek ATJ: Ke Mana Larinya Dana Multiyears Jembatan ATJ?

Jumat, 26 September 2025 - 08:37 WIB

Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Mahakam Ulu Disidang DKPP Terkait Dugaan Pembiaran Kontrak Politik Paslon Pilkada

Berita Terbaru