Akademisi Uniba Rinto Tegaskan Pengambilan Buah Sawit Sepihak Berpotensi Pidana

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalikn.com, Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurut Rinto, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah. Ia menjelaskan, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yaitu pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit merupakan objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau bersifat nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

“Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara dikenal pula Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

Reporter: Sukawati S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalikn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga, Polres Kubar Bersama Instansi Terkait Sidak Pasar Jaras dan Meleo Baru
Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Kampung Eheng, Kapolres Kutai Barat Pimpin Langsung
Doakan Hujan Segera Turun, Polres Kutai Barat Gelar Shalat Istisqa
Perkuat Penanganan Karhutla, Polres Kutai Barat Terima 30 Personel BKO Polda Kaltim
Perkuat Pelayanan Publik, Polres Kutai Barat Resmikan Pos Unit Reaksi Cepat
Polsek Bentian Besar Pasang 20 Spanduk, Perkuat Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Pengendara Yamaha MX King Kecelakaan Tunggal di Sendawar, Polisi Evakuasi Korban ke RSUD HIS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:27 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Polres Kubar Bersama Instansi Terkait Sidak Pasar Jaras dan Meleo Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:11 WIB

Api Meluas Akibat Angin Kencang, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 25 Hektare di Pepas Eheng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Kampung Eheng, Kapolres Kutai Barat Pimpin Langsung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Doakan Hujan Segera Turun, Polres Kutai Barat Gelar Shalat Istisqa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Perkuat Penanganan Karhutla, Polres Kutai Barat Terima 30 Personel BKO Polda Kaltim

Berita Terbaru