JURNALIKN.COM, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat secara transparan membeberkan alasan di balik penolakan permohonan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik Polres Kutai Barat. Penolakan tersebut menjadi dasar munculnya tudingan perintangan penyidikan oleh pihak pelapor, namun pengadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.
Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses surat permohonan sita dari kepolisian. Akan tetapi, setelah dilakukan penilaian mendalam oleh hakim, permohonan tersebut dinyatakan ditolak melalui penetapan resmi.
Syukur menjelaskan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah karena dokumen permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada permohonan sita memang ada, untuk melakukan penyitaan terhadap objek tertentu. Namun dalam penetapan kita, kita melakukan penolakan karena permohonan tersebut dinilai tidak termasuk sebagaimana alasan-alasan yang diatur di KUHAP baru,” tegas Syukur Kasih Lase dalam wawancara dengan media ini, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut sudah termuat secara terperinci dalam surat penetapan pengadilan, yang dapat dibaca dan diuji dasar hukumnya.
Pengadilan menekankan bahwa pemberian izin atau persetujuan penyitaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewenangan jabatan untuk melakukan kontrol terhadap tindakan penyidik. Mekanisme ini bertujuan agar setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dan tidak melanggar hak asasi atau aturan prosedur.
“Ini merupakan kewenangan jabatan Pengadilan Negeri untuk menilai apakah sebuah permohonan penyitaan memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak. Ini adalah metode kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, PN Kubar juga meluruskan kerancuan informasi yang berkembang mengenai jenis penyitaan. Syukur menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Polres adalah penyitaan dalam perkara pidana, yang secara hukum sangat berbeda dengan prosedur “Sita Jaminan” yang biasanya ditemukan dalam sengketa perdata.
Dengan dikeluarkannya penetapan penolakan ini, PN Kubar menyatakan tugas administratifnya atas permohonan tersebut telah selesai dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada pihak penyidik kepolisian.
Reporter: Sukawati. S












