JURNAL IKN.COM, Sendawar – Polemik masa jabatan kepala adat di Kabupaten Kutai Barat kian memanas. Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah, menilai Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan masa jabatan kepala adat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali periode, keliru secara hukum dan justru membingungkan masyarakat adat.
Kata Manar, kebijakan pemerintah daerah bermitra dengan Presidium Dewan Adat (PDA) sah-sah saja. Tetapi, ia menekankan hal itu lebih bernuansa politis dari pada yuridis.
“Kalau kita bicara sikap lembaga adat, bagi kami tidak mempermasalahkan kalau pemerintah bermitra dengan PDA dalam mengatur adat istiadat di Kubar. Tapi jelas itu faktor politis, bukan yuridis. Kalau meninjau hukum, tidak ada alasan. SK (Surat Keputusan) saya sebagai Kepala Adat Besar masih berlaku sampai 2029 dan saya dipilih lewat musyawarah besar para kepala adat se-Kubar,” kata Manar kepada jurnalikn.com di kantor DPRD Kubar. Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan, walaupun pemerintah cenderung bermitra dengan PDA, tetapi lembaga adat besar yang ia pimpin tidak bubar dan tetap memiliki fungsi serta tugas sebagaimana mestinya.
“Lembaga Adat Besar tetap melaksanakan tugas sebagai kepala adat, melakukan pelestarian, pembangunan, memberi izin upacara adat. Itu sudah menjadi tupoksi lembaga adat. Jadi apapun sikap pemerintah, lembaga adat tetap ada,” tegasnya.
Manar juga menegaskan, jabatannya sah karena hasil musyawarah besar yang diatur dalam AD/ART lembaga adat kabupaten. Menurut Manar, jadi tidak ada alasan untuk menganulir keputusan yang telah dibuat lewat mekanisme adat yang sah.
Polemik makin meruncing sejak Bupati Kubar, Frederick Edwin mengeluarkan surat edaran (SE) yang membatasi masa jabatan kepala adat. Menurut Manar, kebijakan itu benar secara umum, tetapi mengabaikan aturan lain, yakni Perda 2006.
“Dalam Perda 2006 ditegaskan bahwa periode kepengurusan lembaga adat ditentukan berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku. Itu otomatis menganulir pembatasan lima tahun yang disebut dalam SE. Tapi hal ini terabaikan, bahkan SE itu diberlakukan mundur,” tegasnya.
Manar juga menyoroti dampak dari pemberlakuan mundur itu. Banyak kepala adat yang sebelumnya sudah menjabat lebih dari dua periode atau mendapat perpanjangan dari musyawarah besar, kemudian dianggap tidak sah.
“Itu ngawur. Semua keputusan perpanjangan jabatan itu hasil musyawarah para kepala adat, bukan inisiatif saya pribadi. Jadi kalau dibilang tidak sah, dasarnya apa?” kata Manar dengan geram.
Manar menanggapi soal keberadaan PDA yang dianggap legal karena berbadan hukum melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.
Kata Manar, lembaga adat tidak bisa disamakan dengan ormas. “Kalau ormas, wajib ada SK Kemenkumham. Tapi lembaga adat berbeda. Walaupun tidak ada SK Kemenkumham, akta pendiriannya bisa dilegalisasi pengadilan. Karena lembaga adat memang bukan ormas,” katanya.
Ia juga menyayangkan, kondisi ini justru membuat masyarakat bingung. Banyak kampung yang menggelar pemilihan kepala adat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mestinya rujukan yang paling utama itu peraturan desa atau peraturan kampung. Tapi di Kutai Barat, peraturan kampung (Perkam) yang dimaksud dalam UU Desa itu belum ada. Jadi kalau pemilihan tetap dilakukan hanya berdasar SE dan Perda 2001, ya dasarnya lemah. Sementara ada Perda 2006 yang justru lebih relevan,” ungkap Manar.
Menurutnya, asas hukum menyebut aturan baru mengesampingkan aturan lama. Maka, Perda 2006 otomatis mengesampingkan Perda sebelumnya, “Tapi kenyataannya, pemerintah justru merujuk ke aturan lama. Itu keliru,” sindir Manar.
Manar sosok yang dikenal paling vokal mengkritik, Meski begitu, Manar mengaku tidak ingin menyalahkan pemerintah. Baginya, pemerintah memang berhak menentukan dengan siapa menjalin kemitraan.
“Itu hak pemerintah. Saya tidak berharap banyak. Hanya saya minta pemerintah jeli, teliti, supaya masyarakat tidak bingung. Kalau SE diberlakukan, seharusnya ke depan, bukan berlaku mundur,” pintanya.
Kata Manar, lembaga adat telah mengirim surat ke DPRD Kubar agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas legitimasi lembaga adat.
“Legitimasi ini penting sekali. Supaya jelas, tidak ada tumpang tindih aturan, dan masyarakat tidak jadi korban kebingungan akibat kebijakan yang keliru,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Polemik ini memperlihatkan benturan serius antara jalur politik pemerintahan dan jalur tradisional adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perlu segera ada ruang dialog terbuka dan legal agar hukum adat tidak dipolitisasi dan rakyat tidak dijadikan korban kebingungan regulasi.
Penulis: Johansyah